Dasar dan Rujukan Peraturan
- PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Pokok Perubahan dan Penyesuaian
- Perubahan pada Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 terkait dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025.
- Ketentuan ayat (2) dan (3) Pasal 313 diubah menjadi:
- Besaran tertentu adalah:
- 10% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan apapun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi;
- 20% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan apapun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.
- Tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- Komisi atau imbalan merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.
- Termasuk komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya.
- Besaran tertentu adalah:
- Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah menjadi:
- Besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dikali 11/12 dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak.
- Dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
- Pasal 343 dihapus.
- Pasal 354 dihapus.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
Dampak terhadap Pelaporan Akuntansi dan Perpajakan Perusahaan
Penyesuaian tersebut memberikan kejelasan mekanisme perhitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terkait transaksi asuransi, pialang asuransi, dan pembangunan sendiri, serta pembaruan komponen peraturan terkait. Perusahaan di bidang terkait harus menyelaraskan perhitungan pajak dan pelaporannya sesuai ketentuan terbaru, guna menghindari kekeliruan administrasi. Kantor Akuntan Publik Tambunan & Nasafi siap membantu perusahaan dalam interpretasi, penerapan, dan penyesuaian laporan akuntansi serta perpajakan agar tetap sesuai dengan semua perubahan regulasi.