๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ง๐๐ท๐๐ฎ๐ป
Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dana pensiun serta mengintegrasikan pelaporan dana pensiun agar lebih efektif dan efisien, dengan menghilangkan duplikasi laporan dan mempermudah analisis bagi OJK dan pelaku usaha.
๐ฃ๐ผ๐ธ๐ผ๐ธ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป
Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK 21/2024 antara lain:
Kewajiban penyampaian laporan berkala yang terdiri dari laporan bulanan, laporan tahunan, dan laporan lainnya oleh Dana Pensiun kepada OJK secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Laporan bulanan dan laporan tahunan memuat laporan keuangan bulanan/tahunan, untuk laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar, serta informasi tambahan seperti laporan teknis dan laporan publikasi.
Kewajiban Dana Pensiun untuk mempublikasikan laporan keuangan dan hasil usaha secara transparan kepada peserta.
Pengelolaan laporan berkala untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diatur secara rinci.
Penyampaian laporan melalui sistem daring yang dimiliki OJK, dengan batas waktu yang ditentukan untuk masing-masing jenis laporan.
Jika dibandingkan dengan POJK Nomor 5/POJK.05/2018, perubahan utama termasuk pengaturan mengenai publikasi laporan dan pemisahan laporan bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan lebih dari satu program pensiun.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐น๐๐บ๐ป๐๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐ฐ๐ฎ๐ฏ๐๐
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dinyatakan tidak berlaku setelah POJK 21/2024 mulai berlaku.
๐ฆ๐ฎ๐ป๐ธ๐๐ถ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ถ๐ฎ๐๐๐ฟ
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan menyelenggarakan program tertentu, atau penurunan tingkat kesehatan bagi Dana Pensiun yang melanggar ketentuan.
Denda administratif Rp200.000 per hari untuk keterlambatan penyampaian laporan bulanan/tahunan, serta denda Rp12.000.000 jika laporan tidak disampaikan dalam 30 hari setelah batas waktu.
Kesalahan dalam informasi laporan bulanan dapat dikenakan denda Rp2.000.000 per laporan.
๐ง๐ฎ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น ๐๐ฒ๐ฟ๐น๐ฎ๐ธ๐
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025, sementara sanksi administratif berupa denda akan diterapkan mulai pelaporan periode Januari 2026.
๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ถ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ป ๐ฏ๐ฎ๐ด๐ถ ๐ฃ๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ ๐จ๐๐ฎ๐ต๐ฎ
Para pelaku usaha, terutama Dana Pensiun, perlu:
โข Menyiapkan sistem pelaporan yang memadai untuk memastikan laporan dapat disampaikan secara daring melalui sistem OJK.
โข Melakukan audit keuangan yang diwajibkan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
โข Mengatur transparansi informasi kepada peserta dana pensiun melalui media yang dapat diakses, seperti situs web atau media massa.
โข Memastikan kesiapan pemisahan laporan keuangan bagi Dana Pensiun yang mengelola dua program pensiun (manfaat pasti dan iuran pasti).