Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf a) sampai dengan huruf s), penghasilan dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok besar yaitu sebagai berikut:
- Employment Income
Employment income merupakan penghasilan dari atau sehubungan dari hubungan pekerjaan dan pekerjaan bebas.
Penghasilan ini biasanya berupa gaji, upah, honorarium, atau fee dari praktik profesi seperti dokter, notaris dan lain lain.
-
Business Income
Business income merupakan penghasilan dari bisnis atau kegiatan usaha. Penghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha.
-
Capital Income
Capital income merupakan penghasilan yang didapatkan sebuah modal yang dapat berupa harta bergerak maupun harga tak bergerak. Penghasilan ini dapat berupa royalti, bunga, dividen, sewa, keuntungan penjualan harta, dan lain lain.
-
Other Income
Other income merupakan penghasilan selain penghasilan yang termasuk dalam tiga kategori sebelumnya. Penghasilan ini dapat berupa hadiah, pembebasan hutang, dan lain-lain.
Make sure you have already subscribed and login to gain full access on all our articles.