Blog single

Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-000855.15/2020 atas SKPKB Pajak Penghasilan

Dasar Rangkuman

  • Nomor Putusan: PUT-000855.15/2020/PP/M.XIB
  • Tahun Keputusan: 2024

Duduk Perkara

Pemohon Banding, sebuah perusahaan perkebunan, mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) terkait koreksi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016. Sengketa melibatkan koreksi signifikan atas penghasilan bruto dan penyesuaian fiskal positif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.


Pokok Sengketa

  1. Koreksi Penghasilan Bruto:

    • Koreksi dilakukan berdasarkan proyeksi produksi Tandan Buah Segar (TBS) menggunakan data sertifikat RSPO dan laporan penilaian dari pihak ketiga, menghasilkan nilai koreksi Rp52.144.476.564.
    • Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tidak berdasarkan data aktual produksi melainkan proyeksi yang bersifat asumsi, serta terdapat ketidakkonsistenan perhitungan oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:

    • Koreksi senilai Rp95.683.633 dilakukan atas biaya bunga karena penggunaan utang yang dianggap tidak sepenuhnya untuk kegiatan operasional.
    • Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh utang digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan yang sedang rugi, sehingga biaya bunga tersebut seharusnya dapat dibebankan.

Pertimbangan Hukum

Pengadilan menilai:

  1. Koreksi penghasilan bruto berdasarkan proyeksi RSPO dianggap tidak mencerminkan kondisi aktual. Bukti yang diajukan Pemohon Banding terkait data produksi TBS, termasuk faktor penurunan produktivitas akibat kekeringan, lebih relevan.
  2. Koreksi atas biaya bunga tidak memiliki dasar yang memadai karena bukti menunjukkan utang digunakan untuk operasional.

Keputusan Mengadili

  1. Koreksi Penghasilan Bruto:
    • Pengadilan menerima sebagian argumen Pemohon Banding dan menolak sebagian koreksi oleh Terbanding.
  2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif:
    • Pengadilan membatalkan koreksi atas biaya bunga karena tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan.

Secara keseluruhan, permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian.


Pelajaran yang Dapat Diambil Wajib Pajak

  1. Kepatuhan Administratif:
    • Pastikan dokumentasi produksi dan penjualan selalu lengkap dan aktual, termasuk data pendukung seperti sertifikat dan laporan penilaian.
  2. Koreksi Pajak:
    • Lakukan pengawasan ketat terhadap data yang digunakan untuk pemeriksaan pajak agar tidak terjadi ketidakkonsistenan.
  3. Konsultasi Ahli:
    • Libatkan tenaga ahli untuk mendukung pembelaan dalam kasus sengketa pajak.

Artikel ini dibuat untuk keperluan pembelajaran semata, tidak ada niatan untuk menghakimi pihak manapun. Analisa dibuat berdasarkan dokumen publik yang tersedia secara umum, yaitu Keputusan Pengadilan Pajak yang valid. Konsultasi dengan Akuntan Profesional diperlukan untuk setiap keputusan yang mungkin diambil oleh pembaca, dan pihak penulis melepaskan segala bentuk tanggung jawab atas dampak dari artikel.