Blog single

kelompok jenis penghasilan UU PPh

4 Kelompok Jenis Penghasilan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf a) sampai dengan huruf s), penghasilan dapat dikelompokan menjadi 4 kelompok besar yaitu sebagai berikut:

  1. Employment Income

     

    Employment income merupakan penghasilan dari atau sehubungan dari hubungan pekerjaan dan pekerjaan bebas.

    Penghasilan ini biasanya berupa gaji, upah, honorarium, atau fee dari praktik profesi seperti dokter, notaris dan lain lain.

  1. Business Income

    Business income merupakan penghasilan dari bisnis atau kegiatan usaha. Penghasilan dari kegiatan usaha berupa laba usaha.

  1. Capital Income

    Capital income merupakan penghasilan yang didapatkan sebuah modal yang dapat berupa harta bergerak maupun harga tak bergerak. Penghasilan ini dapat berupa royalti, bunga, dividen, sewa, keuntungan penjualan harta, dan lain lain.

  1. Other Income

    Other income merupakan penghasilan selain penghasilan yang termasuk dalam tiga kategori sebelumnya. Penghasilan ini dapat berupa hadiah, pembebasan hutang, dan lain-lain.

kelompok jenis penghasilan UU PPh

Make sure you have already subscribed and login to gain full access on all our articles.