Halo Calon Emiten!
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada empat jenis papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas tentang Papan Utama.
Papan Utama diperuntukan bagi calon emiten yang merupakan Perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik.
Adapun persyaratan untuk menjadi Perusahaan Tercatat di Papan Utama menurut dokumen Panduan Go Public oleh BEI yang diterbitkan Bulan Mei 2024 adalah:
- Badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Memiliki Komisaris Independen ≥ 30% dari Dewan Komisaris
- Telah beroperasi ≥ 36 bulan
- Laporan Keuangan Auditan minimal 3 tahun dengan 2 tahun opini Wajar Tanpa Modifikasian
- Laba sebelum pajak 1 tahun buku terakhir dan Net Tangible Asset ≥ Rp250 miliar, atau
- Kumulatif Laba Sebelum Pajak 2 tahun terakhir ≥ Rp100 miliar dan Kapitalisasi Pasar ≥ Rp1 triliun, atau
- Pendapatan ≥ Rp800 miliar dan Kapitalisasi Pasar ≥ Rp8 triliun, atau
- Total Aset ≥ Rp2 triliun dan Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun, atau
- Arus Kas dari Aktivitas Operasi 2 tahun ≥ Rp200 miliar dan Kapitalisasi Pasar ≥ Rp4 triliun
- Jumlah saham Free Float setelah Penawaran Umum ≥ 300 juta saham
- Jumlah Pemegang saham ≥ 1.000 pihak
- Harga Saham Perdana ≥ Rp100 per lembar