Blog single

Kewajiban Pelaporan Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR):

Dalam SEOJK 12/SEOJK.03/2024, terdapat beberapa ketentuan pelaporan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha (BPR), khususnya terkait penerapan tata kelola yang baik:

1. Laporan Self-Assessment Tata Kelola:

  • BPR diwajibkan melakukan self-assessment terhadap penerapan tata kelola secara komprehensif minimal dua kali setahun (setiap akhir bulan Desember dan Juni).
  • Hasil penilaian self-assessment ini harus dilaporkan kepada OJK sebagai bagian dari evaluasi kinerja tata kelola BPR.

2. Laporan terkait Pelanggaran Peraturan:

  • Dewan Komisaris wajib melaporkan setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, atau keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BPR.
  • Laporan ini harus disampaikan secara daring melalui sistem pelaporan OJK paling lambat 10 hari kerja setelah ditemukannya pelanggaran atau keadaan yang berpotensi membahayakan​.

3. Laporan Transparansi Tata Kelola:

  • Anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib mengungkapkan informasi terkait kepemilikan saham, hubungan keluarga, serta remunerasi dan fasilitas yang mereka terima.
  • Laporan ini harus disertakan dalam laporan transparansi pelaksanaan tata kelola BPR, dan dilaporkan kepada OJK​.

4. Pelaporan Rapat Dewan Komisaris:

  • BPR diwajibkan mengadakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit sekali setiap tiga bulan, dan hasil rapat ini harus didokumentasikan dalam bentuk risalah rapat yang mencakup keputusan strategis, permasalahan yang dibahas, serta kesepakatan yang diambil.
  • Risalah rapat tersebut harus didokumentasikan dengan baik dan dapat diaudit oleh OJK.

5. Laporan Hasil Pengawasan:

  • Dewan Komisaris juga wajib melaporkan hasil pengawasannya terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit, hasil pengawasan internal, atau pemeriksaan dari pihak eksternal (auditor eksternal, OJK, dan lembaga terkait lainnya)​.

Ketentuan pelaporan ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BPR, sehingga OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap kinerja dan tata kelola BPR. Pelaku usaha harus mempersiapkan sistem pelaporan yang solid untuk memenuhi semua persyaratan ini.

Ketentuan lengkap mengenai peraturan ini dapat diakses melalui website OJK pada link berikut: https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/SEOJK-12-SEOJK03-2024-Penerapan-Tata-Kelola-Bagi-Bank-Perekonomian-Rakyat.aspx