Komisaris yang efektif tidak hanya membaca angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menguji apakah angka tersebut mencerminkan kondisi bisnis yang sebenarnya. Tiga pertanyaan utama yang perlu diajukan adalah: apakah angka masuk akal secara bisnis, judgment akuntansi apa yang paling berisiko, dan risiko apa yang belum tercermin dalam laporan keuangan.
Setiap kali rapat Dewan Komisaris membahas laporan keuangan, pola yang sama hampir selalu muncul. Manajemen sudah menyiapkan slide yang rapi. Angka-angka disajikan sesuai standar akuntansi. Auditor eksternal hadir dan siap menjawab pertanyaan teknis. Namun komisaris yang efektif biasanya tidak berhenti di angka yang tersaji — mereka mengejar tiga hal yang jauh lebih mendasar.
Sebagai pihak yang cukup sering duduk di sisi lain meja ini — baik sebagai auditor maupun sebagai penasihat manajemen — saya melihat tiga pertanyaan ini muncul hampir di setiap perusahaan yang tata kelolanya berjalan baik, lintas industri dan lintas skala usaha.
Mengapa pertanyaan komisaris ini penting
Dewan Komisaris bukan pembuat laporan keuangan. Tugas mereka adalah mengawasi — memastikan bahwa apa yang disajikan direksi mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, dan bahwa proses di baliknya dapat dipercaya.
Kerangka tata kelola perusahaan terbuka di Indonesia menegaskan peran ini secara eksplisit. Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka menempatkan pengawasan atas pengendalian internal, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban pelaporan sebagai bagian dari tanggung jawab pengurusan yang harus diawasi Dewan Komisaris, mencakup efektivitas dan efisiensi sumber daya, pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban. Kinerja pengawasan itu sendiri wajib diungkapkan dalam Laporan Tahunan, sebagai bentuk akuntabilitas Dewan Komisaris kepada pemegang saham.
Di Indonesia, dasar hukumnya bahkan lebih eksplisit. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit mewajibkan emiten dan perusahaan publik membentuk Komite Audit beranggotakan sekurang-kurangnya 3 orang (Pasal 4), yang salah satu tugas pokoknya — diatur dalam Pasal 10 — adalah melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan diterbitkan perusahaan kepada publik dan/atau otoritas, termasuk laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lain terkait informasi keuangan perusahaan. Pasal yang sama juga mewajibkan Komite Audit memberikan pendapat independen apabila terjadi perbedaan pandangan antara manajemen dan akuntan publik atas jasa yang diberikan.
Dengan kata lain, regulator Indonesia sudah menempatkan fungsi menguji dan mempertanyakan laporan keuangan — bukan sekadar menerimanya — sebagai kewajiban hukum Komite Audit, bukan praktik sukarela. Prinsip serupa juga dianut di banyak yurisdiksi lain; National Association of Corporate Directors (NACD) di Amerika Serikat, misalnya, merumuskan prinsip yang sejalan bagi komite audit di sana: fokus pada risiko pelaporan keuangan dan secara aktif mempertanyakan validitas asumsi di balik judgment serta estimasi akuntansi yang kritis. Perbandingan ini menegaskan bahwa tiga pertanyaan di atas bukan sekadar praktik terbaik yang “baik untuk diterapkan,” melainkan cerminan dari apa yang secara hukum memang menjadi tanggung jawab pengawasan Komite Audit dan Dewan Komisaris di Indonesia.
Tiga pertanyaan berikut adalah turunan praktis dari prinsip-prinsip tersebut.
Pertanyaan 1: "Apakah angka ini masuk akal secara bisnis — bukan hanya sesuai standar akuntansi?
Laporan keuangan bisa 100% patuh terhadap standar akuntansi, tapi tetap tidak menggambarkan realitas bisnis yang sebenarnya. Kepatuhan teknis dan kewajaran substantif adalah dua hal berbeda.
Komisaris yang efektif biasanya menguji ini dengan pertanyaan sederhana:
– Apakah pertumbuhan pendapatan sejalan dengan indikator operasional (volume penjualan, kapasitas produksi, jumlah pelanggan)?
– Apakah margin yang membaik bisa dijelaskan oleh perubahan bisnis yang nyata, atau justru oleh perubahan kebijakan akuntansi?
– Apakah ada divergensi antara laba akuntansi dan arus kas operasional yang tidak wajar dan berkelanjutan?
Norman Marks, praktisi tata kelola dan mantan Chief Audit Executive yang tulisannya banyak dirujuk komunitas internal audit, mengangkat pertanyaan serupa yang seharusnya diajukan kepada auditor eksternal: bagaimana proses yang ditempuh apabila laporan keuangan sudah sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum, namun ternyata bukan penyajian yang wajar atas hasil usaha dan kondisi keuangan perusahaan. Pertanyaan ini menegaskan bahwa kepatuhan formal bukan tujuan akhir.
Di titik inilah peran akuntan dan auditor diuji. Akuntan yang baik harus mampu menunjukkan rekonsiliasi antara realitas bisnis dan angka yang tersaji di laporan keuangan — bukan sekadar merujuk pada kepatuhan standar. Ini penting karena tidak semua pengguna laporan keuangan berlatar belakang akuntansi atau ekonomi; komisaris, pemegang saham, atau kreditur perlu penjelasan yang bisa dipahami tanpa harus menguasai istilah teknis.
Praktiknya di ruang rapat: komisaris yang baik akan meminta direksi atau CFO menjelaskan angka dengan bahasa operasional, bukan bahasa akuntansi. Jika penjelasan hanya bisa disampaikan lewat istilah teknis tanpa narasi bisnis yang jelas, itu sinyal untuk menggali lebih dalam.
Pertanyaan 2: "Judgment dan estimasi apa yang paling berisiko salah, dan apa dasarnya?"
Sebagian besar area laporan keuangan yang rawan salah saji bukan berasal dari transaksi rutin, melainkan dari area yang membutuhkan estimasi dan judgment manajemen — misalnya:
– Penurunan nilai aset (impairment) dan goodwill
– Provisi dan kontinjensi
– Pengakuan pendapatan pada kontrak jangka panjang atau multi-elemen
– Asumsi kelangsungan usaha (going concern)
– Penilaian instrumen keuangan yang tidak likuid
Warren Buffett, dalam suratnya kepada pemegang saham Berkshire Hathaway, pernah mengusulkan pendekatan yang cukup tajam untuk menguji area ini: menanyakan langsung kepada auditor apakah laporan keuangan akan disusun secara berbeda seandainya auditor yang menyusunnya sendiri, mencakup baik perbedaan material maupun non-material, dan mendorong agar argumen manajemen maupun tanggapan auditor atas perbedaan tersebut diungkapkan secara terbuka. Semangat dari pertanyaan ini bukan mencari kesalahan, tapi memastikan bahwa area judgment sudah diuji dari sudut pandang yang independen dari manajemen.
Praktiknya di ruang rapat: komisaris yang tajam biasanya meminta ringkasan “critical accounting estimates” secara terpisah dari laporan keuangan utama — lengkap dengan sensitivitas angka terhadap perubahan asumsi. Perubahan asumsi kecil yang berdampak besar pada laba adalah tanda area yang perlu perhatian lebih.
Pertanyaan 3: "Apa yang tidak terlihat pada angka dalam laporan keuangan?"
Sebagian risiko finansial yang paling material justru tidak tercermin langsung di neraca. Tiga area yang paling sering luput dari perhatian:
– Transaksi pihak berelasi (related party transactions)
– Komitmen dan kontinjensi, termasuk tuntutan hukum yang sedang berjalan
– Garansi dan eksposur off-balance-sheet lainnya
Di Indonesia, kewajiban ini diatur dari dua arah. Dari sisi profesi audit, Standar Audit (SA) 550 tentang Pihak Berelasi yang diterbitkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) — berlaku efektif untuk audit laporan keuangan periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022 — mewajibkan auditor memperoleh pemahaman atas hubungan dan transaksi pihak berelasi guna mengidentifikasi faktor risiko kecurangan serta menilai apakah salah saji material telah terjadi akibat hubungan tersebut. Dari sisi regulasi pasar modal, Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan mewajibkan perusahaan terbuka memiliki prosedur memadai untuk memastikan transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai praktik bisnis yang berlaku umum (Pasal 3), dengan cakupan transaksi yang luas — mulai dari pinjam-meminjam dana, jual-beli aset, hingga pemberian jaminan perusahaan (Pasal 2).
Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) mengatur hal serupa melalui standar audit khusus (AS 2410) yang mewajibkan auditor mengevaluasi tujuan bisnis di balik transaksi pihak berelasi dan mengomunikasikan hasil evaluasinya kepada komite audit. Prinsip dasarnya sejalan dengan SA 550 di Indonesia: transaksi pihak berelasi dianggap membawa risiko salah saji yang lebih tinggi dibanding transaksi bisnis pada umumnya, sehingga memerlukan pengujian dan pengungkapan yang lebih ketat.
Prinsip ini berlaku universal: yang tidak tercatat di neraca bukan berarti tidak berisiko — justru sering kali area inilah yang baru terungkap ketika ditanya secara langsung.
**Praktiknya di ruang rapat:** minta daftar transaksi pihak berelasi beserta dasar kewajaran harganya (arm’s length basis), dan tanyakan langsung apakah ada komitmen, jaminan, atau tuntutan hukum yang belum tercermin di laporan keuangan tahun berjalan.
Bagaimana Dengan Perusahaan Tertutup?
Perlu diluruskan dulu satu hal mendasar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 1 angka 2), organ Perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Komite Audit tidak termasuk dalam ketiga organ tersebut — ia hanya dikenal sebagai organ pendukung Dewan Komisaris pada emiten dan perusahaan publik, sebagaimana diatur dalam POJK 55/2015. Dengan kata lain, Komite Audit bukan sekadar “tidak diwajibkan” bagi perusahaan tertutup — secara hukum, perusahaan tertutup memang tidak memiliki dasar untuk membentuknya sebagai organ formal.
Konsekuensinya, pada perusahaan tertutup, fungsi menguji dan mempertanyakan laporan keuangan sepenuhnya melekat langsung pada Dewan Komisaris itu sendiri — tidak ada organ perantara yang bisa mendalami detail teknis atas nama mereka. Ini justru menuntut Dewan Komisaris di perusahaan tertutup untuk lebih aktif turun ke detail, bukan lebih longgar.
Meski demikian, satu hal yang tetap berlaku lintas jenis perusahaan: Standar Audit (SA) 550 tentang Pihak Berelasi mengikat setiap audit laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik, terlepas dari status perusahaan tercatat atau tidak. Artinya, begitu perusahaan tertutup menggunakan jasa audit, area-area yang dibahas dalam tiga pertanyaan di atas tetap akan diuji oleh auditor — hanya saja tanpa Komite Audit sebagai mitra pembahasan teknis bagi Dewan Komisaris.
Risiko yang mendasari ketiga pertanyaan ini — salah saji yang lolos kepatuhan formal, judgment manajemen yang bias, dan transaksi pihak berelasi yang tidak transparan — juga tidak berkurang hanya karena perusahaan tidak tercatat di bursa. Pada perusahaan keluarga, misalnya, transaksi pihak berelasi justru sering kali lebih sering terjadi dan lebih jarang diformalkan, karena batas antara kepentingan pribadi pemilik dan kepentingan perusahaan cenderung lebih kabur.
Dewan Komisaris pada perusahaan tertutup tetap dapat mengadopsi pola pengawasan ini secara sukarela — baik dengan membentuk forum berkala dengan auditor eksternal, meminta laporan manajemen yang lebih terstruktur, atau sekadar mendisiplinkan diri untuk mengajukan tiga pertanyaan ini setiap periode pelaporan. Ini juga langkah yang relevan bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan diri menuju IPO atau pendanaan dari investor institusional, karena budaya pengawasan yang sudah terbentuk sejak awal akan jauh lebih mudah diadaptasi ketika struktur Komite Audit formal nanti diwajibkan.
Rekomendasi Praktis
Beberapa langkah yang dapat langsung diterapkan Dewan Komisaris atau Komite Audit — dan tetap relevan diadaptasi oleh perusahaan tertutup meski tanpa struktur formal:
1. Minta ringkasan “critical judgment” terpisah dari manajemen sebelum rapat, bukan hanya laporan keuangan lengkap.
2. Minta daftar transaksi pihak berelasi beserta dasar kewajaran harganya setiap periode pelaporan, bukan hanya saat audit tahunan.
3. Tanyakan secara eksplisit soal komitmen, kontinjensi, dan eksposur off-balance-sheet — jangan mengasumsikan tidak ada hanya karena tidak disebutkan.
4. Dokumentasikan pertanyaan dan jawaban penting dalam risalah rapat, sebagai jejak akuntabilitas pengawasan.
5. Uji narasi bisnis, bukan hanya sekedar angka — minta manajemen menjelaskan hasil keuangan dengan indikator operasional yang bisa diverifikasi.
Pengawasan yang baik atas laporan keuangan bukan soal menemukan kesalahan. Soal memastikan bahwa ketika ada hal yang perlu dipertanyakan, budaya di ruang rapat memungkinkan pertanyaan itu diajukan — dan dijawab dengan jujur.
Pertanyaan mana yang paling sering muncul di ruang rapat Anda? Saya selalu tertarik mendengar bagaimana praktik ini berjalan di perusahaan lain.
FAQ
Apakah Dewan Komisaris wajib memahami laporan keuangan?
Ya. Dewan Komisaris bertanggung jawab mengawasi Direksi termasuk memastikan laporan keuangan memberikan gambaran yang wajar mengenai kondisi perusahaan.
Apa perbedaan Komisaris dan Komite Audit
Komisaris melakukan fungsi pengawasan secara keseluruhan, sedangkan Komite Audit membantu menelaah laporan keuangan, pengendalian internal, dan proses audit.
Mengapa judgment akuntansi penting?
Karena sebagian besar salah saji material berasal dari estimasi dan pertimbangan manajemen.
Apakah perusahaan tertutup wajib memiliki Komite Audit?
Tidak secara umum, namun fungsi pengawasan laporan keuangan tetap menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.


