Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International
PMK 40 Tahun 2026

PMK No. 40 Tahun 2026: Panduan Lengkap Bea Masuk Antidumping atas Impor Kertas Karton Dupleks

PMK No. 40 Tahun 2026: Panduan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks

Regulasi Pajak & Kepabeanan

PMK 40 Tahun 2026 tentang Bea Masuk Antidumping atas Kertas Karton Dupleks

Dipublikasikan oleh KAP Tambunan & Nasafi · 13 Juli 2026 · Estimasi baca 12 menit
Ringkasan Eksekutif: Pada 3 Juni 2026, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping atas Impor Produk Kertas Karton Dupleks dari Republik Korea, Malaysia, dan Taiwan. Peraturan ini diundangkan pada 11 Juni 2026 dan mulai berlaku 14 hari setelah tanggal pengundangan. Bagi importir, distributor, dan pengguna industri kertas karton dupleks, regulasi ini membawa konsekuensi biaya yang material dan kewajiban dokumentasi baru yang perlu disiapkan sejak sekarang.

Apa Itu Bea Masuk Antidumping?

Bea Masuk Antidumping (BMAD) adalah pungutan negara tambahan yang dikenakan terhadap barang impor yang terbukti "di-dumping" — yaitu dijual di pasar tujuan ekspor dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya di negara asal — dan terbukti menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri. Definisi ini secara eksplisit dituangkan dalam Pasal 1 PMK 40/2026.

Secara sederhana, BMAD berfungsi sebagai instrumen pemulihan perdagangan (trade remedy) yang bertujuan menyeimbangkan kembali persaingan usaha yang terdistorsi akibat praktik dagang tidak adil, sejalan dengan kewajiban Indonesia sebagai anggota World Trade Organization (WTO).

Poin penting bagi manajemen perusahaan: BMAD bukan sanksi pidana maupun denda administratif — ini adalah komponen tarif bea masuk yang bersifat wajib dan menambah beban biaya impor secara langsung, sehingga harus dimasukkan ke dalam perhitungan landed cost dan strategi pricing.

Latar Belakang Terbitnya PMK 40/2026

Berdasarkan Konsiderans "Menimbang" PMK 40/2026, penerbitan aturan ini didasari beberapa hal:

  • Kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO untuk berperan aktif mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil.
  • Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang memungkinkan pengenaan BMAD apabila harga ekspor barang impor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian.
  • Hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia (KADI) yang menemukan bukti dumping atas impor kertas karton dupleks dari Korea, Malaysia, dan Taiwan, serta hubungan sebab akibat antara praktik dumping tersebut dengan kerugian yang dialami industri kertas karton dalam negeri.
  • Pelaksanaan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dengan kata lain, aturan ini merupakan tindak lanjut resmi dari hasil investigasi KADI, bukan kebijakan yang diambil secara sepihak oleh otoritas fiskal.

Ruang Lingkup Produk yang Dikenakan BMAD

Sesuai Pasal 2 PMK 40/2026, produk yang dikenakan BMAD adalah kertas karton dupleks dengan karakteristik spesifik berikut:

Kriteria objek Bea Masuk Antidumping berdasarkan Pasal 2 PMK 40/2026
KriteriaKetentuan
Jenis produkKertas karton multilapis (duplex board)
Berat210 hingga 450 gram/m²
Permukaan atasDominan warna putih
Permukaan belakangWarna abu-abu
Pos tarif (HS Code)ex4810.32.90 dan ex4810.92.90
Negara asalRepublik Korea, Malaysia, dan Taiwan

Catatan penting: Penggunaan kode "ex" pada pos tarif menandakan bahwa tidak semua barang dalam pos tarif tersebut otomatis dikenakan BMAD — hanya barang yang memenuhi deskripsi fisik secara spesifik (berat, warna permukaan) yang tercakup. Perusahaan importir wajib melakukan pengecekan spesifikasi teknis produk secara cermat sebelum mengklasifikasikan barangnya, karena kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan sengketa kepabeanan.

Tarif Bea Masuk Antidumping per Negara dan Produsen

Lampiran PMK 40/2026 menetapkan tarif BMAD yang berbeda-beda tergantung negara asal dan identitas produsen/eksportirnya, sebagai berikut:

Tarif Bea Masuk Antidumping berdasarkan Lampiran PMK 40/2026
No.NegaraProdusen/PerusahaanTarif BMAD (USD/ton)
1Republik KoreaHansol Paper Co., Ltd.19,0
Hanchang Paper Co., Ltd.31,2
Perusahaan Lainnya140,0
2MalaysiaXSD Internasional Paper Sdn. Bhd.28,8
Perusahaan Lainnya36,0
3TaiwanSeluruh Perusahaan di Taiwan140,0

Analisis Strategis

  • Terdapat disparitas tarif yang signifikan antar-produsen dalam satu negara yang sama (contoh: Korea berkisar dari 19,0 hingga 140,0 USD/ton). Ini mengindikasikan bahwa margin dumping dihitung secara individual per perusahaan berdasarkan data yang mereka sampaikan selama penyelidikan KADI.
  • Tarif "Perusahaan Lainnya" yang jauh lebih tinggi (140,0 USD/ton untuk Korea dan seluruh Taiwan) berfungsi sebagai tarif residual bagi eksportir yang tidak kooperatif atau tidak teridentifikasi secara individual dalam penyelidikan.
  • Bagi importir, memastikan identitas produsen aktual pada dokumen pengapalan (invoice, packing list, CoO) menjadi krusial — kesalahan atau ketidaklengkapan identifikasi produsen dapat mengakibatkan pengenaan tarif tertinggi.

Cara Menghitung Bea Masuk Antidumping

Pasal 5 PMK 40/2026 mengatur rumus perhitungan BMAD sebagai berikut:

BMAD = Tarif BMAD per satuan barang × Jumlah satuan barang × Nilai tukar mata uang

Nilai tukar yang digunakan adalah kurs yang berlaku sesuai ketentuan mengenai nilai tukar untuk penghitungan dan pembayaran bea masuk pada saat pengajuan pemberitahuan pabean (PIB).

Contoh Ilustrasi Perhitungan

Misalkan sebuah perusahaan mengimpor 100 ton kertas karton dupleks dari produsen "Perusahaan Lainnya" di Malaysia:

  • Tarif BMAD: 36,0 USD/ton
  • Jumlah barang: 100 ton
  • Total BMAD (USD): 36,0 × 100 = 3.600 USD
  • Jika kurs pajak yang berlaku Rp16.000/USD, maka BMAD dalam Rupiah: 3.600 × 16.000 = Rp57.600.000

Nilai ini merupakan tambahan di luar bea masuk umum (MFN) atau bea masuk preferensi yang sudah berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 PMK 40/2026. Artinya, total beban bea masuk yang harus dibayar perusahaan adalah akumulasi dari bea masuk reguler ditambah BMAD.

Kewajiban Certificate of Analysis (CoA)

Salah satu ketentuan yang paling berdampak operasional bagi importir diatur dalam Pasal 6 PMK 40/2026:

  1. Importir wajib menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) yang memuat informasi tingkat kecemerlangan (brightness) produk pada saat penyampaian pemberitahuan pabean impor.
  2. Pejabat bea dan cukai akan meneliti dokumen CoA tersebut untuk membuktikan tingkat brightness produk.
  3. Apabila importir tidak melampirkan CoA, atau melampirkan CoA namun tidak mencantumkan tingkat brightness, maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut secara mandiri.
  4. Hasil penelitian tersebut menjadi dasar penentuan pengenaan BMAD, dan tidak mengurangi kewenangan pejabat bea cukai untuk melakukan pemeriksaan pabean pada umumnya.

Implikasi praktis: Ketiadaan CoA yang lengkap berpotensi menyebabkan keterlambatan proses customs clearance, biaya pemeriksaan tambahan (termasuk kemungkinan pengujian laboratorium), dan risiko penetapan tarif secara sepihak oleh otoritas bea cukai apabila data brightness tidak dapat dibuktikan secara independen oleh importir.

Masa Berlaku dan Tanggal Efektif

TahapanTanggal
Ditetapkan3 Juni 2026
Diundangkan11 Juni 2026
Mulai berlaku14 hari sejak diundangkan (± 25 Juni 2026)
Masa berlaku BMAD5 (lima) tahun sejak PMK berlaku

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 40/2026. Perusahaan yang memiliki kontrak impor jangka panjang atau purchase order yang sedang berjalan perlu segera mengevaluasi ulang struktur biaya, karena BMAD berlaku terhadap barang yang PIB-nya memperoleh nomor pendaftaran (atau ditetapkan tarif dan nilai pabeannya) setelah tanggal efektif, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1).

Ketentuan khusus juga berlaku untuk barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus (Pasal 7 ayat (2)), yang mengikuti peraturan tersendiri mengenai pemasukan/pengeluaran barang dari kawasan tersebut.

Implikasi Praktis bagi Perusahaan

Sebagai mitra yang terbiasa mendampingi klien menghadapi perubahan regulasi kepabeanan dan perpajakan, kami melihat setidaknya empat area dampak utama:

1. Importir dan Distributor Kertas Karton Dupleks

Kenaikan cost of goods sold akibat BMAD perlu segera dikalkulasi ulang ke dalam model harga jual, terutama untuk kontrak yang sudah berjalan dengan harga tetap (fixed price).

2. Industri Pengguna (Kemasan, Percetakan, F&B)

Perusahaan yang menggunakan kertas karton dupleks sebagai bahan baku kemasan perlu mengevaluasi sumber pasokan alternatif — baik dari produsen dalam negeri maupun negara yang tidak dikenakan BMAD — untuk menjaga daya saing biaya produksi.

3. Fungsi Keuangan dan Akuntansi

BMAD yang dibayarkan harus diperlakukan secara tepat dalam pencatatan biaya perolehan persediaan (inventory cost) sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan berdampak pada perhitungan harga pokok penjualan serta margin kotor.

4. Fungsi Kepatuhan dan Legal

Diperlukan pembaruan Standard Operating Procedure (SOP) impor untuk memastikan kelengkapan dokumen CoA, verifikasi identitas produsen, serta kesiapan menghadapi pemeriksaan pabean yang lebih mendalam.

Checklist Kepatuhan PMK 40/2026

Gunakan daftar berikut sebagai panduan kesiapan internal:

  • Memastikan produk impor termasuk dalam kriteria fisik Pasal 2 (berat 210–450 gram/m², permukaan putih-abu, pos tarif ex4810.32.90/ex4810.92.90)
  • Mengidentifikasi produsen/eksportir aktual untuk menentukan tarif BMAD yang berlaku (individual atau residual)
  • Menyiapkan dan mengarsipkan Certificate of Analysis (CoA) yang mencantumkan tingkat brightness
  • Menghitung ulang landed cost dengan memasukkan komponen BMAD sesuai formula Pasal 5
  • Mereviu kontrak pembelian jangka panjang dan klausul penyesuaian harga (price adjustment clause)
  • Mengonfirmasi kurs pajak yang berlaku pada saat pengajuan PIB
  • Memperbarui SOP impor dan pelatihan tim kepabeanan internal
  • Mengevaluasi kelayakan sumber pasokan alternatif di luar tiga negara terdampak
  • Berkoordinasi dengan konsultan pajak/kepabeanan untuk simulasi dampak finansial

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

  1. Mengasumsikan seluruh produk dalam pos tarif ex4810.32.90/ex4810.92.90 otomatis kena BMAD — padahal klasifikasi "ex" bersifat spesifik terhadap karakteristik fisik tertentu.
  2. Tidak mengecek identitas produsen secara akurat, sehingga tanpa sengaja dikenakan tarif "Perusahaan Lainnya" yang jauh lebih tinggi.
  3. Mengabaikan kelengkapan CoA, yang berisiko memperlambat proses clearance dan memicu pemeriksaan tambahan.
  4. Tidak memperbarui perhitungan harga jual setelah tanggal efektif BMAD, sehingga margin tergerus tanpa disadari.
  5. Menganggap BMAD bersifat sementara, padahal berlaku selama 5 tahun penuh — perlu perencanaan biaya jangka menengah, bukan hanya penyesuaian jangka pendek.
  6. Tidak berkoordinasi lintas fungsi (procurement, keuangan, legal, kepabeanan) sehingga dampak biaya dan kepatuhan tidak tertangani secara menyeluruh.

Bagaimana KAP Tambunan & Nasafi Dapat Membantu

Perubahan tarif bea masuk seperti PMK 40/2026 seringkali membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman teksnya — dibutuhkan analisis dampak finansial yang terukur dan penyesuaian proses internal yang tepat waktu. Berdasarkan pengalaman kami mendampingi klien di sektor manufaktur, distribusi, dan perdagangan, area yang biasanya paling membutuhkan pendampingan meliputi:

  • Simulasi dampak biaya: menghitung estimasi kenaikan landed cost berdasarkan volume impor historis perusahaan dan skenario tarif BMAD yang berlaku.
  • Review klasifikasi dan asal barang: membantu memastikan produk yang diimpor benar-benar memenuhi (atau tidak memenuhi) kriteria objek BMAD, guna menghindari pengenaan tarif yang tidak seharusnya.
  • Penyusunan SOP kepatuhan kepabeanan: termasuk prosedur pengelolaan dokumen CoA dan verifikasi identitas produsen/eksportir.
  • Pendampingan saat pemeriksaan pabean: memberikan dukungan teknis apabila terjadi sengketa klasifikasi atau penetapan tarif oleh pejabat bea cukai.
  • Perencanaan pajak dan struktur biaya: menyelaraskan dampak BMAD dengan strategi harga, kontrak pemasok, dan pelaporan keuangan perusahaan.

Diskusikan Dampak PMK 40/2026 pada Bisnis Anda

Bagi perusahaan yang ingin memahami secara spesifik bagaimana PMK 40/2026 memengaruhi struktur biaya dan proses impor mereka, kami terbuka untuk mendiskusikan situasi masing-masing perusahaan secara lebih mendalam.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah semua kertas karton dupleks dari Korea, Malaysia, dan Taiwan otomatis kena BMAD?

Tidak. Hanya produk yang memenuhi kriteria spesifik: kertas karton multilapis dengan berat 210–450 gram/m², permukaan atas dominan putih, dan permukaan belakang abu-abu, sesuai Pasal 2 PMK 40/2026.

2. Berapa lama BMAD ini berlaku?

BMAD berlaku selama 5 (lima) tahun sejak PMK 40/2026 efektif berlaku, yaitu 14 hari setelah tanggal diundangkan (11 Juni 2026).

3. Apakah BMAD menggantikan bea masuk umum?

Tidak. BMAD adalah tambahan di luar bea masuk umum (MFN) atau bea masuk preferensi yang sudah berlaku, sesuai Pasal 4 PMK 40/2026.

4. Apa yang terjadi jika importir tidak melampirkan Certificate of Analysis (CoA)?

Pejabat bea dan cukai akan melakukan penelitian lebih lanjut secara mandiri untuk menentukan tingkat brightness produk, yang menjadi dasar penetapan BMAD — proses ini berpotensi memperlambat clearance barang.

5. Bagaimana jika produsen barang tidak disebutkan secara spesifik dalam Lampiran PMK?

Barang akan dikenakan tarif kategori "Perusahaan Lainnya" yang umumnya jauh lebih tinggi dibandingkan tarif untuk produsen yang disebutkan secara spesifik.

6. Apakah barang yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau Kawasan Berikat juga dikenakan BMAD?

Pemasukan dan pengeluaran barang dari/ke kawasan tersebut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 40/2026.

Kesimpulan dan Rekomendasi Praktis

PMK No. 40 Tahun 2026 menandai langkah konkret pemerintah dalam melindungi industri kertas karton dupleks dalam negeri dari praktik dumping, sekaligus menghadirkan tantangan biaya dan kepatuhan baru bagi importir serta pengguna industri terkait.

Rekomendasi langkah selanjutnya bagi perusahaan Anda:

  1. Lakukan inventarisasi seluruh transaksi impor kertas karton dupleks dari Korea, Malaysia, dan Taiwan dalam 12 bulan terakhir sebagai basis proyeksi dampak.
  2. Verifikasi ulang kelengkapan dokumen CoA pada rantai pasok yang sedang berjalan.
  3. Diskusikan potensi penyesuaian harga jual atau efisiensi biaya lain dengan tim keuangan sebelum tanggal efektif berlaku penuh.
  4. Pertimbangkan konsultasi dengan penasihat pajak dan kepabeanan untuk memastikan klasifikasi barang dan perhitungan BMAD dilakukan secara akurat sejak awal, guna menghindari koreksi atau sengketa di kemudian hari.

External Authority References

  • Situs resmi Kementerian Keuangan RI — kemenkeu.go.id
  • Portal Peraturan Perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
  • World Trade Organization – Anti-Dumping Agreement — wto.org
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai — beacukai.go.id

© 2026 KAP Tambunan & Nasafi. Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat formal hukum atau pajak untuk suatu kasus spesifik.