Blog single

POJK 19 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42POJK032015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum

Update Peraturan OJK: POJK 19 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42POJK032015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum

### **Summary Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2024**

1. **Latar Belakang Peraturan**
Peraturan ini merupakan perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 guna menyesuaikan dengan standar internasional Basel III tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan alat pemantauan risiko likuiditas. Tujuannya adalah memastikan bank memiliki likuiditas yang memadai untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih sehingga menciptakan sistem perbankan yang sehat, kompetitif, dan tahan terhadap tekanan likuiditas.

2. **Pokok Pengaturan atau Perubahan**
a. **Konsep LCR yang Diperluas**
Peraturan ini memperluas cakupan penghitungan LCR dengan memasukkan berbagai kategori aset berkualitas tinggi (HQLA) yang meliputi Level 1 dan Level 2B serta menyesuaikan definisinya. Level 1 mencakup kas, penempatan di Bank Indonesia, dan surat berharga pemerintah dengan bobot risiko rendah. Level 2B mencakup instrumen seperti efek beragun aset, surat utang korporasi berbobot risiko tertentu, dan saham dengan kriteria ketat.

b. **Pengawasan dan Pelaporan**
Bank diwajibkan menghitung LCR secara harian, melaporkan secara bulanan dan triwulanan baik pada level individual maupun konsolidasi. Selain itu, proses Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) diperkenalkan untuk memastikan kecukupan likuiditas Bank dalam berbagai skenario stres.

c. **Sanksi Administrasi**
Pelanggaran terhadap ketentuan seperti penghitungan, pelaporan, atau pemenuhan LCR akan dikenakan sanksi administratif mencakup teguran tertulis, larangan distribusi laba/dividen, pembekuan usaha tertentu, hingga penurunan tingkat kesehatan Bank.

d. **Cakupan Bank yang Lebih Luas**
Bank dengan kelompok modal inti 1 selain bank asing diwajibkan pertama kali menghitung dan melaporkan LCR mulai 1 Desember 2024, yang akan menjadi acuan perhitungan laporan berikutnya.

e. **Monitoring Tambahan**
Indikator tambahan seperti maturity mismatch, konsentrasi pendanaan, aset tidak terikat, dan analisa LCR berdasarkan mata uang tertentu diwajibkan untuk memantau risiko likuiditas secara lebih komprehensif.

3. **Peraturan yang Diubah**
Peraturan ini memperbaharui dan menggantikan sebagian dari ketentuan POJK Nomor 42/POJK.03/2015.

4. **Sanksi Administratif**
Bank yang melanggar diwajibkan menjalani sanksi administratif meliputi teguran, larangan pembukaan jaringan kantor, pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga larangan menjadi pihak utama lembaga jasa keuangan.

5. **Tanggal Berlaku**
Peraturan ini berlaku efektif setelah tanggal diundangkan, yaitu 8 November 2024.

6. **Persiapan Bagi Pelaku Usaha**
Bank umum harus mempersiapkan proses pemantauan dan perhitungan LCR harian, pelaporan bulanan dan triwulanan sesuai dengan ketentuan baru. Selain itu, mereka perlu mengimplementasikan proses ILAAP, memastikan kepatuhan terhadap kriteria HQLA, dan menyesuaikan sistem likuiditas dengan standar baru.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional dan memastikan penerapannya konsisten dengan standar global Basel III.