Blog single

dana_pensiun

๐—ฅ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐˜€๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐—ฎ๐˜ ๐˜๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—ถ๐˜ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ข๐˜๐—ผ๐—ฟ๐—ถ๐˜๐—ฎ๐˜€ ๐—๐—ฎ๐˜€๐—ฎ ๐—ž๐—ฒ๐˜‚๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐—ป (๐—ฃ๐—ข๐—๐—ž) ๐—ก๐—ผ๐—บ๐—ผ๐—ฟ ๐Ÿฎ๐Ÿญ ๐—ง๐—ฎ๐—ต๐˜‚๐—ป ๐Ÿฎ๐Ÿฌ๐Ÿฎ๐Ÿฐ ๐˜๐—ฒ๐—ป๐˜๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฝ๐—ผ๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—ธ๐—ฎ๐—น๐—ฎ ๐——๐—ฎ๐—ป๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐˜€๐—ถ๐˜‚๐—ป:

๐—Ÿ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐—ฟ ๐—•๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—ง๐˜‚๐—ท๐˜‚๐—ฎ๐—ป

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dana pensiun serta mengintegrasikan pelaporan dana pensiun agar lebih efektif dan efisien, dengan menghilangkan duplikasi laporan dan mempermudah analisis bagi OJK dan pelaku usaha.

๐—ฃ๐—ผ๐—ธ๐—ผ๐—ธ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ด๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฎ๐˜๐—ฎ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜‚๐—ฏ๐—ฎ๐—ต๐—ฎ๐—ป
Beberapa poin penting yang diatur dalam POJK 21/2024 antara lain:

Kewajiban penyampaian laporan berkala yang terdiri dari laporan bulanan, laporan tahunan, dan laporan lainnya oleh Dana Pensiun kepada OJK secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Laporan bulanan dan laporan tahunan memuat laporan keuangan bulanan/tahunan, untuk laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik terdaftar, serta informasi tambahan seperti laporan teknis dan laporan publikasi.

Kewajiban Dana Pensiun untuk mempublikasikan laporan keuangan dan hasil usaha secara transparan kepada peserta.

Pengelolaan laporan berkala untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diatur secara rinci.

Penyampaian laporan melalui sistem daring yang dimiliki OJK, dengan batas waktu yang ditentukan untuk masing-masing jenis laporan.

Jika dibandingkan dengan POJK Nomor 5/POJK.05/2018, perubahan utama termasuk pengaturan mengenai publikasi laporan dan pemisahan laporan bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan lebih dari satu program pensiun.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ๐—ฎ๐—ป ๐—ฆ๐—ฒ๐—ฏ๐—ฒ๐—น๐˜‚๐—บ๐—ป๐˜†๐—ฎ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐——๐—ถ๐—ฐ๐—ฎ๐—ฏ๐˜‚๐˜

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2018 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dinyatakan tidak berlaku setelah POJK 21/2024 mulai berlaku.

๐—ฆ๐—ฎ๐—ป๐—ธ๐˜€๐—ถ ๐˜†๐—ฎ๐—ป๐—ด ๐——๐—ถ๐—ฎ๐˜๐˜‚๐—ฟ

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan menyelenggarakan program tertentu, atau penurunan tingkat kesehatan bagi Dana Pensiun yang melanggar ketentuan.
Denda administratif Rp200.000 per hari untuk keterlambatan penyampaian laporan bulanan/tahunan, serta denda Rp12.000.000 jika laporan tidak disampaikan dalam 30 hari setelah batas waktu.
Kesalahan dalam informasi laporan bulanan dapat dikenakan denda Rp2.000.000 per laporan.

๐—ง๐—ฎ๐—ป๐—ด๐—ด๐—ฎ๐—น ๐—•๐—ฒ๐—ฟ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚
Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025, sementara sanksi administratif berupa denda akan diterapkan mulai pelaporan periode Januari 2026.

๐—ฃ๐—ฒ๐—ฟ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—ฝ๐—ฎ๐—ป ๐—ฏ๐—ฎ๐—ด๐—ถ ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—จ๐˜€๐—ฎ๐—ต๐—ฎ
Para pelaku usaha, terutama Dana Pensiun, perlu:
โ€ข Menyiapkan sistem pelaporan yang memadai untuk memastikan laporan dapat disampaikan secara daring melalui sistem OJK.
โ€ข Melakukan audit keuangan yang diwajibkan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.
โ€ข Mengatur transparansi informasi kepada peserta dana pensiun melalui media yang dapat diakses, seperti situs web atau media massa.
โ€ข Memastikan kesiapan pemisahan laporan keuangan bagi Dana Pensiun yang mengelola dua program pensiun (manfaat pasti dan iuran pasti).