Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International
PMK 28 Tahun 2026

PMK 28 Tahun 2026: Panduan Lengkap Restitusi Pendahuluan Pajak bagi Wajib Pajak dan PKP

Ringkasan singkat: PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengatur tata cara restitusi pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi tiga kelompok: Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. Peraturan ini menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya, berlaku sejak 1 Mei 2026, dan tetap membuka ruang pemeriksaan serta sanksi bunga jika di kemudian hari ditemukan kelebihan bayar yang tidak seharusnya dikembalikan.

1. Latar Belakang Penerbitan PMK 28 Tahun 2026

Selama hampir delapan tahun, tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diatur melalui PMK Nomor 39/PMK.03/2018, yang telah tiga kali diubah — terakhir melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024. Dalam konsiderans “Menimbang”, Menteri Keuangan menyatakan dua alasan utama penerbitan aturan baru ini:

  • Kebutuhan akurasi dan kepastian hukum. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dinilai perlu penyesuaian tata cara agar lebih akurat dan memberi kepastian bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
  • PMK lama dinilai belum menampung kebutuhan penyesuaian terkini, sehingga alih-alih diamendemen untuk keempat kalinya, pemerintah memilih menerbitkan peraturan pengganti secara utuh.

Penerbitan PMK 28 Tahun 2026 juga merupakan pelaksanaan langsung dari tiga ketentuan undang-undang: Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Pasal 16G huruf c dan huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) — keduanya sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Secara filosofis, mekanisme pengembalian pendahuluan tetap mempertahankan ciri khasnya: kelebihan bayar dikembalikan lebih dulu melalui penelitian administratif yang lebih cepat (bukan pemeriksaan mendalam), dengan konsekuensi bahwa pemerintah tetap berhak melakukan pemeriksaan di kemudian hari dan menerbitkan ketetapan pajak jika ditemukan ketidaksesuaian. Ini yang membedakan jalur “pendahuluan” dari jalur restitusi biasa berdasarkan Pasal 17B UU KUP yang mensyaratkan pemeriksaan terlebih dahulu.

2. Dasar Hukum dan Ruang Lingkup

Berdasarkan Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) setelah melakukan penelitian atas permohonan dari tiga kelompok:

KategoriDasar hukum di UUDiatur dalam PMK 28/2026
a. Wajib Pajak dengan kriteria tertentuPasal 17C UU KUPBAB III, Pasal 3–8
b. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentuPasal 17D UU KUPBAB IV, Pasal 9–12
c. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendahPasal 9 ayat (4c) UU PPNBAB V, Pasal 13–18

Ketiga jalur ini memiliki filosofi yang sama — mempercepat pengembalian kelebihan bayar bagi Wajib Pajak/PKP yang track record kepatuhannya baik — namun berbeda dalam syarat, batasan nominal, dan jangka waktu proses. Perbedaan itulah yang menjadi inti pembahasan berikut.

3. Tabel Perbandingan Tiga Kategori Penerima Restitusi Pendahuluan

AspekWP Kriteria TertentuWP Persyaratan TertentuPKP Berisiko Rendah
Jenis pajakPPh dan PPNPPh dan PPNPPN saja
Perlu penetapan status lebih dulu?Ya (Pasal 4)Tidak — langsung via SPTYa (Pasal 14)
Batas nominal lebih bayarTidak dibatasi nominal (syarat berbasis kepatuhan & opini audit)OP usaha maks. Rp100 juta; Badan maks. Rp1 miliar (peredaran usaha ≤ Rp50 miliar); PKP maks. Rp1 miliar (penyerahan ≤ Rp4,2 miliar)Tidak dibatasi nominal, tetapi minimal 80% penyerahan harus dari “kegiatan tertentu”
Jangka waktu penerbitan SKPPKP3 bulan (PPh) / 1 bulan (PPN)15 hari kerja (PPh OP) / 1 bulan (PPh Badan) / 1 bulan (PPN)1 bulan
Jangka waktu penetapan status30 hari kerja15 hari kerja
Lewat batas waktu tanpa keputusanDianggap dikabulkanDianggap dikabulkanDianggap dikabulkan
Permohonan atas selisihMaks. 2 tahun sebelum daluwarsa penetapanMaks. 2 tahun sebelum daluwarsa penetapanMaks. 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan

4. Tahapan Proses: Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu (Pasal 3–8)

4.1 Syarat menjadi WP kriteria tertentu (Pasal 3)

Empat syarat kumulatif:

  1. Tepat waktu SPT — SPT Tahunan tepat waktu selama 3 Tahun Pajak terakhir, dan SPT Masa Januari–November Tahun Pajak terakhir tepat waktu. Keterlambatan SPT Masa masih ditoleransi sepanjang tidak lebih dari 3 Masa Pajak per jenis pajak, tidak berturut-turut, dan tidak melewati batas waktu SPT Masa periode berikutnya.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan (kecuali sudah mendapat izin mengangsur/menunda), dan tidak pernah terlambat membayar tunggakan/angsuran dalam 5 tahun terakhir.
  3. Laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut — opini harus murni (bukan modified opinion), bukan hasil restatement, akuntan publik memenuhi masa rotasi 5 tahun, dan koreksi laba/rugi fiskal hasil pemeriksaan untuk 3 Tahun Pajak terakhir tidak lebih dari 5%.
  4. Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan (putusan berkekuatan hukum tetap) dalam 5 tahun terakhir.

4.2 Tahapan proses

TahapKetentuanJangka waktu
1. Pengajuan permohonan statusElektronik via portal Wajib Pajak, paling lambat 10 Januari (manual jika sistem tidak tersedia)
2. Penelitian & penetapan status oleh DJPDiteliti kesesuaian dengan Pasal 3; terbit keputusan penetapan atau penolakanMaks. 30 hari kerja; lewat waktu = dianggap dikabulkan
3. Pengajuan restitusi pendahuluanMengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT, untuk Masa/Tahun Pajak setelah status ditetapkan
4. Penelitian kewajiban formalDJP mengecek 10 syarat formal: status masih berlaku, tidak ada keterlambatan SPT, tidak ada tunggakan, laporan keuangan tetap WTP, tidak sedang diperiksa/bukper/penyidikan, dsb.
5. Penelitian materiil atas SPTKebenaran tulis & hitung, bukti potong/pungut, Pajak Masukan, pemenuhan kegiatan tertentu (untuk PPN)
6. Penerbitan SKPPKPTerbit jika kewajiban formal terpenuhi dan ada kelebihan bayar3 bulan (PPh) / 1 bulan (PPN); lewat waktu = dianggap dikabulkan, DJP wajib menerbitkan

4.3 Pencabutan status (Pasal 5)

Status dicabut jika, antara lain: terlambat SPT Tahunan; terlambat SPT Masa 2 Masa Pajak berturut-turut atau 3 Masa Pajak dalam setahun; ada utang pajak jatuh tempo yang belum lunas; terlambat bayar angsuran/tunda; laporan keuangan pasca-penetapan tidak lagi beropini WTP murni; atau sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana perpajakan. Perlu dicatat, kegagalan memenuhi sebagian besar syarat kewajiban formal di atas otomatis memicu pencabutan status — bukan sekadar penolakan permohonan restitusi pada Masa/Tahun Pajak tersebut.

5. Tahapan Proses: Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu (Pasal 9–12)

Jalur ini tidak memerlukan penetapan status terlebih dahulu — Wajib Pajak langsung mengajukan melalui SPT, sepanjang memenuhi salah satu dari empat kategori berikut:

KategoriBatasan
WP Orang Pribadi tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebasSPT Tahunan PPh lebih bayar (tanpa batasan nominal khusus)
WP Orang Pribadi menjalankan usaha/pekerjaan bebasLebih bayar paling banyak Rp100.000.000 per Tahun/Bagian Tahun Pajak
WP BadanPeredaran usaha di atas Rp0 s.d. Rp50.000.000.000, dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000
PKP (SPT Masa PPN)Jumlah penyerahan di atas Rp0 s.d. Rp4.200.000.000, dan lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000 per Masa Pajak

Tahapan proses

  1. Pengajuan — mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT (tanpa permohonan status terpisah).
  2. Penelitian SPT oleh DJP — kebenaran tulis & hitung, bukti potong/pungut PPh, Pajak Masukan, pemenuhan kegiatan tertentu.
  3. Penerbitan SKPPKP dalam jangka waktu:
    • 15 hari kerja untuk PPh Orang Pribadi;
    • 1 bulan untuk PPh Badan;
    • 1 bulan untuk PPN.
  4. Lewat jangka waktu tanpa keputusan → dianggap dikabulkan, DJP wajib menerbitkan SKPPKP.

Jalur ini paling relevan bagi UMKM dan perusahaan skala menengah yang belum tentu memenuhi syarat ketat WP kriteria tertentu (opini WTP 3 tahun berturut-turut), namun tetap ingin memperoleh kepastian pengembalian lebih cepat dibanding jalur restitusi biasa.

6. Tahapan Proses: Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Pasal 13–18)

6.1 Kategori PKP yang dapat mengajukan (Pasal 13 ayat (2))

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek Indonesia;
  • BUMN dan BUMD;
  • PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA);
  • PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO);
  • Pabrikan/produsen yang memiliki tempat kegiatan produksi;
  • Pedagang besar farmasi (dengan sertifikat distribusi farmasi/izin PBF dan sertifikat CDOB);
  • Distributor alat kesehatan (dengan sertifikat distributor/izin penyalur dan sertifikat CDAKB);
  • Perusahaan yang dimiliki langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50%.

6.2 Syarat tambahan (Pasal 13 ayat (4))

Tepat waktu SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir; tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka/penyidikan; dan tidak pernah dipidana pajak (putusan inkrah) dalam 5 tahun terakhir.

6.3 Tahapan proses

TahapKetentuanJangka waktu
1. Permohonan statusElektronik via portal WP, dengan dokumen pendukung sesuai kategori (misal surat penetapan MITA/AEO, sertifikat distribusi, laporan keuangan konsolidasian BUMN induk)
2. Penetapan statusDJP meneliti pemenuhan Pasal 13 ayat (4)Maks. 15 hari kerja; lewat waktu = dianggap dikabulkan
3. Pengajuan restitusiMengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN
4. Penelitian kewajiban formal & materiilStatus masih berlaku, tidak telat SPT 12 bulan terakhir, tidak sedang diperiksa/bukper/penyidikan, serta pemenuhan ambang 80% kegiatan tertentu
5. Penerbitan SKPPKPJika kewajiban formal terpenuhi dan ada kelebihan bayar1 bulan; lewat waktu = dianggap dikabulkan

6.4 Ambang 80% kegiatan tertentu (Pasal 16 ayat (5))

Restitusi pendahuluan bagi PKP berisiko rendah disyaratkan minimal 80% dari total nilai penyerahan yang diperhitungkan berasal dari “kegiatan tertentu” — yaitu ekspor BKP berwujud, penyerahan ke pemungut PPN, penyerahan dengan PPN tidak dipungut, ekspor BKP tidak berwujud, atau ekspor JKP. Berbeda dari dua jalur lainnya, ambang ini tetap berlaku pada Masa Pajak akhir tahun buku (WP kriteria tertentu dan WP persyaratan tertentu mengecualikan Masa Pajak akhir tahun buku dari pengujian pemenuhan kegiatan tertentu).

Rumusnya:

Persentase = (Total nilai kegiatan tertentu ÷ Total nilai penyerahan yang diperhitungkan) × 100%

Sebagai ilustrasi dari lampiran PMK, PKP dengan hasil perhitungan 86,6% memenuhi ambang dan berhak atas SKPPKP, sementara PKP dengan hasil 76,19% tidak memenuhi syarat dan permohonannya tidak diterbitkan SKPPKP.

7. Pemeriksaan Setelah Restitusi Pendahuluan Diberikan

Karakteristik utama mekanisme “pendahuluan” adalah bahwa pengembalian diberikan lebih dulu berdasarkan penelitian, bukan pemeriksaan mendalam. Karena itu, PMK 28/2026 tetap membuka ruang kontrol setelahnya:

  • Pasal 22 — DJP dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak/PKP yang telah memperoleh restitusi pendahuluan (baik jalur kriteria tertentu, persyaratan tertentu, maupun PKP berisiko rendah), dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, mengikuti ketentuan pemeriksaan yang berlaku umum.
  • Pasal 21 — Jika terdapat informasi bahwa Wajib Pajak/PKP sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka atau penyidikan tindak pidana perpajakan, DJP dapat membatalkan SKPPKP yang telah diterbitkan — sepanjang Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) belum diterbitkan. Jika surat keputusan pengembalian sudah terbit, pembatalan SKPPKP disertai pembatalan surat keputusan tersebut.
  • Pasal 19 ayat (5) — jika hasil penelitian permohonan tidak menghasilkan penerbitan SKPPKP, permohonan tetap ditindaklanjuti melalui jalur restitusi biasa berdasarkan Pasal 17B UU KUP (melalui pemeriksaan).

8. Sanksi Administratif

PMK 28/2026 tidak menetapkan tarif sanksi baru secara mandiri — sanksi tetap merujuk langsung ke UU KUP:

  • Pasal 19 ayat (2) — jika SPT yang telah memperoleh SKPPKP kemudian diperiksa dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
  • Pasal 19 ayat (3) dan (4) — khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lebih bayar paling banyak Rp100.000.000 yang diproses melalui jalur WP persyaratan tertentu: jika kemudian diperiksa dan diterbitkan SKPKB, diberikan pengurangan sanksi administratif sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, sehingga sanksi yang dikenakan menjadi setara sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) — bukan sanksi kenaikan yang lebih tinggi.
  • Pasal 20 — bukan sanksi terhadap Wajib Pajak, melainkan mekanisme koreksi administratif: DJP dapat membatalkan keputusan pencabutan status WP kriteria tertentu atau PKP berisiko rendah, apabila ternyata pencabutan tersebut tidak seharusnya dilakukan.
  • Konsekuensi pencabutan status (Pasal 5 dan Pasal 15) pada dasarnya bukan sanksi bertarif, melainkan hilangnya akses ke jalur restitusi pendahuluan untuk periode berikutnya — Wajib Pajak/PKP tetap dapat mengajukan kembali penetapan status sesuai tata cara yang berlaku.

Poin penting bagi manajemen: skema ini tidak menghilangkan risiko dikenakannya sanksi bunga hanya karena pengembalian sudah diterima lebih dulu. Justru karena dana sudah cair sebelum pemeriksaan mendalam dilakukan, kesalahan pengkreditan Pajak Masukan atau klasifikasi biaya yang baru terungkap saat pemeriksaan akan langsung berdampak pada SKPKB plus sanksi bunga.

9. Ketentuan Peralihan: Apa yang Berubah bagi Permohonan yang Sedang Berjalan

Pasal 25 mengatur ketentuan peralihan yang tidak simetris antar tiga kategori — poin ini penting dan sering terlewat:

SituasiPerlakuan
Penetapan status WP kriteria tertentu berdasarkan PMK lama (39/PMK.03/2018 cs)Dinyatakan tidak berlaku sejak PMK 28/2026 berlaku
Pengajuan ulang status WP kriteria tertentuDapat diajukan pada 1–10 Juni 2026 (jendela khusus transisi), atau mengikuti jadwal normal 10 Januari; diproses dalam 30 hari kerja
Permohonan restitusi WP kriteria tertentu yang sudah diajukan sebelum PMK berlaku dan SPMKP belum terbitDiselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 28/2026 yang baru
Permohonan restitusi WP persyaratan tertentu & PKP berisiko rendah yang sudah diajukan sebelum PMK berlakuDiselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 39/PMK.03/2018 s.t.d.t.d. PMK 119/2024 (aturan lama)

Artinya, Wajib Pajak berstatus kriteria tertentu wajib segera memastikan pengajuan ulang statusnya pada jendela 1–10 Juni 2026 agar tidak kehilangan akses restitusi pendahuluan untuk periode berikutnya, sementara permohonan yang sudah berjalan di jalur persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah tidak perlu menyesuaikan diri dengan aturan baru untuk permohonan yang sudah terlanjur diajukan.

10. Tanggal Berlaku dan Peraturan yang Dicabut

  • PMK 28 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 29 April 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan mulai berlaku 1 Mei 2026 (Pasal 27).
  • Pasal 26 mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
    • PMK Nomor 39/PMK.03/2018;
    • PMK Nomor 117/PMK.03/2019 (Perubahan Pertama);
    • PMK Nomor 209/PMK.03/2021 (Perubahan Kedua); dan
    • PMK Nomor 119 Tahun 2024 (Perubahan Ketiga).

11. Risiko Jika Tidak Dikelola dengan Baik

  • Kehilangan status kriteria tertentu tanpa disadari — pencabutan bersifat otomatis begitu salah satu kondisi pelanggaran terpenuhi (misalnya keterlambatan SPT Masa 2 kali berturut-turut), sehingga perusahaan yang tidak memantau kepatuhan pelaporan bulanannya secara ketat berisiko kehilangan akses restitusi pendahuluan tanpa pemberitahuan dini.
  • Restitusi cair, tapi berujung SKPKB plus sanksi bunga — karena penelitian pada tahap awal tidak sedalam pemeriksaan, kesalahan substantif (misalnya Pajak Masukan yang tidak seharusnya dikreditkan) baru terungkap saat pemeriksaan pasca-restitusi, dan berujung pada kewajiban membayar kembali plus sanksi.
  • Terlewat jendela pengajuan ulang status transisi (1–10 Juni 2026) — Wajib Pajak kriteria tertentu yang tidak mengajukan ulang pada jendela ini harus menunggu periode pengajuan normal berikutnya (10 Januari tahun depan), sehingga kehilangan akses restitusi pendahuluan untuk periode yang cukup panjang.
  • Ambang batas nominal terlampaui tanpa disadari — bagi WP persyaratan tertentu dan PKP berisiko rendah yang jalurnya berbasis batasan nominal (Rp100 juta, Rp1 miliar, Rp4,2 miliar), pertumbuhan bisnis yang tidak dipantau dapat membuat perusahaan otomatis keluar dari kategori tanpa proses pengajuan status apa pun.
  • Opini audit yang tidak murni — sekali laporan keuangan mendapat opini selain WTP murni (termasuk akibat restatement), status WP kriteria tertentu langsung berisiko dicabut.

12. Implikasi Praktis dan Rekomendasi bagi Wajib Pajak

  • Bagi Wajib Pajak berstatus kriteria tertentu: pastikan kepatuhan pelaporan bulanan dipantau secara sistematis (dashboard internal), karena pelanggaran administratif kecil dapat memicu pencabutan status yang berdampak luas.
  • Bagi perusahaan menengah (WP persyaratan tertentu): pantau posisi peredaran usaha dan nilai penyerahan terhadap ambang Rp50 miliar/Rp4,2 miliar setiap periode pelaporan, agar tidak kehilangan akses jalur ini di tengah tahun berjalan.
  • Bagi PKP berisiko rendah: siapkan dokumentasi perhitungan ambang 80% kegiatan tertentu secara rutin setiap Masa Pajak, termasuk pada Masa Pajak akhir tahun buku yang tetap diuji.
  • Bagi seluruh kategori: siapkan kertas kerja pendukung SPT sejak awal, karena restitusi yang cair lebih cepat tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari — kesiapan dokumentasi akan menentukan apakah pemeriksaan pasca-restitusi berjalan lancar atau berujung SKPKB.
  • Koordinasi dengan auditor eksternal: khusus WP kriteria tertentu, komunikasikan sejak awal proses audit tahunan mengenai kebutuhan opini WTP murni tanpa restatement (Pasal 3 ayat (5) huruf b dan c), serta pastikan rotasi akuntan publik sesuai batas 5 tahun (Pasal 3 ayat (5) huruf f).

13. Checklist Kesiapan

  1. Identifikasi jalur restitusi pendahuluan yang paling sesuai dengan profil perusahaan (kriteria tertentu, persyaratan tertentu, atau PKP berisiko rendah).
  2. Untuk WP kriteria tertentu: siapkan pengajuan ulang status pada jendela 1–10 Juni 2026.
  3. Susun dashboard pemantauan kepatuhan SPT bulanan dan tahunan agar tidak melewati batas toleransi keterlambatan.
  4. Pantau posisi peredaran usaha/nilai penyerahan terhadap ambang nominal jalur persyaratan tertentu setiap periode.
  5. Untuk PKP berisiko rendah: dokumentasikan perhitungan ambang 80% kegiatan tertentu setiap Masa Pajak.
  6. Pastikan laporan keuangan tahunan mendapat opini WTP murni dan rotasi akuntan publik sesuai ketentuan (khusus WP kriteria tertentu).
  7. Siapkan kertas kerja pendukung SPT (bukti potong/pungut, Pajak Masukan, faktur pajak) yang siap ditelusuri kapan pun terjadi pemeriksaan pasca-restitusi.
  8. Libatkan tim pajak/konsultan sejak tahap perencanaan untuk menilai eksposur risiko sanksi bunga bila terjadi koreksi di kemudian hari.

14. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Kapan PMK 28 Tahun 2026 mulai berlaku?
PMK ini mulai berlaku pada 1 Mei 2026, menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta tiga perubahannya.

Apa perbedaan utama tiga jalur restitusi pendahuluan?
WP kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah memerlukan penetapan status terlebih dahulu, sementara WP persyaratan tertentu langsung mengajukan melalui SPT tanpa penetapan status, namun dibatasi ambang nominal lebih bayar.

Apakah restitusi pendahuluan berarti tidak akan diperiksa lagi?
Tidak. DJP tetap berwenang melakukan pemeriksaan setelah restitusi pendahuluan diberikan (Pasal 22), dan dapat menerbitkan SKPKB plus sanksi bunga jika ditemukan kelebihan bayar yang tidak seharusnya.

Berapa lama proses penerbitan SKPPKP?
Bervariasi per jalur: 3 bulan (PPh, kriteria tertentu), 1 bulan (PPN, kriteria tertentu dan PKP berisiko rendah), 15 hari kerja (PPh Orang Pribadi, persyaratan tertentu), dan 1 bulan (PPh Badan, persyaratan tertentu).

Apa yang terjadi jika DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan?
Permohonan dianggap dikabulkan, dan DJP wajib menerbitkan SKPPKP atau keputusan penetapan status setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Apakah status Wajib Pajak kriteria tertentu berdasarkan PMK lama otomatis berlanjut?
Tidak. Status berdasarkan PMK 39/PMK.03/2018 dinyatakan tidak berlaku saat PMK 28/2026 mulai berlaku, dan Wajib Pajak perlu mengajukan ulang pada jendela 1–10 Juni 2026.

15. Kesimpulan

PMK 28 Tahun 2026 mempertegas arah kebijakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak: mempercepat pencairan bagi Wajib Pajak dan PKP dengan rekam jejak kepatuhan baik, namun tetap mempertahankan mekanisme kontrol pasca-pencairan melalui pemeriksaan dan sanksi bunga. Bagi manajemen dan tim pajak perusahaan, memahami perbedaan syarat, ambang nominal, dan jangka waktu antar tiga jalur — serta memastikan tidak terlewat jendela transisi 1–10 Juni 2026 bagi WP kriteria tertentu — menjadi kunci untuk memanfaatkan skema ini secara optimal tanpa menimbulkan eksposur sanksi di kemudian hari.


Apakah perusahaan Anda memenuhi syarat untuk memperoleh restitusi pendahuluan berdasarkan PMK 28 Tahun 2026?
Tim KAP Tambunan & Nasafi siap membantu mengevaluasi kelayakan, menyiapkan dokumentasi pendukung, melakukan tax health check, hingga mendampingi proses restitusi dan pemeriksaan pasca-restitusi. Hubungi kami untuk mendiskusikan strategi yang paling sesuai bagi bisnis Anda.