Blog single

dana_pensiun

𝗥𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗦𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝘁𝗲𝗿𝗸𝗮𝗶𝘁 𝗣𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗢𝘁𝗼𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗞𝗲𝘂𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 (𝗣𝗢𝗝𝗞) 𝗡𝗼𝗺𝗼𝗿 𝟮𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟰 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗮𝗹𝗮 𝗗𝗮𝗻𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘀𝗶𝘂𝗻

𝗟𝗮𝘁𝗮𝗿 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dana pensiun serta mengintegrasikan pelaporan dana pensiun agar lebih efektif dan efisien, dengan menghilangkan duplikasi laporan dan mempermudah analisis bagi OJK dan pelaku usaha.

𝗣𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻
Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK 21/2024 antara lain:

Kewajiban penyampaian laporan berkala yang terdiri dari laporan bulanan, laporan tahunan, dan laporan lainnya oleh Dana Pensiun kepada OJK secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Laporan bulanan dan laporan tahunan memuat laporan keuangan bulanan/tahunan, untuk laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar, serta informasi tambahan seperti laporan teknis dan laporan publikasi.

Kewajiban Dana Pensiun untuk mempublikasikan laporan keuangan dan hasil usaha secara transparan kepada peserta.

Pengelolaan laporan berkala untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diatur secara rinci.

Penyampaian laporan melalui sistem daring yang dimiliki OJK, dengan batas waktu yang ditentukan untuk masing-masing jenis laporan.

Jika dibandingkan dengan POJK Nomor 5/POJK.05/2018, perubahan utama termasuk pengaturan mengenai publikasi laporan dan pemisahan laporan bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan lebih dari satu program pensiun.

𝗣𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺𝗻𝘆𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗰𝗮𝗯𝘂𝘁

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dinyatakan tidak berlaku setelah POJK 21/2024 mulai berlaku.

𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗮𝘁𝘂𝗿

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan menyelenggarakan program tertentu, atau penurunan tingkat kesehatan bagi Dana Pensiun yang melanggar ketentuan.
Denda administratif Rp200.000 per hari untuk keterlambatan penyampaian laporan bulanan/tahunan, serta denda Rp12.000.000 jika laporan tidak disampaikan dalam 30 hari setelah batas waktu.
Kesalahan dalam informasi laporan bulanan dapat dikenakan denda Rp2.000.000 per laporan.

𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025, sementara sanksi administratif berupa denda akan diterapkan mulai pelaporan periode Januari 2026.

𝗣𝗲𝗿𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮
Para pelaku usaha, terutama Dana Pensiun, perlu:
• Menyiapkan sistem pelaporan yang memadai untuk memastikan laporan dapat disampaikan secara daring melalui sistem OJK.
• Melakukan audit keuangan yang diwajibkan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
• Mengatur transparansi informasi kepada peserta dana pensiun melalui media yang dapat diakses, seperti situs web atau media massa.
• Memastikan kesiapan pemisahan laporan keuangan bagi Dana Pensiun yang mengelola dua program pensiun (manfaat pasti dan iuran pasti).