Optimalisasi Strategi Pajak: Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak Terkini untuk Mengurangi Risiko Sengketa
**Optimalisasi Strategi Pajak: Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak Terkini untuk Mengurangi Risiko Sengketa**
**Optimalisasi Strategi Pajak: Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak Terkini untuk Mengurangi Risiko Sengketa**
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ง๐๐ท๐๐ฎ๐ป Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dana pensiun serta mengintegrasikan pelaporan dana pensiun agar lebih efektif dan efisien, dengan menghilangkan duplikasi laporan
**”Optimalisasi Pembayaran Bea dan Pajak Akhir Tahun: Update Kurs Terbaru Menkeu RI untuk 25-31 Desember 2024″**
Update Kurs Terbaru Menkeu RI untuk 25-31 Desember 2024 Read More ยป
**Mengungkap Kesalahan Pajak: Pelajaran Penting dari Putusan Pengadilan Pajak No. PUTP2-000888.15/2022/PP/M.XVB untuk Mengurangi Risiko Sengketa**
“Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk dan Pajak, Berlaku 18 – 24 Desember 2024” ๐ฃ๐ผ๐ธ๐ผ๐ธ ๐ฃ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐๐๐ฟ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐๐ฎ๐ ๐ฃ๐ฒ๐ฟ๐๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป Keputusan ini menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan:a. Bea Masukb. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)c. Bea Keluard. Pajak Penghasilan (PPh). Nilai kurs yang ditetapkan
Summary Singkat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 52/KM.10/KF.4/2024 Read More ยป
๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฟ ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ง๐๐ท๐๐ฎ๐ป Peraturan ini merupakan perubahan dari PMK Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Dikeluarkan untuk mendorong peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik investasi, serta meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Terkait dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2023 yang
POJK 19 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42POJK032015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
### Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. 123/PJP/2023 atas SKPKB PPh Badan **Dasar Rangkuman:** Nomor Putusan: 123/PJP/2023 Tahun Keputusan: 2023 **Duduk Perkara:** Kasus ini bermula dari keberatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak berpendapat bahwa pengenaan pajak
Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak Read More ยป
1. Pokok Perubahan dan Perbandingan dengan Ketentuan Sebelumnya: Perubahan Tata Kelola: SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari POJK No. 9 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan terdahulu terkait tata kelola BPR. Prinsip Tata Kelola: Ditambahnya pengaturan terkait lima prinsip tata kelola utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence), dan kewajaran (fairness), di
Dasar RangkumanNomor Putusan: PUT-014752.12/2021/PP/M.IIIB Tahun 2024Tahun Keputusan: 2024 Duduk PerkaraSengketa ini bermula dari keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding (perusahaan dengan NPWP 01.071.792.4-055.000) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. SKPKB tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal