Kewajiban Pelaporan Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024, terdapat beberapa ketentuan pelaporan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha (BPR), khususnya terkait penerapan tata kelola yang baik: 1. Laporan Self-Assessment Tata Kelola: BPR diwajibkan melakukan self-assessment terhadap penerapan tata kelola secara komprehensif minimal dua kali setahun (setiap akhir bulan Desember dan Juni). Hasil penilaian self-assessment ini harus dilaporkan kepada OJK sebagai […]