Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International
kewajiban pajak PT PMA baru berdiri

7 Kewajiban Pajak PT PMA Baru Berdiri yang Wajib Dipahami di 2026

Kewajiban pajak PT PMA baru berdiri perlu dipahami sejak perusahaan mulai beroperasi di Indonesia. Selain kewajiban perpajakan, perusahaan juga perlu memperhatikan pencatatan akuntansi, modal disetor, pelaporan LKPM, laporan tahunan, serta kewajiban audit apabila memenuhi kriteria tertentu.

Banyak perusahaan asing yang baru mendirikan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) berasumsi bahwa kewajiban administrasi dan pajaknya sama dengan perusahaan lokal pada umumnya.

Dalam praktiknya, PT PMA memiliki beberapa kewajiban tambahan yang perlu diperhatikan sejak tahun pertama.

Hal ini menjadi semakin penting karena terdapat perubahan regulasi yang memengaruhi perlakuan pajak dan administrasi perusahaan pada tahun 2026.

Artikel ini membahas 7 kewajiban pajak PT PMA baru berdiri dan kewajiban terkait lainnya yang perlu dipersiapkan oleh pemegang saham, direktur, finance manager, accounting manager, maupun perusahaan induk di luar negeri.

Catatan: Pembahasan dalam artikel ini mengacu pada ketentuan yang menjadi dasar naskah per Agustus 2026. Untuk transaksi atau kondisi tertentu, penerapan ketentuan perlu dianalisis berdasarkan fakta dan dokumen perusahaan.

Daftar Isi

  1. Kewajiban Permodalan Setelah PT PMA Berdiri
  2. Kewajiban Pajak Penghasilan Badan – Perubahan Penting di PP 20/2026
  3. Kewajiban Pajak Bulanan PT PMA
  4. Kewajiban Tahunan PT PMA
  5. Kapan PT PMA Wajib Diaudit oleh Akuntan Publik?
  6. Kesalahan yang Sering Terjadi pada PT PMA Baru
  7. Bagaimana KAP TNN Membantu PT PMA?
  8. FAQ

1. Kewajiban Permodalan Setelah PT PMA Berdiri

Salah satu hal yang perlu diperhatikan setelah PT PMA berdiri adalah perbedaan antara modal disetor dan nilai investasi.

Keduanya merupakan konsep yang berbeda dan memiliki implikasi berbeda dalam administrasi penanaman modal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, terdapat perubahan terhadap ketentuan permodalan PT PMA.

 

Modal disetor minimum PT PMA

Modal ditempatkan dan disetor minimum menjadi Rp2,5 miliar per Perseroan Terbatas.

Ketentuan ini lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menggunakan angka Rp10 miliar.

Namun, penurunan modal disetor minimum tidak berarti bahwa kewajiban investasi PT PMA juga turun menjadi Rp2,5 miliar.

 

Nilai investasi tetap perlu diperhatikan

Nilai investasi minimum tetap harus lebih dari Rp10 miliar per kode KBLI 5 digit per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan.

Dengan demikian, perusahaan perlu membedakan:

Modal disetor
vs.
Nilai investasi

Keduanya tidak boleh dianggap sebagai angka yang sama.

 

Modal disetor wajib mengendap

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai modal yang telah disetor.

Modal yang telah disetor wajib mengendap di rekening perusahaan selama minimal 12 bulan sejak tanggal penyetoran, sesuai ketentuan yang menjadi dasar pembahasan ini.

Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mencatat modal dalam akta dan laporan keuangan.

Finance juga perlu memastikan bahwa transaksi permodalan tersebut memiliki dokumentasi yang konsisten antara:

  • akta perusahaan;
  • rekening bank;
  • pembukuan;
  • data OSS;
  • data penanaman modal; dan
  • pelaporan LKPM.

Kesalahan membedakan modal disetor dengan nilai investasi dapat menyebabkan perusahaan mengalami masalah ketika melakukan pelaporan realisasi investasi.

2. Kewajiban Pajak Penghasilan Badan — Perubahan Penting di PP 20/2026

Salah satu area yang paling penting untuk diperhatikan oleh PT PMA baru adalah perlakuan PPh Badan.

Perusahaan yang baru berdiri perlu berhati-hati apabila masih menggunakan informasi lama mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Apakah PT PMA baru masih dapat menggunakan tarif final 0,5%?

Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar artikel ini, jawabannya tidak untuk PT yang baru terdaftar setelah 22 April 2026.

Sebelumnya, berdasarkan PP 55/2022, PT termasuk PT PMA yang memenuhi kriteria tertentu dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet selama jangka waktu tertentu.

 

Namun, setelah PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku efektif pada 22 April 2026 dan mengubah PP 55/2022, cakupan pihak yang dapat menggunakan tarif final tersebut berubah.

Untuk entitas baru, fasilitas tarif final 0,5% diberikan kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang; dan
  • Koperasi,

dengan omzet yang memenuhi batas yang ditentukan.

PT PMA tidak termasuk dalam kelompok tersebut.

Artinya, PT PMA baru yang berdiri setelah 22 April 2026 perlu menghitung PPh Badan menggunakan mekanisme perpajakan normal sejak tahun pajak pertama.


Bagaimana PPh Badan PT PMA dihitung?

Secara umum, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan.

Tarif umum PPh Badan

Tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh adalah 22% dari laba kena pajak.

Yang menjadi dasar penghitungan bukan omzet, tetapi laba kena pajak setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan.

Karena itu, sejak tahun pertama, PT PMA perlu memiliki pencatatan akuntansi yang rapi.

Fasilitas Pasal 31E

PT PMA juga perlu memperhatikan fasilitas Pasal 31E UU PPh apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp50 miliar setahun, terdapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal atas bagian penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.

Dengan tarif umum 22%, tarif efektif atas bagian yang memenuhi ketentuan tersebut menjadi 11%.

Fasilitas Pasal 31E berbeda dengan PPh Final UMKM 0,5%.

Perbedaannya penting karena:

PPh Final 0,5% → dihitung berdasarkan omzet

sedangkan

PPh Badan normal → dihitung berdasarkan laba kena pajak

Karena itu, PT PMA baru perlu mulai membangun sistem pembukuan yang memadai sejak awal operasional.


Bagaimana dengan PT PMA yang sudah berdiri sebelum 22 April 2026?

Perusahaan yang sudah berdiri sebelum tanggal tersebut perlu dianalisis berdasarkan ketentuan transisi yang berlaku.

Jangan langsung menyimpulkan bahwa seluruh PT PMA harus menggunakan perlakuan yang sama.

Status fasilitas pajak perlu diperiksa berdasarkan:

  • tanggal pendirian;
  • status Wajib Pajak;
  • omzet;
  • tahun pajak;
  • jenis badan usaha;
  • dan ketentuan transisi yang berlaku.

Karena itu, perusahaan yang sudah berjalan sebelum perubahan regulasi sebaiknya melakukan review secara individual.

3. Kewajiban Pajak Bulanan PT PMA

Selain PPh Badan tahunan, kewajiban pajak PT PMA juga mencakup kewajiban pemotongan, pemungutan, pembayaran, dan pelaporan pajak secara berkala.

 

Sejak implementasi Coretax pada 1 Januari 2025, administrasi perpajakan Indonesia semakin terintegrasi.

Bagi PT PMA, kondisi ini membuat kualitas data accounting dan tax menjadi semakin penting.

Kesalahan pada satu proses dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan data dari proses lainnya.

 

PPh Pasal 21

Apabila PT PMA mempekerjakan karyawan, termasuk direktur yang menerima penghasilan dari perusahaan, perusahaan perlu memperhatikan kewajiban PPh Pasal 21.

Dokumen yang sebaiknya disiapkan antara lain:

  • payroll;
  • employment agreement;
  • data karyawan;
  • NPWP/NIK;
  • bukti pembayaran;
  • perhitungan pajak;
  • dan dokumen pendukung lainnya.

Untuk PT PMA yang mempekerjakan tenaga kerja asing, dokumentasi penghasilan dan pembayaran perlu diperhatikan secara khusus.

 


PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 dapat muncul antara lain atas transaksi tertentu seperti:

  • jasa;
  • sewa;
  • royalti; dan
  • pembayaran lain yang memenuhi kriteria pemotongan.

Karena itu, perusahaan perlu mengidentifikasi jenis vendor dan jenis transaksi sebelum melakukan pembayaran.

Kesalahan mengklasifikasikan transaksi dapat menyebabkan kesalahan pemotongan pajak.

 


PPh Pasal 26

Bagi PT PMA, PPh Pasal 26 menjadi salah satu area yang penting karena perusahaan dapat melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri.

Contohnya dapat berupa pembayaran kepada:

  • perusahaan induk;
  • pemegang saham asing;
  • perusahaan afiliasi;
  • pemberi pinjaman luar negeri;
  • atau pihak luar negeri lainnya.

Pembayaran seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa tertentu dapat memiliki konsekuensi perpajakan yang perlu dianalisis.

Perusahaan juga perlu memperhatikan kemungkinan penerapan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) apabila memenuhi persyaratan.

Karena itu, pembayaran ke perusahaan induk di luar negeri sebaiknya tidak diperlakukan hanya sebagai transaksi accounting.

Transaksi tersebut perlu dilihat dari sisi:

Accounting → Tax → Transfer Pricing → Withholding Tax → Documentation

 


PPN

Apabila PT PMA telah memenuhi kriteria dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), perusahaan juga perlu memenuhi kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • penerbitan faktur pajak;
  • penerimaan faktur pajak;
  • pencatatan transaksi;
  • rekonsiliasi penjualan;
  • rekonsiliasi pembelian;
  • dan pelaporan SPT Masa PPN.

Untuk perusahaan yang menggunakan sistem accounting tertentu, rekonsiliasi antara accounting system dan Coretax juga perlu dilakukan secara berkala.

  •  

4. Kewajiban Tahunan PT PMA

Selain kewajiban pajak bulanan, PT PMA memiliki sejumlah kewajiban tahunan dan berkala lainnya.

SPT Tahunan PPh Badan

PT PMA wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sesuai batas waktu yang berlaku.

Untuk perusahaan dengan tahun buku Januari–Desember, batas penyampaian pada umumnya adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.

Sebelum SPT disampaikan, perusahaan sebaiknya melakukan:

  • closing accounting;
  • rekonsiliasi bank;
  • rekonsiliasi piutang;
  • rekonsiliasi utang;
  • rekonsiliasi pajak;
  • fixed asset reconciliation;
  • tax reconciliation;
  • dan review laporan keuangan.

Dengan demikian, SPT Tahunan tidak hanya menjadi proses administrasi, tetapi merupakan hasil dari proses closing yang terstruktur.

 


LKPM

PT PMA juga perlu memperhatikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

LKPM berkaitan dengan realisasi investasi dan informasi terkait kegiatan penanaman modal.

Pelaporan dilakukan secara berkala melalui sistem OSS-RBA/BKPM sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena LKPM berkaitan dengan data investasi, perusahaan perlu memastikan bahwa angka yang dilaporkan konsisten dengan:

  • accounting records;
  • data investasi;
  • dokumen permodalan;
  • payroll;
  • dan kondisi aktual perusahaan.

Di sinilah perbedaan antara modal disetor dan nilai investasi menjadi penting.

 


Laporan Tahunan kepada AHU

PT juga memiliki kewajiban terkait laporan tahunan perusahaan.

Berdasarkan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, sesuai ketentuan yang menjadi dasar pembahasan ini.

Kewajiban tersebut perlu dimasukkan dalam annual compliance calendar perusahaan.

Jangan sampai perusahaan baru menyadari kewajiban tersebut ketika membutuhkan perubahan:

  • Direksi;
  • Komisaris;
  • modal;
  • atau transaksi korporasi lainnya.
  •  

5. Kapan PT PMA Wajib Diaudit oleh Akuntan Publik?

Pertanyaan mengenai audit PT PMA sering muncul, khususnya dari perusahaan yang baru berdiri.

Tidak semua PT PMA otomatis wajib diaudit hanya karena merupakan perusahaan dengan modal asing.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik.

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, laporan keuangan wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila Perseroan antara lain:

  • menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
  • menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  • berstatus Perseroan Terbuka;
  • berstatus Persero; atau
  • mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50 miliar.

Dengan demikian, PT PMA yang telah mencapai kriteria tersebut perlu mempersiapkan proses audit laporan keuangan.

 


Bagaimana jika PT PMA belum mencapai Rp50 miliar?

Belum mencapai ambang batas tersebut tidak selalu berarti audit tidak diperlukan.

Perusahaan induk di luar negeri dapat meminta audit untuk kebutuhan:

  • konsolidasi grup;
  • reporting package;
  • group accounting policy;
  • internal governance;
  • lender requirement;
  • investor requirement; atau
  • kebijakan internal perusahaan.

Audit dalam kondisi tersebut berbeda dengan audit yang diwajibkan berdasarkan Pasal 68 UU Perseroan Terbatas.

Namun, dari perspektif manajemen, keduanya tetap membutuhkan persiapan laporan keuangan yang baik.

6. Kesalahan yang Sering Terjadi pada PT PMA Baru

PT PMA yang baru berdiri sering menghadapi masalah bukan karena transaksi bisnisnya kompleks, tetapi karena proses accounting dan tax compliance belum dibangun sejak awal.

Berikut beberapa kesalahan yang perlu dihindari.

1. Masih Menggunakan PPh Final 0,5%

Perusahaan menggunakan informasi lama mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5% tanpa memperhatikan perubahan ketentuan tahun 2026.

Akibatnya, proyeksi cash flow dan tax provision dapat menjadi tidak tepat.


2. Salah Memahami Modal Disetor dan Nilai Investasi

Perusahaan menganggap modal disetor Rp2,5 miliar berarti nilai investasi juga Rp2,5 miliar.

Padahal keduanya merupakan konsep yang berbeda.

Kesalahan tersebut dapat memengaruhi pelaporan LKPM dan perencanaan investasi.


3. Accounting Baru Dimulai Saat Perusahaan Mulai Menghasilkan Pendapatan

Ini merupakan salah satu kesalahan yang cukup umum.

Perusahaan merasa belum perlu melakukan pembukuan karena belum memiliki penjualan.

Padahal sejak awal berdiri sudah terdapat transaksi seperti:

  • modal;
  • biaya pendirian;
  • biaya legal;
  • biaya konsultan;
  • sewa kantor;
  • payroll;
  • pembayaran vendor;
  • transaksi dengan perusahaan induk;
  • dan transaksi lainnya.

Jika tidak dicatat dengan baik sejak awal, proses closing tahun pertama menjadi jauh lebih sulit.


4. Tidak Mempersiapkan Transaksi dengan Perusahaan Induk

PT PMA sering memiliki transaksi dengan shareholder atau perusahaan induk di luar negeri.

Contohnya:

  • management fee;
  • royalty;
  • loan;
  • reimbursement;
  • software subscription;
  • service fee;
  • atau transaksi lainnya.

Transaksi tersebut dapat memiliki implikasi:

PPh 26 → Transfer Pricing → P3B → VAT → Accounting

Karena itu, perusahaan sebaiknya membuat related party transaction register sejak awal.


5. Menunda Rekonsiliasi Pajak

Tax reconciliation sebaiknya tidak dilakukan hanya ketika akan membuat SPT Tahunan.

Perusahaan dapat melakukan rekonsiliasi bulanan antara:

Accounting Records

dengan

Tax Records

sehingga perbedaan dapat diketahui lebih awal.


6. Tidak Menyiapkan Annual Compliance Calendar

PT PMA dapat memiliki banyak deadline.

Misalnya:

  • PPh 21;
  • PPh 23;
  • PPh 26;
  • PPN;
  • SPT Tahunan;
  • LKPM;
  • laporan tahunan;
  • dan kewajiban lainnya.

Tanpa compliance calendar, perusahaan berisiko melewatkan deadline.


7. Baru Mencari Auditor Ketika Deadline Sudah Dekat

Apabila perusahaan wajib audit atau membutuhkan audit untuk konsolidasi grup, auditor sebaiknya dilibatkan lebih awal.

Hal ini membantu perusahaan mempersiapkan:

  • trial balance;
  • general ledger;
  • supporting documents;
  • audit schedules;
  • tax reconciliation;
  • related party information;
  • dan laporan keuangan.

Semakin baik persiapan perusahaan, semakin efisien proses audit.


 

  •  

7. Bagaimana KAP TNN Dapat Membantu

KAP Tambunan & Nasafi (KAP TNN) adalah kantor akuntan publik terdaftar di Kementerian Keuangan dan OJK, serta Independent Member dari BOKS International (UK) — jaringan akuntan dan jasa profesional dengan anggota di lebih dari 74 negara. Berbeda dari agen pendirian perusahaan atau konsultan visa, KAP TNN adalah akuntan publik yang berwenang menandatangani opini audit sesuai Pasal 68 UU PT — termasuk untuk kebutuhan konsolidasi grup perusahaan induk di luar negeri.

Kami membantu PT PMA baru mulai dari pencatatan akuntansi bulanan, pelaporan pajak melalui Coretax, hingga audit laporan keuangan tahunan — dengan pemahaman langsung terhadap kebutuhan pelaporan perusahaan induk asing, bukan hanya kepatuhan lokal semata.

Jika perusahaan Anda baru mendirikan PT PMA dan ingin memastikan kepatuhan akuntansi serta pajaknya sejak tahun pertama, silakan diskusikan kebutuhan Anda dengan tim kami.

Diskusikan Kebutuhan Akuntansi dan Pajak PT PMA Anda →

FAQ

Apakah PT PMA yang baru berdiri masih bisa memakai tarif pajak final 0,5%?

Tidak. Sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku efektif 22 April 2026, PT dalam bentuk apa pun — termasuk PT PMA — tidak lagi termasuk sebagai pihak yang berhak atas tarif PPh Final UMKM 0,5% untuk entitas yang baru terdaftar. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan satu orang, dan Koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar.

Berapa modal disetor minimum PT PMA saat ini?

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, modal ditempatkan dan disetor minimum PT PMA adalah Rp2,5 miliar per Perseroan Terbatas, turun dari sebelumnya Rp10 miliar. Namun, nilai investasi minimum tetap harus lebih dari Rp10 miliar per kode KBLI 5 digit per lokasi proyek, di luar tanah dan bangunan.

Kapan PT PMA wajib diaudit oleh akuntan publik?

Berdasarkan Pasal 68 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, audit wajib dilakukan apabila PT PMA memiliki aset dan/atau peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50 miliar, di luar beberapa kondisi lain seperti menghimpun dana masyarakat atau berstatus Perseroan Terbuka. Di luar kewajiban hukum ini, banyak PT PMA tetap diaudit atas permintaan perusahaan induk untuk kebutuhan konsolidasi grup.

Apa saja kewajiban pelaporan pajak bulanan PT PMA?

Kewajiban bulanan yang umum meliputi pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 (karyawan), PPh Pasal 23 (transaksi jasa/sewa dalam negeri), PPh Pasal 26 (pembayaran ke luar negeri), serta PPN apabila PT PMA sudah berstatus PKP — seluruhnya dilaporkan melalui sistem Coretax.

Apa itu LKPM dan kapan harus dilaporkan?

LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) adalah laporan realisasi investasi dan tenaga kerja yang wajib disampaikan PT PMA secara triwulanan melalui sistem OSS-RBA/BKPM, sebagai bagian dari kewajiban pengawasan penanaman modal asing di Indonesia.