Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International
kewajiban pajak PT PMA baru berdiri

Mengapa Penerimaan Pajak Indonesia Baru Mencapai Separuh dari Potensinya?

Laporan Bank Dunia bertajuk “Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth” (Juli 2026) mengungkapkan bahwa realisasi PPh Badan dan PPN di Indonesia masing-masing baru mencapai 52 persen dan 53 persen dari potensinya pada 2023. Laporan ini menyebutkan Indonesia berpotensi menambah penerimaan hingga 6 persen dari PDB dari PPh Badan dan PPN, di mana paket reformasi yang direkomendasikan diperkirakan dapat memobilisasi tambahan penerimaan indikatif sekitar 2,5 persen dari PDB.


Bagi manajemen dan pemilik bisnis, angka defisit fiskal dan rasio pajak sering terasa jauh dari operasional harian. Namun laporan terbaru Bank Dunia untuk Indonesia layak dicermati oleh setiap Chief Financial Officer dan Tax Manager, karena laporan ini memetakan secara rinci ke mana arah kebijakan perpajakan Indonesia akan bergerak dalam beberapa tahun mendatang — dan sektor mana yang paling mungkin terkena dampaknya lebih dulu.

Sebagai kantor akuntan publik yang menangani audit dan advisori pajak untuk berbagai skala usaha, KAP Tambunan & Nasafi (KAP TNN) memandang penting untuk menerjemahkan temuan laporan ini ke dalam bahasa yang relevan bagi pengambil keputusan keuangan perusahaan. Artikel ini disusun murni berdasarkan data dan analisis yang termuat dalam laporan Bank Dunia tersebut, dengan sudut pandang praktis dari perspektif akuntan publik.

Gambaran Umum: Sistem Pajak yang Belum Bekerja Sesuai Potensinya

Laporan Bank Dunia mencatat bahwa meskipun perekonomian Indonesia tumbuh rata-rata sekitar 5 persen per tahun selama dua dekade terakhir, penerimaan pajak tidak tumbuh sebanding — sebuah kondisi yang disebut tax buoyancy rendah, sering berada di bawah angka 1. Struktur penerimaan pajak Indonesia juga semakin bergantung pada PPh Badan (CIT) dan PPN (VAT), yang bersama-sama menyumbang 61 persen dari total penerimaan pajak pada 2022, naik dari 56 persen pada dekade 1990-an.

Yang menjadi sorotan utama laporan ini adalah konsep tax gap — selisih antara potensi penerimaan pajak berdasarkan aktivitas ekonomi riil dengan penerimaan yang benar-benar terkumpul. Bank Dunia membagi tax gap ini menjadi dua komponen:

✔️ Compliance gap — selisih akibat ketidakpatuhan wajib pajak, baik yang disengaja (penghindaran, penggelapan) maupun tidak disengaja (kesalahan administrasi)

✔️ Policy gap — selisih akibat pilihan kebijakan itu sendiri, seperti fasilitas pembebasan pajak, tarif preferensial, atau transaksi yang tidak dikenakan pajak

Estimasi Bank Dunia menunjukkan bahwa realisasi PPh Badan hanya mencapai 52 persen dari potensinya, sementara PPN mencapai 53 persen, keduanya dihitung berdasarkan data 2023. Secara keseluruhan, laporan ini menyebutkan Indonesia dapat memperoleh tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB dari PPh Badan dan PPN melalui langkah kebijakan dan kepatuhan. Dari paket reformasi yang direkomendasikan secara spesifik dalam laporan, Bank Dunia menyebutkan estimasi indikatif tambahan penerimaan sekitar 2,5 persen dari PDB — jumlah yang menurut laporan cukup untuk membiayai penuh program-program prioritas Pemerintah Indonesia dalam APBN 2026 sekaligus tetap berada dalam batas aturan fiskal (fiscal rules).

PPh Badan: Tarif Preferensial yang Menggerus Basis Pajak

Laporan ini mencatat bahwa antara 2016–2023, penerimaan PPh Badan rata-rata hanya sebesar 2,5 persen dari PDB, atau setara 44 persen dari potensinya — meskipun tarif PPh Badan Indonesia sebanding dengan negara-negara sekawasan. Efisiensi penerimaan sempat anjlok tajam ke 25,8 persen pada 2020 akibat pandemi, sebelum berangsur pulih ke level pra-pandemi pada 2022–2023.

Bank Dunia mengidentifikasi tiga sumber utama penerimaan PPh Badan yang belum tergali optimal:

✔️ Tarif PPh Badan yang lebih rendah bagi badan usaha dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar

✔️ Diskon tarif pajak bagi perusahaan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp50 miliar

✔️ Tarif pajak yang lebih rendah bagi perusahaan terbuka (publicly listed companies)

Terkait insentif bagi perusahaan terbuka, laporan menilai Bursa Efek Indonesia sudah cukup matang sehingga perlakuan preferensial semacam ini dinilai tidak lagi diperlukan untuk menarik pencatatan saham baru. Laporan juga menyoroti bahwa tax holiday — insentif yang umum digunakan untuk menarik investasi asing — menurut bukti internasional kerap gagal menghasilkan investasi tambahan yang signifikan, karena manfaatnya lebih banyak dinikmati proyek yang sesungguhnya sudah menguntungkan, sementara kehilangan penerimaan pajaknya nyata.

Pajak Penghasilan Final (Alternative Final Tax): Ambang Batas yang Perlu Ditinjau Ulang

Salah satu temuan yang relevan bagi pelaku UMKM dan perusahaan skala menengah adalah pembahasan mengenai skema Pajak Penghasilan Final berbasis omzet (Alternative Final Tax/AFT) dengan tarif 0,5 persen. Laporan mencatat bahwa pada tarif tersebut, perusahaan dengan margin laba bersih 4,55 persen menghadapi beban pajak yang setara antara skema AFT dan PPh Badan reguler. Perusahaan dengan margin lebih rendah — misalnya di sektor penerbangan dan ritel — cenderung kurang diuntungkan oleh skema AFT, sementara perusahaan bermargin tinggi justru lebih diuntungkan.

Yang menjadi perhatian Bank Dunia adalah ambang batas kelayakan AFT sebesar Rp4,8 miliar dinilai relatif tinggi dibandingkan negara-negara sekawasan maupun standar global. Ambang batas yang tinggi ini memungkinkan perusahaan yang sebenarnya sudah memiliki kapasitas untuk mengelola kewajiban PPh Badan reguler tetap bertahan dalam skema yang lebih sederhana ini. Laporan juga mencatat adanya risiko business splitting — praktik memecah operasional usaha secara artifisial agar tetap berada di bawah ambang batas AFT.

Bagi perusahaan yang saat ini berada dekat dengan ambang batas Rp4,8 miliar, temuan ini menjadi sinyal penting untuk mulai mempersiapkan transisi menuju skema PPh Badan reguler, termasuk kesiapan pembukuan dan pelaporan yang lebih kompleks.

PPN: Pengecualian yang Lebih Luas dari Negara Sebanding

Sejak diperkenalkan pada 1985, sistem PPN Indonesia telah mengalami empat kali revisi besar (1994, 2000, 2009, dan 2021), dengan kenaikan tarif terakhir dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, laporan Bank Dunia menyoroti bahwa cakupan pembebasan PPN di Indonesia — mencakup produk pertanian, bahan pangan pokok, listrik daya rendah, hingga layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik — lebih luas dibandingkan negara-negara sekawasan seperti Kamboja, Laos, Filipina, Thailand, dan Vietnam.

Perluasan cakupan pembebasan ini menciptakan apa yang disebut laporan sebagai “hidden VAT” atau PPN tersembunyi — dampak berjenjang (cascading effect) yang timbul ketika pembebasan diberikan tanpa hak mengkreditkan PPN Masukan. Efek ini mendistorsi harga relatif dan meningkatkan beban pajak efektif pada barang dan jasa antara, membuat sistem PPN cenderung berperilaku seperti pajak omzet yang mengurangi netralitasnya.

Laporan juga menyoroti fenomena bunching — konsentrasi jumlah usaha yang secara sengaja menjaga omzetnya tepat di bawah ambang batas registrasi PPN sebesar Rp4,8 miliar, terutama pada sektor perdagangan grosir dan ritel yang transaksinya masih banyak berbasis tunai dengan faktur non-digital. Bank Dunia merekomendasikan penurunan ambang batas registrasi PPN menjadi Rp0,5 miliar sebagai salah satu langkah untuk memperluas basis pajak.

Rasionalisasi pembebasan PPN ini diperkirakan berpotensi menghasilkan tambahan penerimaan sekitar 1 persen dari PDB per tahun, meskipun laporan mencatat bahwa struktur pembebasan saat ini justru cenderung lebih menguntungkan perusahaan besar dan rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Mengapa Sulit Mencapai Tingkat Kepatuhan Pajak? Temuan dari Survei Perusahaan

Bagian yang menarik dari laporan ini adalah temuannya berdasarkan World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, yang menggali persepsi pelaku usaha terhadap kompleksitas kepatuhan pajak. Beberapa temuan kunci:

✔️ Sekitar 15 persen perusahaan menyatakan kompleksitas kepatuhan PPh Badan meningkat dalam tiga tahun terakhir, terutama karena persyaratan yang saling bertentangan dan formulir pajak yang rumit — sementara hanya 7 persen yang melaporkan penurunan kompleksitas

✔️ Lebih dari 40 persen perusahaan melaporkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban PPN, meski tingkat kesulitannya lebih merata di seluruh skala dan sektor usaha dibanding PPh Badan

✔️ Secara regional, perusahaan di Kalimantan dan Jawa (di luar Jakarta) melaporkan kompleksitas yang lebih rendah, sementara wilayah lain menghadapi beban kompleksitas yang jauh lebih tinggi, berkisar 75–90 persen

✔️ Faktor utama yang membuat kepatuhan terasa rumit adalah persyaratan yang saling bertentangan, prosedur yang tidak jelas, dan kualitas panduan dari otoritas pajak yang dinilai masih rendah

Laporan juga menemukan bahwa akses terhadap layanan dukungan wajib pajak memperkuat kepercayaan (trust) terhadap sistem perpajakan, meskipun pengaruhnya terhadap moral pajak (tax morale) lebih terbatas — karena layanan tersebut juga sekaligus menunjukkan betapa kompleksnya beban administrasi yang harus dipenuhi.

Sektor Informal dan Akses Keuangan Formal: Dua Faktor Struktural

Laporan Bank Dunia turut menyoroti dua faktor struktural yang memengaruhi basis pajak Indonesia dalam jangka panjang.

Sektor informal. Berdasarkan World Bank Informal Sector Enterprise Survey (WBISES) 2024, proporsi usaha informal berkisar antara 67 persen di Makassar hingga 78,4 persen di Jakarta. Namun laporan mencatat bahwa lebih dari 90 persen usaha informal hanya memiliki empat pekerja atau kurang, dengan omzet tahunan yang jauh di bawah ambang batas pajak Rp4,8 miliar — sehingga formalisasi sektor informal diperkirakan hanya akan menghasilkan tambahan penerimaan yang minimal dalam jangka pendek. Meski demikian, laporan mencatat bahwa usaha informal kerap bersaing dengan usaha formal melalui penurunan harga di bawah pasar (price undercutting), yang melemahkan keberlangsungan usaha formal yang terdaftar dan menghambat investasi.

Akses keuangan formal. Laporan menemukan korelasi antara kedalaman sektor keuangan dan tingkat kepatuhan pajak. Perusahaan dengan akses ke pinjaman, fasilitas kredit, rekening tabungan, atau fasilitas cerukan (overdraft) secara konsisten melaporkan tingkat kepatuhan PPh Badan yang lebih tinggi — hubungan ini tetap konsisten meski dikontrol dengan variabel ukuran perusahaan, sektor, dan struktur kepemilikan. Perusahaan yang menggunakan sistem pembayaran elektronik dan transfer bank juga lebih kecil kemungkinannya menganggap penghindaran pajak sebagai hal yang mudah dilakukan, karena transaksi digital meninggalkan jejak audit yang lebih transparan.

Peta Jalan Reformasi: Apa yang Direkomendasikan Bank Dunia

Laporan menyusun rekomendasi reformasi dalam tiga horizon waktu, dengan estimasi dampak penerimaan yang bersifat indikatif:

Jangka pendek (1–2 tahun) — Quick wins
✔️ Perluasan layanan elektronik yang ramah pengguna (SPT terisi otomatis, e-filing sederhana, bantuan digital real-time) serta perluasan cakupan e-invoicing — estimasi dampak ≈ +0,5% PDB
✔️ Penyederhanaan kepatuhan PPN tanpa menaikkan tarif
✔️ Perbaikan seleksi audit berbasis risiko menggunakan data yang sudah tersedia
✔️ Penghapusan bertahap perlakuan preferensial PPh Badan (tarif khusus sektor konstruksi, insentif perusahaan terbuka, tax holiday) — estimasi dampak ≈ +1,0% PDB

Jangka menengah (3–5 tahun)
✔️ Penerapan analitik data lanjutan untuk mendeteksi under-reporting, disertai integrasi data yang lebih dalam dengan perbankan dan lembaga pemerintah — estimasi dampak ≈ +0,5% PDB
✔️ Pengurangan pembebasan PPN untuk industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta, disertai penurunan ambang batas registrasi PPN — estimasi dampak ≈ +0,5% PDB
✔️ Penyederhanaan skema pajak berbasis omzet bagi UMKM agar lebih permanen dan transparan, dengan jalur transisi yang jelas menuju skema PPh Badan reguler seiring pertumbuhan usaha

Jangka panjang (lebih dari 5 tahun)
✔️ Reformasi struktural untuk mengurangi informalitas dan memperdalam sektor keuangan, sehingga kepatuhan pajak tertanam dalam ekosistem ekonomi yang lebih luas

Bank Dunia menekankan bahwa langkah kebijakan dan langkah kepatuhan bersifat saling melengkapi — penghapusan insentif tanpa penguatan kepatuhan hanya akan memindahkan kesenjangan dari sisi kebijakan ke sisi kepatuhan, bukan menghasilkan penerimaan tambahan yang nyata.

Yang Perlu Diperhatikan Manajemen Keuangan Perusahaan

Dari sudut pandang kantor akuntan publik, arah reformasi yang dipetakan dalam laporan ini memberi beberapa sinyal awal yang layak dicermati dalam perencanaan pajak dan tata kelola perusahaan:

✔️ Perusahaan yang saat ini menikmati tarif preferensial PPh Badan (termasuk skema untuk perusahaan terbuka, sektor konstruksi, atau tax holiday) sebaiknya mulai memetakan skenario apabila fasilitas tersebut dikurangi secara bertahap

✔️ Perusahaan dengan omzet mendekati ambang batas AFT (Rp4,8 miliar) perlu mempersiapkan kesiapan administrasi dan pembukuan untuk kemungkinan transisi ke skema PPh Badan reguler

✔️ Perusahaan pada sektor yang saat ini menikmati pembebasan PPN — termasuk industri ekstraktif serta penyedia layanan kesehatan dan pendidikan swasta — perlu memantau perkembangan kebijakan terkait potensi pengurangan cakupan pembebasan

✔️ Penguatan hubungan dengan lembaga keuangan formal dan adopsi sistem pembayaran elektronik bukan hanya kebutuhan operasional, tetapi menurut temuan laporan ini juga berkorelasi dengan profil kepatuhan pajak yang lebih baik

✔️ Basis data pajak yang semakin terintegrasi dengan data perbankan dan lembaga pemerintah lain menandakan bahwa akurasi pelaporan dan konsistensi data antar-sistem akan semakin krusial ke depan

Reformasi seperti ini umumnya tidak datang sekaligus, melainkan bertahap sesuai horizon waktu yang dipetakan Bank Dunia. Bagi manajemen keuangan, langkah paling praktis adalah memastikan posisi perpajakan perusahaan saat ini terdokumentasi dengan baik, sehingga ketika perubahan kebijakan terjadi, perusahaan dapat merespons dengan basis data yang akurat, bukan dalam kondisi terburu-buru menyesuaikan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu tax gap dan mengapa penting bagi Indonesia?
Tax gap adalah selisih antara potensi penerimaan pajak berdasarkan aktivitas ekonomi riil dengan penerimaan yang benar-benar terkumpul. Menurut laporan Bank Dunia, memahami sumber tax gap membantu pemerintah menilai apakah kebijakan pengecualian pajak sudah tepat sasaran dan apakah kepatuhan dapat diperkuat secara efisien.

2. Berapa besar potensi tambahan penerimaan pajak Indonesia menurut Bank Dunia?
Laporan menyebutkan Indonesia dapat memperoleh tambahan penerimaan hingga 6 persen dari PDB dari PPh Badan dan PPN melalui langkah kebijakan dan kepatuhan. Dari paket reformasi yang direkomendasikan secara spesifik, Bank Dunia menyebutkan estimasi indikatif tambahan penerimaan sekitar 2,5 persen dari PDB.

3. Apakah ambang batas Pajak Penghasilan Final (AFT) akan berubah?
Laporan merekomendasikan peninjauan ulang ambang batas AFT sebesar Rp4,8 miliar karena dinilai relatif tinggi dibandingkan negara sekawasan, namun keputusan final atas perubahan kebijakan tetap berada pada otoritas fiskal Indonesia.

4. Sektor apa yang paling mungkin terdampak pengurangan pembebasan PPN?
Laporan secara spesifik menyebut industri ekstraktif (di luar pertambangan batu bara), impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta sebagai sektor yang disorot dalam pembahasan rasionalisasi pembebasan PPN.

5. Apakah rekomendasi dalam laporan ini sudah menjadi kebijakan resmi?
Laporan ini merupakan kajian analitis dari Bank Dunia, bukan regulasi yang berlaku. Sebagaimana dicatat dalam laporan, temuan dan kesimpulannya adalah pandangan staf Bank Dunia dan tidak selalu mencerminkan kebijakan resmi Pemerintah Indonesia.


Artikel ini disusun berdasarkan laporan Bank Dunia “Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth” (Juli 2026). KAP Tambunan & Nasafi menyajikan ringkasan ini untuk membantu manajemen keuangan memahami arah wacana kebijakan pajak di Indonesia. Untuk analisis dampak spesifik terhadap struktur pajak perusahaan Anda, mari kita jadwalkan waktu diskusi dengan tim KAP TNN.

Sumber artikel World Bank dapat diakses di https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/099071426214511765