Pendahuluan
Penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 45/PADK.06/2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah sering kali dibaca sebagai pembaruan teknis atas kewajiban pelaporan. Padahal, jika dicermati lebih dalam, regulasi ini mencerminkan pergeseran cara pandang regulator terhadap fungsi laporan bulanan—dari sekadar dokumen kepatuhan menjadi fondasi pengawasan berbasis data dan tata kelola.
Artikel ini membahas lebih jauh apa yang sebenarnya diharapkan OJK, kesenjangan (gap) yang umum terjadi di perusahaan pembiayaan, serta langkah praktis yang sebaiknya mulai dipersiapkan manajemen sebelum regulasi ini efektif pada 1 Juli 2027.
1. Apa yang Berubah Secara Substansi?
PADK 45/2025 mengkonsolidasikan berbagai ketentuan lama (SEOJK 3 & 4 Tahun 2016 beserta perubahannya) ke dalam satu kerangka pelaporan yang:
- Lebih granular (misalnya: rincian Buy Now Pay Later “BNPL”, pengalihan piutang, derivatif lindung nilai, analisis kesesuaian aset dan liabilitas/ALMA).
- Lebih terstruktur lintas fungsi, tidak hanya keuangan tetapi juga risiko, operasional, dan governance.
- Lebih jelas akuntabilitasnya, dengan penegasan Direksi sebagai penanggung jawab laporan.
Dengan kata lain, laporan bulanan tidak lagi diposisikan sebagai output administrasi, tetapi sebagai representasi utuh dari profil bisnis dan risiko perusahaan.
2. Kesenjangan yang Sering Terjadi dalam Praktik
Berdasarkan pengalaman kami mendampingi perusahaan pembiayaan, terdapat beberapa kesenjangan yang hampir selalu muncul:
a. Laporan OJK ≠ Laporan Manajemen
Tidak jarang:
- Laporan ke OJK disusun oleh tim pelaporan,
- Laporan manajemen/ laporan Keuangan untuk keperluan audit disusun oleh tim berbeda,
- Angka dan narasinya tidak sepenuhnya konsisten.
PADK 45/2025 secara implisit menuntut satu versi kebenaran (single source of truth).
b. Data Tersedia, Namun Tidak Terintegrasi
Rincian seperti kualitas piutang, struktur pendanaan, atau rincian Buy Now Pay Later “BNPL “ sering tersedia di sistem berbeda dan disatukan secara manual menjelang tenggat waktu.
Dalam rezim pelaporan yang semakin detail, pendekatan ini meningkatkan risiko:
- kesalahan data,
- inkonsistensi antarformulir,
- Completeness.
c. Direksi Terlibat di Akhir, Bukan di Awal
Direksi sering kali baru terlibat pada tahap penandatanganan. Padahal, regulasi ini menempatkan Direksi sebagai penanggung jawab substansi, bukan hanya formalitas.
3. Risiko Tata Kelola Jika Transisi Ditunda
Masa transisi hingga Mei 2027 sering disalahartikan sebagai waktu untuk menunggu. Risiko dari pendekatan ini antara lain:
- Reaktif: perubahan dilakukan mendekati tenggat waktu, tidak dirancang secara strategis.
- Biaya menjadi lebih tinggi: perbaikan sistem dan proses dilakukan sekaligus, bukan bertahap.
- Eksposur reputasi: kualitas laporan yang lemah sering menjadi early warning bagi regulator.
Dalam konteks pengawasan modern, kualitas pelaporan sering dipandang sebagai proksi kualitas tata kelola.
4. Langkah Praktis yang Perlu Dimulai Sekarang
Beberapa langkah yang realistis dan relevan untuk mulai dilakukan:
1. Lakukan GAP Analysis
- Bandingkan laporan internal, laporan manajemen, dan laporan OJK.
- Identifikasi area dengan risiko inkonsistensi terbesar.
2. Review Peran & Akuntabilitas
- Apakah peran Direksi sudah substantif atau sekadar administratif?
- Apakah petugas penyusun memiliki mandat lintas fungsi?
3. Penyelarasan SOP & Sistem
- Petakan kebutuhan data berdasarkan format PADK 45/2025.
- Identifikasi apakah sistem saat ini mendukung kebutuhan tersebut tanpa workaround berlebihan.
4. Gunakan Laporan Bulanan sebagai Management Tool
- Dorong agar laporan bulanan dibahas dalam forum manajemen.
- Gunakan data yang sama untuk diskusi kinerja, risiko, dan strategi.
Penutup
PADK 45/PADK.06/2025 bukan sekadar soal format baru atau tenggat baru. Regulasi ini adalah ajakan bagi manajemen untuk menaikkan kelas fungsi pelaporan—dari kewajiban kepatuhan menjadi alat pengambilan keputusan dan penguatan tata kelola.
Perusahaan yang memanfaatkan masa transisi dengan tepat tidak hanya akan lebih siap secara kepatuhan, tetapi juga lebih matang secara tata kelola.


