Kapan PT PMA Wajib Diaudit oleh Akuntan Publik?
PT PMA wajib menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit akuntan publik apabila memenuhi salah satu kriteria dalam Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 — terutama jika aset atau peredaran usaha mencapai Rp50 miliar. Di luar kriteria hukum ini, banyak PT PMA tetap diaudit atas permintaan perusahaan induk di luar negeri untuk kebutuhan konsolidasi. Tanpa audit







