Blog single

Mitigasi Risiko Perpajakan, Sebuah Pembelajaran Dari Kasus Banding PPN Atas Penjualan Ekspor Yang Dikenakan PPN

Dasar Rangkuman:

  • Nomor Putusan: PUT-011347.16/2021/PP/M.IA
  • Tahun Keputusan: 2024

 

Duduk Perkara:

Perkara ini bermula dari banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (sebagai Terbanding). SKPKB ini terkait dengan koreksi peredaran usaha Pemohon Banding untuk masa pajak September 2016. Terbanding menilai bahwa sebagian penjualan yang dilaporkan sebagai ekspor oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat sebagai ekspor dan oleh karena itu harus dikenakan PPN 10% sebagai penyerahan dalam negeri. Pemohon Banding menolak koreksi ini, dengan menyatakan bahwa seluruh penjualan adalah ekspor ke luar negeri yang seharusnya dikenakan tarif PPN 0%.

Pokok Sengketa:

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah apakah penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah ekspor yang dikenakan tarif PPN 0% atau penyerahan dalam negeri yang dikenakan PPN 10%. Pemohon Banding bersikeras bahwa seluruh penjualannya adalah ekspor, sementara Terbanding menemukan perbedaan antara harga pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen penjualan yang mengindikasikan adanya penjualan dalam negeri.

Pertimbangan Hukum:

  • Pemohon Banding: Menyatakan bahwa seluruh penjualan merupakan ekspor, dan adanya perbedaan antara nilai yang dilaporkan dalam PEB dengan dokumen internal diakibatkan oleh faktor bisnis, seperti perubahan harga yang terjadi setelah barang dikirim. Pemohon juga berargumen bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan arus barang dan uang secara menyeluruh dalam melakukan koreksi.
  • Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak): Melakukan koreksi berdasarkan perbedaan yang ditemukan antara harga dalam dokumen PEB dan laporan peredaran usaha Pemohon Banding. Terbanding menyimpulkan bahwa sebagian penjualan tidak memenuhi syarat sebagai ekspor dan oleh karena itu harus dikenakan PPN 10% sebagai penyerahan dalam negeri.

 

Keputusan Mengadili:

Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding. Pengadilan menyatakan bahwa seluruh penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah ekspor dan dengan demikian dikenakan tarif PPN 0%. Pengadilan menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan dalam negeri.

Pelajaran yang Dapat Diambil Wajib Pajak:

  1. Dokumentasi Ekspor Harus Akurat dan Lengkap: Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor harus memastikan bahwa seluruh dokumen terkait, termasuk Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan laporan keuangan, konsisten dan sesuai. Ketidaksesuaian dalam dokumentasi bisa menimbulkan sengketa pajak yang tidak diinginkan.
  2. Transparansi dalam Arus Barang dan Uang: Penting bagi Wajib Pajak untuk menjaga transparansi dalam pencatatan arus barang dan arus uang yang terkait dengan transaksi ekspor. Arus ini harus didokumentasikan dengan baik sehingga jika ada perbedaan harga atau ketidaksesuaian, dapat dijelaskan secara logis dan diterima oleh otoritas pajak.
  3. Koordinasi dengan Otoritas Pajak: Wajib Pajak harus selalu terbuka dalam memberikan penjelasan dan data tambahan selama pemeriksaan pajak. Jika ada keraguan terkait transaksi, Wajib Pajak sebaiknya segera berkoordinasi dengan otoritas pajak untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

 

Artikel ini dibuat untuk keperluan pembelajaran semata, tidak ada niatan untuk menghakimi pihak manapun. Analisa dibuat berdasarkan dokumen publik yang tersedia secara umum yaitu Keputusan Pengadilan Pajak yang valid. Konsultasi dengan Akuntan Profesional diperlukan untuk setiap keputusan yang mungkin diambil oleh pembaca, dan pihak penulis melepaskan segala bentuk tanggung jawab atas dampak dari artikel.

Make sure you have already subscribed and login to gain full access on our article.