Update Peraturan OJK: POJK 19 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42POJK032015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
POJK 19 Tahun 2024 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42POJK032015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
Kewajiban Pelaporan Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR):
Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024, terdapat beberapa ketentuan pelaporan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha (BPR), khususnya terkait penerapan tata kelola yang baik: 1. Laporan Self-Assessment Tata Kelola: BPR diwajibkan melakukan self-assessment terhadap penerapan tata kelola secara komprehensif minimal dua kali setahun (setiap akhir bulan Desember dan Juni). Hasil penilaian self-assessment ini harus dilaporkan kepada OJK sebagai […]
Informasi Ringkas SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR):
1. Pokok Perubahan dan Perbandingan dengan Ketentuan Sebelumnya: Perubahan Tata Kelola: SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari POJK No. 9 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan terdahulu terkait tata kelola BPR. Prinsip Tata Kelola: Ditambahnya pengaturan terkait lima prinsip tata kelola utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence), dan kewajaran (fairness), di […]
POJK No. 15 Tahun 2024 Tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank, apa saja pokok pengaturannya?
Rangkuman POJK No. 15 Tahun 2024: Integritas Pelaporan Keuangan Bank Latar Belakang dan TujuanPeraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperkuat integritas laporan keuangan bank dengan mengatur tata kelola dan pengendalian internal yang lebih ketat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan keandalan laporan keuangan yang digunakan oleh regulator dan […]