Bank Perkreditan Rakyat

Kewajiban Pelaporan Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024, terdapat beberapa ketentuan pelaporan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha (BPR), khususnya terkait penerapan tata kelola yang baik: 1. Laporan Self-Assessment Tata Kelola: BPR diwajibkan melakukan self-assessment terhadap penerapan tata kelola secara komprehensif minimal dua kali setahun (setiap akhir bulan Desember dan Juni). Hasil penilaian self-assessment ini harus dilaporkan kepada OJK sebagai […]

Kewajiban Pelaporan Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Read More »

Ringkasan Singkat terkait SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)

1. Pokok Perubahan dan Perbandingan dengan Ketentuan Sebelumnya: Perubahan Tata Kelola: SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari POJK No. 9 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan terdahulu terkait tata kelola BPR. Prinsip Tata Kelola: Ditambahnya pengaturan terkait lima prinsip tata kelola utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence), dan kewajaran (fairness), di

Ringkasan Singkat terkait SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Read More »