Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/KM.10/KF.4/2025 terkait Nilai Kurs untuk Periode 5 Maret 2025 sampai dengan 11 Maret 2025
1. Pokok Pengaturan:
Keputusan ini menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan untuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 5 Maret 2025 sampai dengan 11 Maret 2025. Berikut adalah beberapa contoh nilai kurs yang diatur dalam peraturan ini:
– USD 1 = Rp 16.403,00
– EUR 1 = Rp 17.137,23
– JPY 100 = Rp 10.959,92
2. Peraturan Sebelumnya:
Keputusan ini tidak secara eksplisit menyebutkan peraturan mana yang digantikan atau dinyatakan tidak berlaku. Namun, keputusan ini adalah bagian dari pembaruan rutin untuk menetapkan nilai kurs yang berlaku dalam periode tertentu.
3. Tanggal Berlaku:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Maret 2025 dan berlaku sampai dengan tanggal 11 Maret 2025.
4. Persiapan bagi Pelaku Usaha:
– Pelaku usaha harus memanfaatkan kurs yang telah ditetapkan untuk penghitungan dan pelunasan kewajiban pajak dan bea selama periode tersebut.
– Pelaku usaha yang menggunakan valuta asing lainnya yang tidak tercantum, harus menghitung nilai kurs berdasarkan kurs spot harian terhadap dolar AS dan kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai keputusan ini.
– Disarankan agar pelaku usaha menginformasikan dan mengkoordinasikan dengan bagian akuntansi dan keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan ini.