Pada tanggal 6 Januari 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan 𝗣𝗠𝗞 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟱 𝘁𝗲𝗻𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗿𝗶𝗳 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮𝗮𝗻 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗶𝗳𝗮𝘁 𝗩𝗼𝗹𝗮𝘁𝗶𝗹 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻𝗮𝗻 (𝗞𝗞𝗣). Berikut ringkasan singkat mengenai peraturan tersebut:
𝟭. 𝗟𝗮𝘁𝗮𝗿 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah untuk menetapkan jenis dan tarif PNBP yang bersifat volatil di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna mendukung kelancaran operasional sektor ini, mengingat adanya dinamika yang memengaruhi penerimaan dari jasa dan produk KKP.
𝟮. 𝗣𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻: Peraturan ini mengatur jenis PNBP yang berlaku pada KKP yang meliputi:
• Jasa pengujian laboratorium.
• Jasa pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
• Barang hasil kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
Tarif-tarif yang diberlakukan untuk berbagai jenis PNBP diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini. Sebagai contoh, pengujian laboratorium air untuk penanganan produk perikanan memiliki tarif berkisar antara Rp20.000 hingga Rp1.100.000 per sampel, tergantung pada jenis pengujian yang dilakukan.
𝟯. 𝗣𝗲𝗿𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗴𝗮𝗻𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗗𝗶𝘂𝗯𝗮𝗵: Peraturan ini dikeluarkan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020, tetapi tidak secara spesifik disebutkan menggantikan peraturan sebelumnya.
𝟰. 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶: Tidak disebutkan sanksi secara eksplisit dalam ringkasan yang telah dianalisis dari peraturan ini. Biasanya, sanksi atas pelanggaran dalam penerapan PNBP akan diatur dalam ketentuan lain yang terkait.
𝟱. 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂: Peraturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 6 Januari 2025.
𝟲. 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗿𝗹𝘂 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗵𝗮: Para pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan perlu mempersiapkan hal-hal berikut:
• Penyesuaian tarif layanan pengujian dan pelatihan yang digunakan dari KKP sesuai dengan tarif baru.
• Pemahaman terhadap jenis jasa dan barang yang dikenakan PNBP.
• Pengelolaan biaya dan proses pembayaran PNBP yang tepat sesuai dengan peraturan ini.
Dengan peraturan ini, pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat mengelola biaya yang terkait dengan penggunaan jasa dan produk KKP secara lebih transparan dan akurat sesuai dengan aturan baru.
Salinan lengkap peraturan ini dapat didownload pada link berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/75b6ff02-9fcc-4638-9822-eda8bca3d25b/2025pmkeuangan001.pdf