Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Surat Edaran No. 18/SEOJK.08/2024 yang mengatur tentang Penilaian Sendiri oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan konsumen.
🔍 Apa yang baru? Peraturan ini mewajibkan PUJK untuk melakukan self-assessment tahunan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat, dengan menggunakan format standar yang disediakan OJK. Ini mencakup:
Pelindungan data dan informasi konsumen.
Literasi dan inklusi keuangan.
Penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
PUJK diwajibkan untuk mengisi “Kertas Kerja” yang berfungsi sebagai alat evaluasi terhadap aspek-aspek pelindungan konsumen yang diatur. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tidak memiliki petunjuk teknis terperinci terkait penilaian sendiri, SEOJK ini menyediakan format standar yang harus diikuti oleh PUJK.
📅 Kapan berlaku? Mulai 10 Desember 2024, laporan tahunan harus disampaikan ke OJK paling lambat 30 September setiap tahun.
💼 Apa yang harus dilakukan PUJK?
Siapkan tim internal yang memahami pelindungan konsumen.
Lengkapi infrastruktur untuk pengisian dan pelaporan self-assessment secara elektronik.
Pastikan semua laporan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Dengan adanya SEOJK ini, OJK ingin memastikan bahwa pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan berjalan lebih transparan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 🔒
#OJK #PelindunganKonsumen #JasaKeuangan #PeraturanOJK #SelfAssessment #Kepatuhan #KAP_TNN