1. Pokok Perubahan dan Perbandingan dengan Ketentuan Sebelumnya:
- Perubahan Tata Kelola: SEOJK ini merupakan tindak lanjut dari POJK No. 9 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan terdahulu terkait tata kelola BPR.
- Prinsip Tata Kelola: Ditambahnya pengaturan terkait lima prinsip tata kelola utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence), dan kewajaran (fairness), di mana sebelumnya tidak semua prinsip ini diatur secara rinci.
- Kewajiban Self-Assessment: BPR diwajibkan melakukan penilaian mandiri tata kelola minimal dua kali setahun untuk memastikan pelaksanaan tata kelola sesuai ketentuan.
- Komisaris dan Direksi: Penambahan aturan jumlah anggota komisaris dan direksi terkait modal inti serta kewajiban tempat tinggal, yang tidak ada dalam aturan sebelumnya.
2. Tanggal Mulai Berlaku:
Peraturan ini mulai berlaku setelah diterbitkan yaitu pada tahun 2024, dan mengikat seluruh BPR di Indonesia.
3. Sanksi:
- Sanksi Administratif: SEOJK ini menetapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat memberikan sanksi administratif kepada BPR yang tidak mematuhi tata kelola ini. Sanksi dapat berupa teguran, pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga pencabutan izin usaha.
4. Analisa Dampak bagi Pelaku Usaha:
- Kenaikan Beban Kepatuhan: Pelaku usaha BPR harus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan, yang berarti akan ada peningkatan biaya operasional untuk mematuhi kewajiban audit internal, manajemen risiko, dan peningkatan jumlah komisaris independen.
- Penguatan Sistem Internal: BPR perlu memperkuat sistem pelaporan dan audit internal untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini memerlukan investasi dalam teknologi informasi dan sumber daya manusia.
- Peningkatan Kompetensi Pengurus: Direksi dan Dewan Komisaris diharapkan meningkatkan pengetahuan serta keahlian secara berkesinambungan agar dapat menjalankan peran mereka secara lebih efektif, terutama terkait manajemen risiko dan kepatuhan.
5. Persiapan yang Diperlukan:
- Evaluasi Internal: BPR harus segera melakukan penilaian mandiri (self-assessment) terhadap penerapan tata kelola dan menyiapkan rencana perbaikan jika terdapat kekurangan.
- Pembentukan Komite: BPR dengan modal inti minimal Rp50 miliar harus membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko, serta Komite Remunerasi dan Nominasi.
- Penguatan Fungsi Kepatuhan: BPR perlu membentuk satuan kerja kepatuhan yang independen atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab khusus atas kepatuhan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini.
Secara keseluruhan, penerapan SEOJK 12/SEOJK.03/2024 ini akan memperkuat tata kelola di BPR, namun juga menuntut investasi lebih besar dalam pengelolaan internal dan kepatuhan. Pelaku usaha perlu mempersiapkan penyesuaian sistem manajemen serta menambah sumber daya yang kompeten untuk mendukung kepatuhan terhadap aturan ini.
Ketentuan lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses melalui website OJK pada link berikut: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/SEOJK-12-SEOJK03-2024-Penerapan-Tata-Kelola-Bagi-Bank-Perekonomian-Rakyat.aspx