Post Admin

Besaran PPN Bagi Agen Asuransi, Broker Asuransi/Re-Asuransi dan Kegiatan Membangun Sendiri Sesuai PMK No. 53 Tahun 2025

Dasar dan Rujukan Peraturan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Pokok Perubahan dan Penyesuaian Perubahan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 terkait dasar pengenaan […]

Besaran PPN Bagi Agen Asuransi, Broker Asuransi/Re-Asuransi dan Kegiatan Membangun Sendiri Sesuai PMK No. 53 Tahun 2025 Read More »

PMK Terbaru Terkait Pajak Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Permata

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas

PMK Terbaru Terkait Pajak Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Permata Read More »

Skema Pajak Kripto Terbaru Segera Terbit, Ini Rinciannya

Skema Baru Pajak Kripto Segera Diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan baru terkait skema pemajakan atas transaksi aset kripto. Aturan ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Pokok Perubahan dalam Skema Pajak Kripto Skema pemajakan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor

Skema Pajak Kripto Terbaru Segera Terbit, Ini Rinciannya Read More »

Lebih Bayar Pajak Kini Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain

Lebih Bayar Pajak Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenankan penggunaan kelebihan pembayaran pajak untuk melunasi utang pajak milik Wajib Pajak lain, sesuai ketentuan baru dalam aturan pengelolaan kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Kebijakan Baru dalam Pengelolaan Kelebihan Pembayaran

Lebih Bayar Pajak Kini Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain Read More »

Pertumbuhan Pasar Mewah di Asia Tenggara di Tengah Penurunan Global

Fenomena Penurunan Industri Mewah Global Pasar barang mewah global tengah mengalami perlambatan signifikan akibat tekanan ekonomi makro global, inflasi yang berkepanjangan, dan pergeseran minat konsumen. Sejumlah merek ternama dunia melaporkan penurunan penjualan, dengan pertumbuhan yang stagnan di Amerika Serikat dan penurunan yang lebih tajam di Tiongkok — dua pasar utama industri ini. Namun, kondisi tersebut

Pertumbuhan Pasar Mewah di Asia Tenggara di Tengah Penurunan Global Read More »

Kriteria Koperasi Merah Putih yang Berhak Mendapatkan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar dari Himbara

Koperasi Merah Putih Dapat Pinjaman Hingga Rp3 Miliar dari Himbara, Ini Kriterianya Pemerintah terus mendorong penguatan koperasi sebagai tulang punggung perekonomian berbasis kerakyatan. Dalam upaya tersebut, salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui program pembiayaan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN bagi Koperasi Penggerak Desa atau Kopdes

Kriteria Koperasi Merah Putih yang Berhak Mendapatkan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar dari Himbara Read More »

dana_pensiun

Pembaruan Nilai Kurs Periode 5-11 Maret 2025 Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 9/KM.10/KF.4/2025

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/KM.10/KF.4/2025 terkait Nilai Kurs untuk Periode 5 Maret 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 1. Pokok Pengaturan: Keputusan ini menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan untuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan yang berlaku untuk

Pembaruan Nilai Kurs Periode 5-11 Maret 2025 Sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 9/KM.10/KF.4/2025 Read More »

PUTP1-002164.16/2023/PP/M.XXA Tahun 2024.pdf.pdf

Update Kurs Nilai Tukar Untuk Keperluan Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 8/KM.10/KF.4/2025 Berlaku untuk 26 Februari 2025 Sampai dengan 4 Maret 2025

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/KM.10/KF.4/2025 Tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Berlaku untuk 26 Februari 2025 Sampai dengan 4 Maret 2025** 1. Pokok Pengaturan: – Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan nilai kurs yang digunakan

Update Kurs Nilai Tukar Untuk Keperluan Perpajakan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 8/KM.10/KF.4/2025 Berlaku untuk 26 Februari 2025 Sampai dengan 4 Maret 2025 Read More »