Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International

Lebih Bayar Pajak Kini Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain

Lebih Bayar Pajak Bisa Digunakan untuk Melunasi Utang Pajak Wajib Pajak Lain

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenankan penggunaan kelebihan pembayaran pajak untuk melunasi utang pajak milik Wajib Pajak lain, sesuai ketentuan baru dalam aturan pengelolaan kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Kebijakan Baru dalam Pengelolaan Kelebihan Pembayaran Pajak

PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak yang memiliki kelebihan pembayaran pajak dapat mengajukan permohonan pengalihan atau kompensasi kelebihan tersebut untuk membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. Kebijakan ini menghadirkan kemudahan dalam pengelolaan pajak, terutama dalam pengaturan piutang pajak antar entitas dalam satu grup usaha atau mitra bisnis.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pemindahbukuan

Sesuai Pasal 154 ayat 2 PMK 81/2024, jika terdapat kelebihan pembayaran yang telah ditetapkan melalui Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), maka kelebihan pembayaran tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang pajak atas nama Wajib Pajak lain, asalkan terdapat permohonan eksplisit tentang hal tersebut.

Permohonan pemindahbukuan harus diajukan dengan jelas menyebutkan identitas Wajib Pajak penerima, jenis pajak, masa/tahun pajak, serta jumlah yang akan dipindahbukukan. DJP kemudian akan memproses permintaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan dan Tata Cara Permohonan

Agar permohonan dapat dikabulkan, Wajib Pajak pengalihan wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada DJP dengan melampirkan informasi berikut:

  • Identitas Wajib Pajak yang akan menerima pemindahbukuan
  • Jenis dan masa pajak yang dimaksud
  • Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang hendak dialihkan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan atau dasar pengalihan, seperti perjanjian induk atau hubungan afiliasi

Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara lengkap dan benar agar DJP dapat segera memprosesnya tanpa penundaan administratif yang tidak perlu.

Manfaat Kebijakan Baru Ini bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam mengelola kelebihan pembayaran pajak, terutama dalam konteks konsolidasi kewajiban perpajakan dalam satu grup usaha. Secara operasional, ini akan mempermudah proses optimalisasi likuiditas perusahaan dan mempercepat penyelesaian kewajiban perpajakan dalam sistem perpajakan Nasional.

Selain itu, kebijakan ini membuka peluang untuk memperkuat komitmen pembayaran pajak secara kolektif dan kolaboratif, terutama bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan usaha erat.

Penutup

Pemberlakuan PMK 81/2024 menghadirkan alternatif baru dalam pemanfaatan kelebihan pembayaran pajak dan mencerminkan komitmen Pemerintah dalam memberikan kemudahan administrasi pajak. Dengan adanya skema penggunaan kelebihan bayar untuk membayar utang pajak pihak lain, diharapkan efisiensi dan akuntabilitas perpajakan Nasional dapat terus ditingkatkan.

Wajib Pajak disarankan berkonsultasi lebih lanjut dengan konsultan pajak atau Account Representative di KPP setempat untuk memastikan prosedur pemindahbukuan berjalan sesuai ketentuan.