Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International
"Update Kurs Nilai Tukar Untuk Keperluan Perpajakan sesuai dengan **Summary Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KM.10/KF.4/2025** **Periode Berlaku: 19 Februari 2025 - 25 Februari 2025**"

Update Kurs Nilai Tukar Untuk Keperluan Perpajakan sesuai dengan Ringkasan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KM.10/KF.4/2025 Periode Berlaku: 19 Februari 2025 – 25 Februari 2025

**Summary Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KM.10/KF.4/2025**

**Periode Berlaku: 19 Februari 2025 – 25 Februari 2025**

1. **Pokok Pengaturan:**
Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan nilai kurs untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Peraturan ini berlaku untuk periode 19 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025, dan menetapkan kurs untuk berbagai mata uang asing yang biasanya digunakan dalam transaksi internasional. Sebagai contoh, nilai kurs untuk dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.349,00.

2. **Peraturan Sebelumnya:**
Tidak disebutkan secara eksplisit peraturan sebelumnya yang digantikan, diubah, atau dinyatakan tidak berlaku dengan adanya Keputusan Menteri ini. Namun, mungkin mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan terdahulu terkait nilai kurs yang berlaku pada periode sebelumnya.

3. **Tanggal Berlaku:**
Peraturan ini berlaku mulai dari tanggal 19 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025.

4. **Persiapan Bagi Pelaku Usaha:**
Para pelaku usaha yang berhubungan dengan transaksi internasional perlu memperhatikan nilai kurs yang baru untuk periode ini dalam pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan lainnya. Selain itu, penting untuk menyesuaikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan agar sesuai dengan nilai kurs yang baru untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam pelunasan kewajiban pajak mereka.

Peraturan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Februari 2025 oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Noor Faisal Achmad.