Banyak pekerja mandiri di Indonesia yang belum memahami bahwa profesinya termasuk Pekerja Bebas dan memiliki kewajiban khusus terkait Pemberitahuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Ketidakpahaman ini dapat menimbulkan masalah pada saat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk risiko kurang bayar atau bahkan kewajiban untuk melakukan pembukuan lengkap.
Artikel ini disusun oleh KAP Tambunan & Nasafi, kantor akuntan publik berbasis di Jakarta, untuk membantu wajib pajak memahami aturan terbaru dan memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat.
Apa Itu Pekerja Bebas Menurut Peraturan Perpajakan?
Pekerja bebas adalah orang pribadi yang menjalankan pekerjaan atau jasa keahlian secara mandiri, tidak terikat hubungan kerja, dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Dengan demikian, pekerja bebas tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, meskipun omzet yang diperoleh masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Untuk menghitung penghasilan neto, pekerja bebas wajib memilih salah satu metode berikut:
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) – hanya jika sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP dan omzet ≤ 4,8 M.
Pembukuan lengkap – wajib bagi yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN.
Daftar Pekerja Bebas yang Wajib Melaporkan NPPN
Berikut adalah profesi yang dikategorikan sebagai pekerja bebas dalam peraturan perpajakan:
1. Tenaga Ahli Profesional
Pengacara
Akuntan
Arsitek
Dokter
Konsultan
Notaris dan PPAT
Penilai, aktuaris
Profesi tenaga ahli lainnya
2. Pelaku Seni, Hiburan, dan Kreator Konten
YouTuber, TikToker, selebgram, blogger/vlogger
Penyanyi, musisi, penari
MC, pelawak
Pelukis, pemahat
Artis film, sinetron, iklan
Model, peragawan/i
Sutradara, kameramen, kru film
Pekerja kreatif lainnya
3. Bidang Pendidikan, Literasi, dan Riset
Pengajar, pelatih, tutor
Penceramah, pembicara
Moderator, penyuluh
Penulis, pengarang
Peneliti
Penerjemah
4. Perantara dan Agen
Agen asuransi
Agen pemasaran dan iklan
Perantara/pencari pelanggan
Penjaja barang dagangan
Distributor MLM atau direct selling
5. Manajerial & Teknis
Pengawas proyek
Pengelola pekerjaan lapangan
6. Olahragawan
Atlet profesional dari berbagai cabang olahraga
Mengapa Pekerja Bebas Wajib Melaporkan NPPN?
Pemerintah mewajibkan pemberitahuan NPPN agar pekerja bebas dapat menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto tanpa harus melakukan pembukuan yang kompleks.
Jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan, maka pekerja bebas wajib membuat pembukuan dan melaporkan hasil pembukuan tersebut dalam SPT Tahunan.
Hal ini penting agar:
Tidak terjadi salah hitung penghasilan neto
Tidak muncul kurang bayar yang besar
Tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian SPT Tahunan
Wajib pajak tetap patuh sesuai ketentuan perpajakan
Batas Waktu Pelaporan NPPN
Untuk pelaporan Tahun Pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax hanya dapat dilakukan sampai 31 Desember 2025.
Panduan resmi DJP dapat diakses melalui: s.kemenkeu.go.id/laporNPPN
Butuh Bantuan? KAP Tambunan & Nasafi Siap Mendampingi
Sebagai bagian dari BOKS International, KAP Tambunan & Nasafi menyediakan layanan:
Konsultasi perpajakan
Pendampingan penyampaian NPPN
Penyusunan pembukuan dan laporan keuangan
Penyusunan dan review SPT Tahunan
Advisory pajak untuk pekerja bebas dan profesional
Jika Anda seorang pekerja bebas atau memiliki klien pekerja bebas, pastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.


