Pengenalan Delta SPT sebagai Inovasi Koreksi SPT PPN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan pemutakhiran sistem pelaporan pajak untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan oleh Wajib Pajak. Salah satu inovasi terbarunya adalah implementasi metode koreksi SPT Masa Pajak Pertambahailai (PPN) melalui konsep Delta SPT. Mekanisme ini memungkinkan Wajib Pajak mengoreksi data SPT sebelumnya dengan cara yang lebih singkat dan terstruktur.
Apa Itu Delta SPT?
Delta SPT adalah pendekatan baru dalam melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang hanya menunjukkan perubahan atau selisih data dari SPT sebelumnya. Daripada melaporkan ulang seluruh isi SPT seperti pada metode koreksi konvensional, Wajib Pajak cukup melaporkan data perubahan saja. Artinya, Delta SPT berfungsi sebagai “patch” yang menambal data tanpa mengulang keseluruhan pelaporan.
Konsep ini memanfaatkan platform e-Faktur 3.2 yang telah dilengkapi dengan kemampuan untuk mendeteksi dan membandingkan data antara SPT terakhir dengan koreksi yang diajukan.
Dasar Hukum Penerapan Delta SPT
Implementasi Delta SPT diatur dalam PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Ketentuan ini memperkuat dasar hukum penggunaan metode delta dalam pembetulan SPT Masa PPN dan berlaku secara nasional sejak sistem e-Faktur versi 3.2 diperkenalkan.
Keuntungan Menggunakan Delta SPT
Metode Delta SPT memberikan berbagai manfaat bagi Wajib Pajak, antara lain:
- Efisiensi Waktu: Mengurangi durasi dan beban administratif dalam proses koreksi.
- Minimalkan Kesalahan: Fokus hanya pada data yang dikoreksi mengurangi potensi kesalahan entri ulang.
- Transparansi & Akurasi: Sistem menampilkan perbedaan data secara jelas dan terstruktur.
- Konsistensi Pelaporan: Koreksi lebih mudah diidentifikasi dan ditelusuri oleh fiskus maupun Wajib Pajak.
Cara Melakukan Koreksi SPT PPN dengan Delta SPT
Untuk melakukan koreksi SPT melalui metode Delta, Wajib Pajak perlu memperhatikan langkah-langkah berikut:
- Pastikan Anda telah menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.2.
- Buka menu pelaporan SPT dan pilih periode SPT yang ingin dikoreksi.
- Masukkan data pembetulan sesuai dengan dokumen valid, seperti faktur pajak pengganti atau pembatalan.
- Sistem akan secara otomatis menampilkan Delta SPT sebagai selisih data dengan SPT terakhir yang telah disampaikan.
- Lakukan pengecekan ulang terhadap selisih data yang tertera sebelum mengirimkan koreksi.
- Kirim SPT pembetulan tersebut melalui e-Faktur.
Contoh Penerapan Delta SPT
Misalnya, pada masa pajak April 2024, Wajib Pajak A menyampaikan SPT Masa PPN dengan total DPP sebesar Rp100 juta dan PPN keluaran Rp11 juta. Namun, ditemukan bahwa seharusnya terdapat tambahan DPP sebesar Rp20 juta karena faktur terlambat diinput.
Pada metode Delta SPT, Wajib Pajak cukup menginput faktur pajak yang terlambat, dan sistem akan menampilkan delta sebesar Rp20 juta untuk DPP dan Rp2,2 juta untuk PPN. Selisih inilah yang akan dicatat dalam pembetulan, bukailai total yang sudah dilaporkan sebelumnya.
Catatan Penting
- Delta SPT tidak mengubah prinsip hukum atas pembetulan SPT, yang tetap bisa berdampak pada sanksi atau kelebihan/kekurangan pembayaran pajak.
- Pastikan semua pembetulan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan.
- Delta SPT hanya tersedia pada e-Faktur versi 3.2 ke atas, yang diberlakukan secara nasional.
Kesimpulan
Penerapan Delta SPT dalam proses koreksi SPT Masa PPN merupakan langkah strategis dari DJP untuk meningkatkan kemudahan administrasi perpajakan. Dengan sistem ini, Wajib Pajak tidak lagi harus menginput ulang seluruh data, melainkan cukup melaporkan perbedaan yang terjadi. Hal ini tentu akan menghemat waktu, mengurangi potensi kesalahan, serta meningkatkan transparansi pelaporan. Sebagai akuntan profesional, pemahaman dan penerapan Delta SPT sangat esensial dalam menjamin kepatuhan pajak klien atau perusahaan.