### Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. 123/PJP/2023 atas SKPKB PPh Badan
**Dasar Rangkuman:**
Nomor Putusan: 123/PJP/2023
Tahun Keputusan: 2023
**Duduk Perkara:**
Kasus ini bermula dari keberatan yang diajukan oleh pihak wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak berpendapat bahwa pengenaan pajak yang dikenakan terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
**Pokok Sengketa:**
1. **Penentuan Penghasilan Kena Pajak:** Apakah penghasilan yang dilaporkan telah diperhitungkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan ketentuan perpajakan.
2. **Pengkreditan Pajak:** Apakah kredit pajak yang diklaim memenuhi syarat untuk diakui sesuai dengan peraturan perpajakan.
3. **Sanksi Administratif:** Apakah sanksi administrasi yang dikenakan oleh DJP sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proporsional terhadap kesalahan yang dilakukan.
**Pertimbangan Hukum:**
Pengadilan pajak mempertimbangkan bahwa perhitungan penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak tidak sepenuhnya mencerminkan realitas ekonomi serta ketidakpahaman terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Adapun dalam hal pengkreditan pajak, terdapat kekurangan dokumen pendukung yang membuat klaim tidak dapat diterima. Mengenai sanksi administratif, pengadilan menilai bahwa sanksi yang dikenakan oleh DJP dirasa cukup proporsional berdasarkan bukti kesalahan yang ada.
**Keputusan Mengadili:**
Pengadilan Pajak memutuskan:
– Mengabulkan sebagian keberatan wajib pajak terkait dengan penghitungan penghasilan kena pajak dengan mengoreksi beberapa item yang tidak relevan.
– Menolak keberatan terkait pengkreditan pajak karena tidak adanya bukti yang memadai.
– Mengurangi sanksi administrasi yang dikenakan karena ditemukan adanya itikad baik dari wajib pajak dalam proses pengajuan keberatan.
**Pelajaran yang dapat diambil wajib pajak:**
1. **Pentingnya Pemahaman Perpajakan:** Wajib pajak diharapkan untuk lebih memahami ketentuan perpajakan dan prinsip akuntansi yang berlaku. Hal ini penting agar penghitungan pajak yang dilaporkan sesuai dengan realitas dan aturan yang berlaku.
2. **Dokumentasi yang Memadai:** Mengumpulkan dan menyimpan dokumentasi yang lengkap dan valid sangat krusial untuk mendukung klaim pajak, khususnya untuk pengkreditan pajak dan penghindaran sanksi.
3. **Konsultasi Profesional:** Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak atau profesional di bidang perpajakan sebelum mengajukan laporan atau klaim pajak untuk meminimalisir potensi keberatan dari DJP.
Dengan memahami faktor-faktor ini, diharapkan akan banyak wajib pajak yang terhindar dari masalah perpajakan serupa di masa depan.