Halo Calon Emiten!
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, ada empat jenis papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia.
Pada kesempatan kali ini, kita akan bahas tentang Papan Pengembangan.
Papan Pengembangan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan Papan Utama dan belum mebukukan laba bersih.
Lalu, apa saja persyaratan untuk sebuah perusahaan masuk ke Papan Pengembangan?
Jadi, apakah perusahaan anda sudah dapat memenuhi persyaratan terkait dengan pencatatan di Papan Pengembangan?
Atau anda masih belum yakin? Silahkan hubungi kami untuk dapat berdiskusi lebih lanjut.