Pemerintah memberikan konsensi tarif pajak final untuk wajib pajak orang pribadi yang menerima pembayaran pesangon dan pensiun.
Tarif pajak final untuk wajib pajak orang pribadi atas penerimaan pesangon dalam hal waktu penerimaan pembayarannya dilakukan dalam periode waktu maksimal 2 (dua) tahun maka akan berlaku tarif pajak final sebagai berikut:
Jika penerimaan pembayaran pesangon dilakukan lebih dari 2 tahun, maka berlaku taif pajak progresif normal seperti layaknya penghasilan biasa.
Pajak final atas penerimaan pembayaran pensiun sekaligus (lump-sum) dari dana pensiun terdaftar, uang jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan tarif pajak berikut: