KAP TAMBUNAN & NASAFI
Audit Untuk Persiapan IPO

KAP Tambunan & Nasafi (TNN) dapat memberikan jawaban terhadap berbagai pertanyaan yang diajukan oleh Perusahaan yang ingin melakukan IPO di Indonesia dan memberikan mereka dukungan untuk mendapatkan IPO yang ideal.

Berbagai kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dengan IPO seperti perusahaan sekuritas, penjamin pelaksana emisi dan modal ventura, serta profesi penunjang pasar modal lainnya dapat dilakukan dengan baik untuk memastikan proses IPO dapat berjalan dengan baik.

Silahkan menghubungi kami melalui marketing@kaptnn.com jika ada memiliki pertanyaan dan kebutuhan terkait dengan IPO.

Peran Komite Audit

Pembentukan Komite Audit saat ini menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan yang melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan, baik di Pasar Modal, Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank di sebagian besar Negara di dunia termasuk di Indonesia. Di Indonesia, pembentukan Komite Audit juga merupakan kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kewajiban pembentukan Komite Audit ini dilandasi pada upaya untuk mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) yang dapat meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, menghindarkan terjadinya kecurangan keuangan serta meningkatkan efektivitas audit eksternal dan audit internal yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan terhadap kualitas laporan keuangan perusahaan.

Komite Audit adalah sebuah komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. Komite Audit membantu Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggung jawab pengawasannya, yang meliputi penelaahan atas laporan tahunan auditan dan laporan keuangan, penelahaan terhadap proses pelaporan keuangan dan sistem pengendalian internal, serta pengawasan atas proses audit. Dalam kapasitasnya, Komite Audit bertanggung jawab untuk membuka dan memelihara/menjaga komunikasi antara Komite Audit dengan Dewan Komisaris, Direksi, unit audit internal, akuntan independen dan manajer keuangan. Dilihat dari sisi keanggotaan, Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Komite Audit harus bekerja secara independen terhadap pihak manajemen dan bebas dari segala bentuk pengaruh yang negatif. Anggota dari Komite Audit harus tidak memiliki kekuasaan eksekutif, fungsi manajemen, atau pendelegasian tanggung jawab entitas keuangan.

Komite Audit merupakan bagian dari penerapan prinsip-prinsip GCG, yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam penegakan GCG. Keberadaannya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan dan mekanisme checks and balances dengan tujuan akhir memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pemegang saham atau pemodal dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya Komite Audit yang efektif diharapkan akan meningkatkan akuntabilitas perusahaan, meningkatkan integritas informasi keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik serta menekan terjadinya kecurangan dalam perusahaan.

Namun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak perusahaan yang memandang sebelah mata keberadaan komite audit. Hal ini terlihat dari proses seleksi dan pengangkatan yang tidak memadai, remunerasi yang seadanya, yang mencerminkan bahwa pembentukan komite audit sebatas pemenuhan peraturan semata.

CACP adalah sertifikasi yang sebaiknya dimiliki oleh Komite Audit, dimana sertifikasi tersebut akan berfungsi sebagai standar kompetensi minimum dari Komite Audit, sehingga diharapkan dapat melaksanakan seluruh fungsinya secara efektif dalam membantu Dewan Komisaris Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi terkait pengelolaan Perusahaan.

Beberapa Manfaat Melakukan IPO Pada Bursa Efek Indonesia (IDX)

Melakukan penawaran saham perdana pada Bursa Efek Indonesia (IDX) merupakan suatu langkah strategis yang baik untuk Perusahaan karena dapat memberikan beberapa manfaat positif sebagai berikut:

  • Membuka Akses ke Permodalan
    Dengan melakukan IPO, entitas akan memperoleh fleksibilitas yang lebih besar terkait dengan akses ke pendanaan/modal. Cost of Capital dari pasar modal dikenal jauh lebih rendah secara relatif jika dibandingkan dengan akses pendanaan Non-Pasar Modal (misal: Perbankan).
  • Insentif Perpajakan
    Dengan adanya PP No. 14 Tahun 1997 dan PP No. 77 Tahun 2013 memberikan insentif lebih baik kepada Perusahaan atau secara tidak langsung kepada Pemegang Saham secara relatif dibandingkan dengan Perusahaan yang tidak mendaftarkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX).
  • Peningkatan Transparansi, GCG dan Akuntabilitas Publik
    Dengan menjadi Perusahaan Terbuka, Perusahaan melalui manajemen wajib untuk melakukan keterbukaan dan transparansi publik dalam hal transaksi baik kepada regulator, analis dan stakeholders dalam rangka peningkatan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Dengan adanya GCG Perusahaan dapat dijalankan secara profesional.
Initial Public Offering (IPO) Adalah: Proses dan Alasan Perusahaan Memilih  IPO