Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International
implementasi PSAK 118 IFRS 18 KAP TNN

PSAK 201 (IAS 1) vs PSAK 118: Perbandingan Lengkap Ketentuan dan Pengaturan Penyajian Laporan Keuangan

PSAK 201 vs PSAK 118: Perbandingan Lengkap Penyajian Laporan Keuangan

PSAK 118 vs PSAK 201 menjadi salah satu perubahan terbesar dalam standar akuntansi Indonesia setelah adopsi IFRS 18. Mulai 1 Januari 2027, seluruh entitas yang menerapkan PSAK umum perlu memahami perubahan penyajian laporan keuangan agar proses transisi berjalan dengan baik. Perubahan dari PSAK 201 ke PSAK 118 adalah salah satu revisi paling signifikan dalam sejarah pelaporan keuangan berbasis IFRS dalam dua dekade terakhir. Bagi direksi, komisaris, CFO, dan tim akuntansi di Indonesia, ini bukan sekadar pergantian nomor standar — melainkan perubahan cara laporan laba rugi disusun, cara ukuran kinerja non-standar diungkapkan, dan cara investor akan membandingkan kinerja perusahaan Anda dengan kompetitor. Artikel ini membahas secara sistematis latar belakang perubahan tersebut, pokok-pokok pengaturan baru dalam PSAK 118, serta apa yang perlu disiapkan entitas pelapor di Indonesia menjelang tanggal efektif 1 Januari 2027.

1. Ringkasan: Apa yang Perlu Diketahui

  • PSAK 118 (Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan) menggantikan PSAK 201 (Penyajian Laporan Keuangan) dan merupakan adopsi dari IFRS 18, hasil akhir proyek Primary Financial Statements yang dijalankan International Accounting Standards Board (IASB) sejak 2014.
  • Sebagian besar ketentuan PSAK 201 tetap dipertahankan. Perubahan difokuskan pada tiga area: klasifikasi wajib laba rugi ke dalam lima kategori dan dua subtotal baru, pengungkapan ukuran kinerja tetapan manajemen (MPM), serta penguatan prinsip agregasi dan disagregasi informasi.
  • Amandemen turunan juga menyentuh IAS 7 (arus kas), IAS 8 (yang berubah nama dan lingkup), IAS 33 (laba per saham), dan IAS 34 (pelaporan interim).
  • PSAK 118 berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, diterapkan secara retrospektif, dengan opsi penerapan dini.
  • Di Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan pada 28 Mei 2025 sebagai pengganti PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan, dengan tanggal efektif yang sama, 1 Januari 2027.
  • Dampak diperkirakan menyentuh seluruh entitas pelapor lintas industri, terutama pada struktur laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, dan sebagian laporan arus kas.

2. Latar Belakang Perubahan dari PSAK 201 ke PSAK 118

2.1 Proyek Primary Financial Statements (2014–2024)

PSAK 118 bukan produk yang muncul tiba-tiba. Standar ini merupakan adopsi dari IFRS 18, puncak dari proyek Primary Financial Statements yang dijalankan IASB sejak 2014, dengan tujuan memperbaiki cara entitas mengomunikasikan kinerja keuangannya melalui laporan primer. Setelah melalui exposure draft, uji lapangan, dan konsultasi publik selama bertahun-tahun, IASB menerbitkan IFRS 18 pada April 2024, sebelum DSAK IAI mengadopsinya ke SAK Indonesia sebagai PSAK 118 pada 28 Mei 2025.

Keputusan untuk mengganti — bukan sekadar mengamandemen — PSAK 201 mencerminkan skala perubahan yang dianggap perlu oleh IASB, meskipun sebagian besar redaksi PSAK 201 tetap dipertahankan dalam batang tubuh PSAK 118.

2.2 Tiga Keluhan Utama Pengguna Laporan Keuangan

IASB merumuskan perubahan ini untuk merespons tiga kekhawatiran utama yang berulang kali disampaikan investor dan analis selama bertahun-tahun penerapan PSAK 201:

  1. Subtotal dalam laporan laba rugi tidak cukup dapat diperbandingkan antar entitas. PSAK 201 tidak mewajibkan struktur subtotal yang konsisten, sehingga istilah seperti "laba operasi" bisa berarti berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, bahkan dalam industri yang sama.
  2. Transparansi dan pemahaman atas ukuran non-GAAP (non-standar) perlu diperbaiki. Banyak entitas mempublikasikan ukuran kinerja "adjusted" di luar laporan keuangan tanpa kerangka pengungkapan yang seragam, sehingga sulit diaudit dan dibandingkan.
  3. Ketentuan agregasi dan disagregasi tidak diterapkan secara konsisten, yang menyebabkan informasi material justru tersembunyi atau, sebaliknya, laporan menjadi terlalu padat dengan rincian yang tidak relevan.

Ketiga isu ini menjadi dasar tiga pilar utama pengaturan baru dalam PSAK 118: kategori dan subtotal wajib, pengungkapan ukuran kinerja tetapan manajemen (MPM), serta prinsip agregasi-disagregasi yang diperkuat.

3. Perbedaan Mendasar: Cakupan dan Konsep

Sebelum membahas pengaturan teknis, penting dipahami bahwa tujuan PSAK 118 identik dengan tujuan PSAK 201: memastikan laporan keuangan bertujuan umum menyajikan informasi relevan yang secara jujur menggambarkan aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban entitas pelapor. Yang berubah adalah cara tujuan tersebut dicapai, bukan tujuannya itu sendiri.

Beberapa perbedaan konsep dan istilah yang perlu dicermati:

  • Istilah laporan. PSAK 118 memperkenalkan istilah "statement of financial performance" (laporan kinerja keuangan), sedangkan PSAK 201 menggunakan "statement of profit or loss and other comprehensive income". Istilah "laporan laba rugi" tetap digunakan untuk merujuk pada bagian laba rugi, baik dalam laporan tunggal maupun laporan terpisah.
  • Konsep "laporan keuangan primer". PSAK 118 secara eksplisit mendefinisikan empat laporan keuangan primer: laporan posisi keuangan, laporan kinerja keuangan, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Satu set lengkap laporan keuangan terdiri atas laporan keuangan primer ditambah catatan.
  • Pembedaan "penyajian" dan "pengungkapan". Ini adalah salah satu perubahan bahasa paling mendasar. PSAK 118 secara tegas membedakan bahwa entitas menyajikan informasi dalam laporan keuangan primer dan mengungkapkan informasi dalam catatan — dua istilah yang dalam PSAK 201 kerap digunakan secara bergantian tanpa pembedaan yang jelas.
  • Peran laporan primer vs catatan. PSAK 118 menegaskan bahwa laporan primer berfungsi sebagai ringkasan terstruktur (agregat) untuk memberi gambaran umum yang mudah dipahami dan memungkinkan perbandingan, sementara catatan menyediakan informasi tambahan yang lebih rinci (disagregat) untuk melengkapi laporan primer. Pembedaan peran ini menjadi dasar bagi entitas dalam memutuskan di mana suatu informasi material seharusnya ditempatkan.
  • Istilah "IFRS Accounting Standards". Menyusul terbentuknya International Sustainability Standards Board (ISSB), IASB kini merujuk pada standarnya sebagai "IFRS Accounting Standards" untuk membedakannya dari IFRS Sustainability Disclosure Standards — sebuah perubahan istilah yang turut memengaruhi pernyataan kepatuhan dalam catatan atas laporan keuangan.

4. Tabel Perbandingan Ketentuan Utama PSAK 201 vs PSAK 118

Perbandingan ketentuan utama PSAK 201 dan PSAK 118
AspekPSAK 201PSAK 118
Judul dan cakupan standarPresentation of Financial StatementsPresentation and Disclosure in Financial Statements — cakupan diperluas mencakup pengungkapan di catatan
Struktur laporan laba rugiTidak mewajibkan kategori atau subtotal baku selain laba/rugi periode berjalanWajib mengklasifikasikan penghasilan dan beban ke lima kategori: operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, operasi yang dihentikan
Subtotal wajib baruTidak diatur secara spesifik; "laba operasi" bersifat sukarela dan tidak seragamMewajibkan subtotal "laba (rugi) operasi" dan "laba (rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan"
Ukuran kinerja non-standarTidak diatur secara khusus dalam PSAK 201Wajib diungkapkan sebagai Management-Defined Performance Measures (MPM) dalam satu catatan khusus, termasuk rekonsiliasi ke subtotal PSAK 118
Prinsip agregasi/disagregasiPrinsip umum tersedia namun kurang rinci dan tidak konsisten diterapkanPrinsip diperkuat dengan panduan eksplisit tentang karakteristik yang sama/berbeda dan lokasi penyajian yang tepat
Ketentuan mengenai beban operasiOpsi klasifikasi berdasarkan sifat (nature) atau fungsi (function) tetap tersedia tanpa panduan tambahan yang luasKetentuan serupa dipertahankan namun disertai persyaratan pengungkapan tambahan yang lebih rinci
Lokasi ketentuan kebijakan akuntansi & kelangsungan usahaDiatur dalam PSAK 201Dipindahkan ke IAS 8 yang berganti nama menjadi Basis of Preparation of Financial Statements
Arus kas operasi (metode tidak langsung)IAS 7 mengizinkan titik awal "laba rugi" tanpa definisi yang seragamIAS 7 hasil amandemen mewajibkan titik awal "laba operasi" yang konsisten untuk seluruh entitas
Tanggal efektifBerlaku hingga digantikan1 Januari 2027, penerapan dini diperbolehkan
Riwayat penomoranSebelumnya bernama PSAK 1, diganti menjadi PSAK 201 pada penomoran ulang SAK Indonesia efektif 1 Januari 2024Disahkan DSAK IAI pada 28 Mei 2025, merujuk langsung pada IFRS 18

5. Lima Kategori Wajib dalam Laporan Laba Rugi

Ini adalah perubahan paling terasa dari PSAK 118. Di bawah PSAK 201, entitas relatif bebas menyusun struktur laporan laba rugi selama informasi material disajikan. Di bawah PSAK 118, seluruh penghasilan dan beban yang telah diakui dalam laba rugi wajib diklasifikasikan ke salah satu dari lima kategori berikut:

Lima kategori wajib laporan laba rugi menurut PSAK 118
KategoriCakupan Umum
OperasiKategori residual — mencakup seluruh penghasilan dan beban dari aktivitas bisnis utama entitas serta segala pos yang tidak masuk kategori lain, termasuk pos yang bersifat volatil atau tidak biasa
InvestasiPenghasilan dan beban dari aset yang menghasilkan imbal hasil secara individual dan sebagian besar independen dari sumber daya lain entitas — misalnya pendapatan sewa properti investasi, bunga dan perubahan nilai wajar aset keuangan, dividen, serta investasi pada entitas asosiasi/ventura bersama yang dicatat dengan metode ekuitas
PendanaanPenghasilan dan beban dari liabilitas yang timbul semata dari transaksi pendanaan (misalnya pinjaman bank), serta beban bunga dan efek perubahan suku bunga atas liabilitas lain seperti liabilitas sewa atau provisi jangka panjang
Pajak penghasilanBeban dan penghasilan pajak yang diakui dalam laba rugi sesuai PSAK/IAS 12, termasuk selisih kurs terkait
Operasi yang dihentikanPenghasilan dan beban dari operasi yang dihentikan sesuai ketentuan aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual dan operasi yang dihentikan

Perlu digarisbawahi: kategori operasi bersifat residual. Ini berarti apa pun yang tidak secara eksplisit memenuhi kriteria masuk kategori investasi, pendanaan, pajak, atau operasi yang dihentikan otomatis masuk kategori operasi — sehingga entitas tidak dapat "mengeluarkan" pos-pos yang tidak diinginkan dari laba operasi hanya karena sifatnya tidak biasa atau bervolatilitas tinggi.

PSAK 118 juga mengatur perlakuan khusus untuk entitas dengan aktivitas bisnis utama berupa investasi aset atau penyediaan pembiayaan kepada pelanggan (misalnya perusahaan pembiayaan dan sebagian lembaga jasa keuangan), yang dapat mengklasifikasikan penghasilan dari aktivitas utamanya ke kategori operasi meskipun secara sifat menyerupai kategori investasi atau pendanaan.

6. Dua Subtotal Wajib Baru

Selain lima kategori di atas, PSAK 118 mewajibkan penyajian dua subtotal baru dalam laporan laba rugi, di samping subtotal laba/rugi periode berjalan yang sudah ada:

  1. Laba (rugi) operasi — subtotal yang mencerminkan hasil dari kategori operasi.
  2. Laba (rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan — gabungan dari laba operasi dan seluruh penghasilan/beban kategori investasi. Subtotal ini dirancang untuk memfasilitasi analisis kinerja entitas secara independen dari struktur pendanaannya, sekaligus meningkatkan komparabilitas antar entitas.

Poin praktis: kedua subtotal ini wajib disajikan meskipun nilainya sama — misalnya jika entitas tidak memiliki penghasilan/beban investasi sama sekali, subtotal laba sebelum pendanaan dan pajak akan identik dengan laba operasi, namun keduanya tetap harus muncul sebagai baris terpisah, salah satunya untuk mendukung kebutuhan pelaporan digital (tagging XBRL).

7. Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (Management-Defined Performance Measures)

Salah satu terobosan terbesar PSAK 118 adalah membawa ukuran kinerja non-standar — yang selama ini beredar di luar laporan keuangan seperti presentasi investor atau siaran pers — ke dalam ruang lingkup laporan keuangan yang diaudit.

7.1 Definisi

PSAK 118 mendefinisikan management-defined performance measure (MPM), atau dalam terjemahan PSAK 118 disebut ukuran kinerja tetapan manajemen (UKTM), sebagai subtotal penghasilan dan beban yang:

  • digunakan entitas dalam komunikasi publik di luar laporan keuangan;
  • digunakan untuk mengomunikasikan kepada pengguna laporan keuangan pandangan manajemen atas suatu aspek kinerja keuangan entitas secara keseluruhan; dan
  • tidak termasuk dalam daftar subtotal yang dikecualikan berdasarkan PSAK 118 paragraf 118 (seperti laba kotor), atau tidak secara khusus disyaratkan oleh standar akuntansi lain.

7.2 Apa yang Bukan MPM

Definisi ini sengaja dibatasi hanya pada subtotal penghasilan dan beban. Sehingga ukuran berikut tidak termasuk MPM meskipun sering dipakai dalam komunikasi investor:

  • Subtotal yang hanya berupa penghasilan atau hanya beban saja (misalnya "pendapatan yang disesuaikan").
  • Ukuran aset, liabilitas, ekuitas, atau kombinasinya (misalnya aset operasi bersih).
  • Rasio keuangan seperti return on assets — meskipun pembilang atau penyebut dari rasio tersebut bisa saja memenuhi definisi MPM secara terpisah.
  • Ukuran likuiditas atau arus kas, seperti free cash flow.
  • Ukuran kinerja non-keuangan, seperti skor kepuasan pelanggan.

7.3 Kewajiban Pengungkapan

Entitas wajib mengungkapkan seluruh MPM-nya dalam satu catatan khusus pada laporan keuangan, mencakup: bagaimana ukuran tersebut dihitung, bagaimana ukuran tersebut memberikan informasi yang berguna, serta rekonsiliasi ke subtotal paling sebanding yang disyaratkan oleh PSAK 118 atau standar lain. Karena MPM kini menjadi bagian dari laporan keuangan, ukuran ini umumnya akan menjadi subjek audit dan pengawasan regulator yang lebih ketat — perubahan signifikan dibanding praktik saat ini di mana banyak alternative performance measure beredar tanpa verifikasi independen.

8. Penguatan Prinsip Agregasi dan Disagregasi

PSAK 201 sebenarnya sudah memuat prinsip umum tentang pengelompokan (agregasi) dan pemecahan (disagregasi) informasi, namun implementasinya dinilai tidak konsisten — sering kali menyebabkan pos material tersembunyi di balik label generik seperti "beban lain-lain", atau sebaliknya, laporan menjadi terlalu terperinci sehingga sulit dibaca.

PSAK 118 memperkuat area ini dengan memberikan panduan yang lebih eksplisit mengenai:

  • Karakteristik serupa dan berbeda sebagai dasar penentuan apakah suatu pos harus digabung atau dipisah.
  • Penggunaan label "lain-lain" (other) yang kini dibatasi — pos yang diberi label generik seharusnya bersifat tidak material secara individual, dan penggunaan label ini yang berlebihan menjadi indikasi bahwa disagregasi belum memadai.
  • Lokasi penyajian informasi, dengan menegaskan kembali peran laporan primer sebagai ringkasan terstruktur versus peran catatan sebagai penyedia rincian tambahan.
  • Pengungkapan beban operasi, termasuk panduan tambahan untuk entitas yang menyajikan beban berdasarkan fungsi namun tetap perlu mengungkapkan informasi tertentu berdasarkan sifat beban.

9. Amandemen Konsekuensial ke Standar Lain

Penggantian PSAK 201 dengan PSAK 118 turut membawa amandemen bercakupan sempit namun berdampak luas terhadap empat standar lain:

  • IAS 7 (Laporan Arus Kas). Seluruh entitas kini wajib menggunakan subtotal "laba operasi" sebagai titik awal rekonsiliasi arus kas operasi dengan metode tidak langsung — menggantikan praktik yang beragam selama ini, di mana entitas bebas memilih "laba sebelum pajak" atau "laba setelah pajak" sebagai titik awal. Amandemen ini juga menghapus sebagian besar opsi klasifikasi arus kas dari bunga dan dividen; dividen yang dibayarkan kini wajib diklasifikasikan sebagai arus kas pendanaan.
  • IAS 8 (berganti nama menjadi Basis of Preparation of Financial Statements). Sejumlah ketentuan yang sebelumnya berada di PSAK 201 — seperti konsep penyajian wajar, kepatuhan terhadap standar akuntansi, kelangsungan usaha, dan dasar akrual — dipindahkan ke IAS 8, yang kini juga berganti judul untuk mencerminkan cakupan barunya.
  • IAS 33 (Laba per Saham). Entitas yang ingin mengungkapkan angka laba per saham tambahan (di luar laba per saham dasar dan dilusian) kini dibatasi hanya boleh menggunakan pembilang berupa total/subtotal yang diakui PSAK 118 atau MPM — untuk memastikan konsistensi pengungkapan dengan ketentuan MPM.
  • IAS 34 (Pelaporan Keuangan Interim). Persyaratan pengungkapan MPM yang berlaku pada laporan tahunan kini juga berlaku pada laporan keuangan interim.

10. Tanggal Efektif dan Ketentuan Transisi

PSAK 118, beserta seluruh amandemen konsekuensialnya, berlaku efektif untuk periode pelaporan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini yang harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Ketentuan transisi utama yang perlu diperhatikan tim akuntansi:

  • Penerapan dilakukan secara retrospektif, namun entitas tidak diwajibkan menyajikan informasi kuantitatif rinci sebagaimana disyaratkan pada perubahan kebijakan akuntansi pada umumnya (seperti dampak per baris laporan dan per saham untuk setiap periode sebelumnya).
  • Entitas wajib mengungkapkan rekonsiliasi setiap pos laporan laba rugi antara angka yang disajikan ulang berdasarkan PSAK 118 dan angka yang sebelumnya disajikan berdasarkan PSAK 201, khusus untuk periode komparatif yang segera mendahului periode penerapan pertama.
  • Rekonsiliasi untuk periode penerapan pertama itu sendiri, atau untuk periode komparatif yang lebih awal, bersifat opsional — kecuali diwajibkan oleh regulasi lokal yang mensyaratkan lebih dari satu periode komparatif.
  • Untuk pelaporan interim di tahun pertama penerapan, entitas tetap wajib menyajikan struktur subtotal dan kategori baru PSAK 118 sejak laporan interim pertama, meskipun ketentuan umum biasanya mensyaratkan konsistensi format dengan laporan tahunan terakhir.

11. Status Adopsi di Indonesia: PSAK 118 Menggantikan PSAK 201

Sebagai firma audit yang beroperasi di bawah kerangka Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, penting bagi kami menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar wacana internasional — DSAK IAI telah bergerak cepat mengadopsinya.

Pada 28 Mei 2025, DSAK IAI resmi mengesahkan PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan, yang merujuk langsung pada IFRS 18. PSAK 118 akan menggantikan PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan dan berlaku efektif pada 1 Januari 2027 — selaras penuh dengan tanggal efektif IFRS 18 secara internasional.

Menurut publikasi resmi IAI, penerapan PSAK 118 akan berdampak terhadap seluruh perusahaan di seluruh industri, dengan perubahan utama terjadi pada:

  • Laporan laba rugi — dampak paling signifikan, mencakup kewajiban penyajian subtotal laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pendanaan dan pajak penghasilan, serta laba (rugi) periode berjalan; dan klasifikasi penghasilan-beban ke kategori operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, serta operasi yang dihentikan.
  • Catatan atas laporan keuangan — termasuk kewajiban baru pengungkapan ukuran kinerja tetapan manajemen (UKTM).
  • Laporan arus kas — sebagian perubahan mengikuti amandemen setara IAS 7.
  • Laporan posisi keuangan dan laporan perubahan ekuitas — perubahan bersifat minor.

IAI juga menegaskan bahwa perubahan struktur laporan laba rugi ini bertujuan meningkatkan konsistensi dan komparabilitas antar perusahaan — sejalan dengan tujuan awal IASB saat merancang IFRS 18 sebagai basis internasional PSAK 118.

12. Siapa yang Terdampak dan Risiko Jika Tidak Siap

12.1 Siapa yang Terdampak

Karena PSAK 118 berlaku untuk seluruh entitas yang menyusun laporan keuangan sesuai SAK Umum, dampaknya mencakup:

  • Emiten dan perusahaan publik yang wajib melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
  • Perusahaan swasta besar dengan kewajiban audit atau pelaporan kepada pemegang saham/kreditur institusional.
  • Anak perusahaan dari grup multinasional yang mengonsolidasikan laporan ke induk pelapor IFRS.
  • Lembaga jasa keuangan dengan aktivitas investasi atau pembiayaan sebagai bisnis utama, yang perlu mencermati ketentuan klasifikasi khusus.

12.2 Risiko Ketidaksiapan

  • Risiko covenant dan remunerasi. Banyak perjanjian utang (debt covenant) dan skema remunerasi manajemen terkait dengan metrik laba operasi versi PSAK 201. Perubahan struktur laba rugi berpotensi memicu kebutuhan negosiasi ulang dengan kreditur atau pemegang saham.
  • Risiko sistem dan proses tutup buku. Klasifikasi wajib ke lima kategori memerlukan penyesuaian pada sistem pencatatan transaksi dan proses financial statement close, yang jika tidak direncanakan sejak dini dapat menimbulkan tekanan waktu menjelang periode pelaporan pertama.
  • Risiko audit dan pengawasan MPM. Karena UKTM/MPM kini masuk ke ruang lingkup laporan keuangan yang diaudit, entitas yang selama ini menggunakan ukuran "adjusted" tanpa dokumentasi memadai berisiko menghadapi temuan audit atau pertanyaan regulator.
  • Risiko komparabilitas yang justru merugikan bila terlambat. Entitas yang menunda persiapan berisiko menyajikan rekonsiliasi yang terburu-buru pada periode komparatif pertama, meningkatkan kemungkinan kesalahan material.

13. Langkah Persiapan yang Direkomendasikan

Sebagai gambaran umum langkah yang lazim ditempuh entitas dalam menghadapi transisi standar sebesar ini:

  • Lakukan pemetaan awal (gap assessment) antara struktur laporan laba rugi saat ini dengan lima kategori wajib PSAK 118.
  • Identifikasi seluruh ukuran kinerja non-standar yang saat ini digunakan dalam komunikasi investor, laporan tahunan non-keuangan, atau presentasi manajemen, lalu uji apakah memenuhi definisi MPM/UKTM.
  • Tinjau kembali debt covenant dan skema remunerasi yang tertaut pada metrik laba operasi versi lama.
  • Libatkan tim hukum dan investor relations sejak tahap awal — bukan hanya tim akuntansi — mengingat pengungkapan MPM memerlukan koordinasi lintas fungsi.
  • Rencanakan penyesuaian sistem informasi dan chart of accounts untuk mendukung klasifikasi otomatis ke lima kategori baru.
  • Susun simulasi laporan laba rugi berdasarkan PSAK 118 menggunakan data historis, untuk mengantisipasi kebutuhan rekonsiliasi pada periode komparatif pertama.
  • Diskusikan dengan auditor eksternal mengenai rencana transisi dan potensi area judgment yang memerlukan dokumentasi kebijakan akuntansi baru.

14. Kesimpulan

PSAK 118 tidak menghapus fondasi yang dibangun PSAK 201 — tujuan pelaporan yang jujur dan relevan tetap sama. Yang berubah adalah tingkat kedisiplinan struktural yang dituntut dari entitas pelapor: lima kategori wajib menggantikan kebebasan menyusun laba rugi, dua subtotal baru memperjelas titik pembanding antar entitas, dan ukuran kinerja non-standar yang selama ini beredar bebas di luar laporan keuangan kini masuk ke ruang lingkup audit.

Dengan PSAK 118 telah disahkan dan tanggal efektif 1 Januari 2027 yang terlihat "masih jauh" namun sebenarnya menuntut persiapan multi-tahun, entitas yang memulai pemetaan dampak sejak sekarang akan berada pada posisi jauh lebih baik dibanding yang menunggu hingga mendekati tenggat. Sebagaimana kerap kami sampaikan kepada klien: standar akuntansi yang baik bukan tentang kepatuhan administratif semata, melainkan tentang membangun kepercayaan pasar terhadap angka yang Anda sajikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah PSAK 118 berarti PSAK 201 sudah tidak berlaku sama sekali?

Setelah PSAK 118 efektif pada 1 Januari 2027, PSAK 201 akan sepenuhnya digantikan. Sebagian ketentuannya dipindahkan ke IAS 8 yang berganti nama menjadi Basis of Preparation of Financial Statements, sementara ketentuan penyajian laporan laba rugi dan pengungkapan lainnya diatur dalam PSAK 118.

2. Apa padanan PSAK 118 dalam SAK Indonesia?

Padanannya adalah PSAK 118: Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan, yang disahkan DSAK IAI pada 28 Mei 2025 dan menggantikan PSAK 201 (sebelumnya bernama PSAK 1), dengan tanggal efektif yang sama, 1 Januari 2027.

3. Apakah perusahaan kecil dan menengah juga wajib menerapkan PSAK 118?

PSAK 118 berlaku bagi entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK Umum. Entitas yang menggunakan SAK Entitas Privat, SAK ETAP, atau SAK EMKM mengikuti kerangka standar masing-masing dan perlu memantau apakah DSAK IAI menerbitkan penyesuaian serupa untuk kerangka tersebut.

4. Apa perbedaan utama antara "penyajian" dan "pengungkapan" menurut PSAK 118?

"Penyajian" merujuk pada informasi yang dimuat dalam laporan keuangan primer (posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan ekuitas, arus kas), sedangkan "pengungkapan" merujuk pada informasi tambahan yang dimuat dalam catatan atas laporan keuangan. PSAK 118 menegaskan pembedaan ini yang sebelumnya kurang jelas dalam PSAK 201.

5. Apakah semua ukuran "adjusted" yang biasa dipakai manajemen otomatis menjadi MPM?

Tidak. MPM/UKTM hanya mencakup subtotal penghasilan dan beban yang digunakan dalam komunikasi publik untuk menggambarkan pandangan manajemen atas kinerja entitas secara keseluruhan. Rasio keuangan, ukuran arus kas seperti free cash flow, dan ukuran non-keuangan seperti skor kepuasan pelanggan tidak termasuk MPM — meskipun komponen pembentuknya bisa saja diuji secara terpisah.

6. Kapan sebaiknya perusahaan mulai bersiap menerapkan PSAK 118?

Mengingat kebutuhan penyesuaian sistem, proses tutup buku, serta potensi negosiasi ulang covenant dan skema remunerasi, persiapan idealnya dimulai jauh sebelum tanggal efektif — bukan menjelang periode pelaporan pertama. Semakin kompleks struktur bisnis dan laporan keuangan konsolidasian, semakin panjang waktu transisi yang dibutuhkan.

Bagaimana KAP TNN Dapat Membantu

Transisi ke PSAK 118 melibatkan lebih dari sekadar penyesuaian format laporan — mulai dari klasifikasi ulang akun, dokumentasi kebijakan akuntansi baru, hingga koordinasi dengan pemberi pinjaman dan investor. Berdasarkan langkah persiapan yang diuraikan pada bagian 13, berikut area di mana KAP Tambunan & Nasafi dapat mendampingi entitas Anda:

Menyusun dan mendokumentasikan kebijakan akuntansi baru untuk area yang memerlukan judgment signifikan, termasuk klasifikasi kategori dan penentuan UKTM.

Koordinasi dengan Auditor Eksternal

Menjembatani diskusi antara manajemen dan auditor eksternal mengenai rencana transisi, sehingga area judgment dan potensi temuan dapat diantisipasi lebih awal.

Semakin awal pemetaan dampak dimulai, semakin besar ruang bagi entitas untuk melakukan transisi secara terencana — bukan tergesa-gesa menjelang periode pelaporan pertama. Tim KAP Tambunan & Nasafi tersedia untuk mendiskusikan kebutuhan spesifik organisasi Anda terkait persiapan PSAK 118.

Hubungi KAP TNN