𝗟𝗮𝘁𝗮𝗿 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻
Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Dikeluarkan untuk mendorong peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, serta meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri.
Terkait dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang mengatur percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai.
Pokok Pengaturan atau Perubahan
𝗗𝗶𝗯𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗿𝗶𝗳 𝗯𝗲𝗮 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝟬% 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗶𝗺𝗽𝗼𝗿 𝗸𝗲𝗻𝗱𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗺𝗼𝘁𝗼𝗿 𝗹𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗸 𝗯𝗲𝗿𝗯𝗮𝘀𝗶𝘀 𝗯𝗮𝘁𝗲𝗿𝗮𝗶 𝗱𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗸𝗲𝗮𝗱𝗮𝗮𝗻 𝘂𝘁𝘂𝗵 (𝗖𝗼𝗺𝗽𝗹𝗲𝘁𝗲𝗹𝘆 𝗕𝘂𝗶𝗹𝘁 𝗨𝗽/𝗖𝗕𝗨) 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘂𝗿𝗮𝗶 𝗹𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 (𝗖𝗼𝗺𝗽𝗹𝗲𝘁𝗲𝗹𝘆 𝗞𝗻𝗼𝗰𝗸𝗲𝗱 𝗗𝗼𝘄𝗻/𝗖𝗞𝗗) 𝗿𝗼𝗱𝗮 𝗲𝗺𝗽𝗮𝘁.
𝗧𝗮𝗿𝗶𝗳 𝟬% 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗽𝗼𝘀 𝘁𝗮𝗿𝗶𝗳:
• 8703.80.17, 8703.80.18, 8703.80.19
• 8703.80.97, 8703.80.98, 8703.80.99
𝗧𝗮𝗿𝗶𝗳 𝗶𝗻𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝟯𝟭 𝗗𝗲𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟱.
Importir wajib memenuhi ketentuan, seperti:
a. Melampirkan surat persetujuan dari Kementerian Investasi/BKPM.
b. Memenuhi persyaratan administrasi dalam dokumen impor.
Peraturan yang Digantikan atau Diubah
Peraturan ini mengubah PMK Nomor 26/PMK.010/2022.
Sanksi
Jika ketentuan tidak dipenuhi, tarif bea masuk yang berlaku umum akan dikenakan.
Validasi ketidaksesuaian dalam dokumen impor juga bisa menyebabkan pemotongan kuota secara manual.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 15 Februari 2024.
Persiapan bagi Pelaku Usaha
Importir perlu:
• Memastikan kepemilikan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dari Kementerian Investasi/BKPM.
• Menyiapkan dokumen administrasi lengkap yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini.
• Mengikuti validasi impor melalui Sistem Indonesia National Single Window.
Peraturan ini memberikan dorongan signifikan bagi industri kendaraan listrik berbasis baterai dan pelaku usaha terkait untuk mempercepat implementasi program energi ramah lingkungan.