Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International
pendirian PT PMA di Indonesia

Kapan PT PMA Wajib Diaudit oleh Akuntan Publik?

PT PMA wajib menyerahkan laporan keuangannya untuk diaudit akuntan publik apabila memenuhi salah satu kriteria dalam Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 — terutama jika aset atau peredaran usaha mencapai Rp50 miliar. Di luar kriteria hukum ini, banyak PT PMA tetap diaudit atas permintaan perusahaan induk di luar negeri untuk kebutuhan konsolidasi. Tanpa audit ketika wajib, laporan keuangan tidak dapat disahkan RUPS dan berisiko menghambat laporan tahunan ke AHU.

Pertanyaan kapan PT PMA wajib diaudit adalah salah satu yang paling sering muncul dari manajemen PT PMA — terutama yang baru berdiri. Jawabannya tidak selalu sederhana, karena ada dua sumber kewajiban yang berbeda: kewajiban hukum berdasarkan undang-undang, dan kewajiban praktis dari kebijakan internal perusahaan induk. Artikel ini membahas keduanya secara terpisah agar tidak tercampur, sekaligus menjawab pertanyaan terkait seperti kewajiban pajak dan akuntansi PT PMA sejak tahun pertama berdiri.

Kapan PT PMA Wajib Diaudit Menurut Undang-Undang?

Dasar Hukum: Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

     

      1. kegiatan usaha Perseroan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

      1. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

      1. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

      1. Perseroan merupakan Persero (BUMN); atau

      1. Perseroan memiliki aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

    Bagi PT PMA, kriteria kelima adalah yang paling relevan. Cukup salah satu dari lima kriteria di atas terpenuhi — bukan harus semuanya — untuk kewajiban audit ini berlaku.

    Perlu digarisbawahi: kriteria ini mengacu pada aset atau peredaran usaha, bukan modal disetor. Sebuah PT PMA dengan modal disetor Rp2,5 miliar (sesuai ketentuan Perka BKPM 5/2025 yang berlaku saat ini) tetap bisa masuk kategori wajib audit apabila total asetnya — termasuk aset tetap, persediaan, dan piutang — sudah mencapai Rp50 miliar dalam perjalanan operasionalnya.

    LKPM Bukan Pengganti Laporan Keuangan Auditan

    Ini adalah kesalahpahaman yang cukup umum. LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang dilaporkan triwulanan ke sistem OSS-RBA/BKPM adalah laporan realisasi investasi dan tenaga kerja — bukan laporan keuangan, dan sama sekali tidak menggantikan kewajiban audit berdasarkan UU PT.

    Ketentuan mengenai Laporan Tahunan Perseroan — yang di dalamnya termasuk laporan keuangan — diatur secara terpisah dalam UU No. 40/2007 dan diperjelas prosedurnya melalui Permenkum No. 49 Tahun 2025. Dua kewajiban ini berjalan paralel dan tidak saling menggantikan: PT PMA tetap harus menyampaikan LKPM ke BKPM sekaligus menyiapkan laporan keuangan (auditan, jika memenuhi kriteria Pasal 68) untuk keperluan RUPS dan pelaporan ke AHU.

    Kewajiban Praktis: Permintaan Perusahaan Induk di Luar Negeri

    Di luar kewajiban hukum, ada satu pola yang sangat umum terjadi pada PT PMA secara khusus: perusahaan induk di luar negeri sering mewajibkan audit terhadap anak perusahaannya di Indonesia, terlepas dari apakah PT PMA tersebut memenuhi kriteria Pasal 68 atau tidak.

    Ini bukan kewajiban dari regulasi Indonesia, melainkan kebijakan tata kelola grup — biasanya untuk kebutuhan:

       

        • Konsolidasi laporan keuangan grup, terutama jika perusahaan induk sendiri adalah entitas publik atau diaudit oleh jaringan akuntan internasional;

        • Kepatuhan terhadap standar internal group audit yang mensyaratkan seluruh entitas anak, tanpa memandang skala, untuk diaudit oleh firma lokal yang bereputasi;

        • Kebutuhan due diligence ketika perusahaan induk mengajukan pembiayaan atau melakukan transaksi korporasi yang melibatkan struktur grup secara keseluruhan.

      Bagi PT PMA yang skalanya masih di bawah Rp50 miliar, ini berarti keputusan untuk diaudit bukan soal “wajib secara hukum atau tidak”, melainkan soal kebutuhan pelaporan ke kantor pusat. Dalam kasus ini, PT PMA tetap bisa memilih jasa review laporan keuangan sebagai alternatif yang lebih ringkas apabila kebutuhannya bukan audit penuh — sebelum memutuskan naik ke audit penuh ketika skala usaha bertambah besar.

      Konsekuensi Jika Wajib Audit Tapi Tidak Dilakukan

      Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) UU PT, jika kewajiban audit tidak dipenuhi ketika seharusnya berlaku, laporan keuangan tidak dapat disahkan oleh RUPS. Ini bukan sekadar formalitas administratif — dampaknya berantai:

         

          • RUPS tahunan menjadi cacat secara prosedural karena mengesahkan laporan keuangan yang belum memenuhi syarat hukum;

          • Direksi berpotensi menghadapi tanggung jawab pribadi apabila kemudian terjadi kerugian yang terkait dengan pengesahan laporan keuangan yang tidak sah;

          • Laporan Tahunan yang disampaikan ke AHU melalui mekanisme Permenkum 49/2025 berisiko tidak memenuhi syarat sebagai dokumen pendukung yang sah, yang pada gilirannya dapat menghambat akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk keperluan perubahan susunan Direksi, penambahan modal, atau transaksi korporasi lainnya.

        Apakah Kriteria Wajib Audit PT PMA Berbeda dengan PT Lokal?

        Secara hukum, tidak ada pasal khusus yang membedakan kriteria wajib audit antara PT PMA dan PT lokal biasa — keduanya sama-sama tunduk pada Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007. Namun dalam praktiknya, ada beberapa perbedaan kondisi yang membuat PT PMA lebih sering mendekati atau melewati ambang batas Rp50 miliar lebih cepat dibandingkan PT lokal dengan skala usaha serupa:

           

            • Nilai investasi awal yang lebih besar. PT PMA harus memenuhi ketentuan nilai investasi minimum lebih dari Rp10 miliar per kode KBLI 5 digit per lokasi proyek (di luar tanah dan bangunan) sesuai Perka BKPM 5/2025. Begitu aset produktif dari investasi ini mulai tercatat di neraca, PT PMA bisa lebih cepat mendekati ambang Rp50 miliar dibanding PT lokal yang memulai dengan modal lebih kecil.

            • Transaksi dengan pihak berelasi di luar negeri. PT PMA hampir selalu memiliki piutang atau utang kepada induk perusahaan, yang turut diperhitungkan sebagai bagian dari total aset dan peredaran usaha dalam penilaian kriteria Pasal 68.

            • Kewajiban pelaporan yang lebih ketat dari sisi induk perusahaan. Sebagaimana dibahas di atas, banyak PT PMA diaudit bukan karena kriteria hukum domestik, melainkan karena kebijakan tata kelola grup — sesuatu yang jarang dialami PT lokal murni tanpa afiliasi asing.

          Dengan kata lain, meskipun dasar hukumnya sama, PT PMA secara struktural lebih rentan masuk kategori wajib audit lebih awal dalam siklus hidupnya dibandingkan PT lokal dengan profil bisnis yang setara.

          Mengenal Jenis Opini Audit

          Hasil akhir sebuah audit bukan “lulus” atau “tidak lulus”, melainkan sebuah opini. Empat jenis opini yang bisa diterbitkan akuntan publik:

             

              • Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) — laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai standar akuntansi yang berlaku, tanpa catatan.

              • Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan — opini WTP, namun auditor menambahkan penjelasan atas kondisi tertentu yang tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara langsung.

              • Wajar Dengan Pengecualian (WDP) — auditor menemukan kesalahan penyajian material namun tidak pervasif, sehingga sebagian besar laporan keuangan tetap dianggap wajar.

              • Tidak Wajar (Adverse) atau Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) — diberikan ketika kesalahan penyajian bersifat material dan pervasif, atau ketika auditor tidak memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat.

            Bagi PT PMA yang laporannya akan digunakan untuk konsolidasi ke perusahaan induk, opini audit ini biasanya menjadi salah satu hal pertama yang ditinjau oleh tim keuangan kantor pusat.

            Menyiapkan PT PMA Sebelum Audit Dimulai

            Terlepas dari apakah audit dilakukan karena kewajiban hukum atau permintaan perusahaan induk, kesiapan dokumen sebelum fieldwork dimulai sangat menentukan seberapa lancar prosesnya. Area yang paling sering menjadi sumber keterlambatan meliputi rekonsiliasi bank yang belum selesai, fixed asset register yang belum diperbarui, serta transaksi dengan pihak berelasi — termasuk transaksi dengan perusahaan induk asing — yang belum terdokumentasi dengan memadai.

            Bagi PT PMA yang baru pertama kali menghadapi audit, dokumen berikut sebaiknya disiapkan lebih awal, bukan disusun mendadak menjelang tenggat waktu:

            AreaDokumen yang Perlu Disiapkan
            Transaksi pihak berelasiDaftar transaksi dengan perusahaan induk/afiliasi asing, termasuk dokumentasi transfer pricing sesuai PMK 172/2023
            Modal dan investasiBukti setoran modal, rekening yang mengendap sesuai ketentuan 12 bulan (Perka BKPM 5/2025), serta LKPM triwulanan terakhir
            Aset tetapFixed asset register yang diperbarui, termasuk aset yang diperoleh dari induk perusahaan
            Bank dan kasRekonsiliasi bank seluruh rekening, termasuk rekening dalam mata uang asing jika ada
            PajakBukti pelaporan bulanan melalui Coretax (PPh 21/23/26, PPN jika sudah PKP)
            EkuitasAkta pendirian, perubahan modal, dan struktur kepemilikan saham asing

            Bagi PT PMA yang baru berdiri, memahami kewajiban pajak dan akuntansi sejak tahun pertama — termasuk pelaporan bulanan melalui Coretax dan kewajiban terkait modal yang dibahas dalam panduan kewajiban pajak PT PMA baru berdiri — akan membuat proses audit jauh lebih efisien, karena data yang dibutuhkan auditor sudah tersedia sejak awal.

            Berapa Lama Proses Audit PT PMA Berlangsung?

            Durasi audit sangat bergantung pada kompleksitas transaksi dan kesiapan dokumentasi, bukan semata-mata ukuran perusahaan. PT PMA dengan transaksi pihak berelasi yang signifikan — misalnya pembelian bahan baku dari induk perusahaan, pembayaran royalti, atau biaya jasa manajemen ke kantor pusat — umumnya membutuhkan waktu lebih lama karena auditor perlu melakukan analisis kesebandingan atas transaksi afiliasi tersebut, bukan sekadar menelusuri bukti transaksi rutin.

             

            Sebagai gambaran umum, PT PMA dengan dokumentasi yang lengkap sejak awal (rekonsiliasi rutin, fixed asset register yang mutakhir, dan transfer pricing documentation yang sudah tersedia) dapat menyelesaikan proses audit tahunan secara jauh lebih efisien dibandingkan PT PMA yang baru mulai menyiapkan dokumen tersebut setelah auditor memulai pemeriksaan.

            Bagaimana KAP TNN Dapat Membantu

            KAP Tambunan & Nasafi (KAP TNN) adalah kantor akuntan publik terdaftar di Kementerian Keuangan dan OJK, serta Independent Member dari BOKS International (UK) — jaringan akuntan dan jasa profesional dengan anggota di lebih dari 74 negara. Sebagai akuntan publik yang berwenang menandatangani opini audit sesuai Pasal 68 UU PT, kami membantu PT PMA menentukan apakah audit penuh diperlukan, atau apakah jasa review laporan keuangan sudah cukup untuk kebutuhan saat ini — termasuk untuk keperluan konsolidasi laporan keuangan dengan perusahaan induk di luar negeri.

             

            Jika Anda belum yakin apakah PT PMA Anda termasuk kategori wajib audit, atau ingin mempersiapkan diri sebelum kantor pusat meminta laporan auditan, silakan diskusikan kondisi perusahaan Anda dengan tim kami.

            Diskusikan Kebutuhan Audit PT PMA Anda →

            FAQ

            Apakah semua PT PMA wajib diaudit?

            Tidak. PT PMA wajib diaudit hanya jika memenuhi salah satu kriteria Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007, terutama jika aset atau peredaran usaha mencapai Rp50 miliar. Di luar itu, PT PMA sering tetap diaudit atas permintaan perusahaan induk, meskipun ini bukan kewajiban hukum dari regulasi Indonesia.

            Apakah LKPM sudah menggantikan kewajiban audit?

            Tidak. LKPM adalah laporan realisasi investasi dan tenaga kerja yang dilaporkan triwulanan ke BKPM, dan tidak menggantikan kewajiban audit laporan keuangan berdasarkan UU PT. Keduanya adalah kewajiban yang berjalan secara terpisah.

            Apa yang terjadi jika PT PMA wajib audit tapi tidak diaudit?

            Berdasarkan Pasal 68 ayat (2) UU PT, laporan keuangan yang seharusnya diaudit namun tidak diaudit tidak dapat disahkan oleh RUPS. Ini juga berisiko membuat laporan tahunan ke AHU tidak memenuhi syarat sebagai dokumen pendukung yang sah, sehingga dapat menghambat akses SABH untuk perubahan korporasi.

            Apa bedanya audit penuh dengan jasa review laporan keuangan?

            Audit memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) melalui pemeriksaan menyeluruh, sedangkan review memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) melalui prosedur yang lebih ringkas. Review cocok bagi PT PMA yang belum wajib audit penuh namun tetap ingin meningkatkan kredibilitas laporan keuangannya.

            Apakah modal disetor menentukan kewajiban audit PT PMA?

            Tidak secara langsung. Kriteria Pasal 68 UU PT mengacu pada aset dan/atau peredaran usaha, bukan modal disetor. PT PMA dengan modal disetor minimum sekalipun bisa masuk kategori wajib audit apabila total asetnya telah mencapai Rp50 miliar melalui akumulasi operasional.

            Apakah kriteria wajib audit PT PMA berbeda dari PT lokal?

            Secara hukum tidak berbeda — keduanya tunduk pada Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 yang sama. Namun PT PMA cenderung lebih cepat mendekati ambang batas Rp50 miliar karena nilai investasi awal yang lebih besar dan transaksi rutin dengan pihak berelasi di luar negeri.

            Siapa yang berwenang menandatangani opini audit untuk PT PMA?

            Hanya akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan memiliki izin praktik yang berwenang menandatangani opini audit atas laporan keuangan PT PMA, sesuai ketentuan Pasal 68 UU PT dan regulasi profesi akuntan publik yang berlaku di Indonesia.

            pendirian PT PMA di Indonesia