Blog single

Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-014752.12/2021/PP/M.IIIB Tahun 2024 atas SKPKB PPh Pasal 23

Dasar Rangkuman
Nomor Putusan: PUT-014752.12/2021/PP/M.IIIB Tahun 2024
Tahun Keputusan: 2024

Duduk Perkara
Sengketa ini bermula dari keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding (perusahaan dengan NPWP 01.071.792.4-055.000) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2015. SKPKB tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 30 Januari 2020, dengan Nomor 00012/203/15/055/20. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DJP atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp12.637.179.200 dan sanksi administrasi terkait.

Pokok Sengketa
Pokok sengketa antara Pemohon Banding dan DJP meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Koreksi DJP atas DPP sebesar Rp12.637.179.200.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang Terutang: DJP menghitung PPh terutang sebesar Rp459.620.346, sedangkan Pemohon Banding hanya mengakui sebesar Rp252.743.584.
  3. Kredit Pajak: Pemohon Banding menyatakan sudah mengkreditkan pajak sebesar Rp206.876.762.
  4. Sanksi Administrasi: DJP mengenakan sanksi administrasi bunga sebesar Rp121.316.920.

Pertimbangan Hukum
DJP melakukan koreksi terhadap DPP dan PPh Pasal 23 terutang berdasarkan hasil pemeriksaan yang menemukan selisih antara biaya yang dilaporkan dalam laporan keuangan dan yang dianggap sebagai objek PPh Pasal 23. Menurut DJP, terdapat objek pajak yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Pemohon Banding berargumen bahwa seluruh objek PPh Pasal 23 telah dihitung, dipotong, disetorkan, dan dilaporkan sesuai ketentuan. Mereka juga mengklaim bahwa biaya yang dipermasalahkan oleh DJP bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengadilan Pajak mempertimbangkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, termasuk surat bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan DJP, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mengadili
Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan sebagian koreksi DJP. Putusan pengadilan menyatakan bahwa koreksi DJP atas DPP dan PPh Pasal 23 yang terutang adalah valid dan sesuai peraturan yang berlaku, termasuk penerapan sanksi administrasi. Namun, beberapa komponen terkait kredit pajak diterima sesuai dengan argumen Pemohon Banding.

Pelajaran yang Dapat Diambil Wajib Pajak

  1. Kepatuhan Terhadap Dokumentasi Pajak: Pentingnya memastikan bahwa semua objek pajak dilaporkan dengan benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Wajib Pajak harus melakukan rekonsiliasi yang akurat antara laporan keuangan dan pelaporan pajak untuk menghindari koreksi.
  2. Komunikasi Selama Pemeriksaan: Jika ada perbedaan interpretasi terhadap objek pajak, wajib pajak harus menyampaikan dokumen pendukung yang cukup dan relevan kepada otoritas pajak selama proses pemeriksaan untuk menghindari sanksi tambahan.
  3. Pemahaman Terhadap Aturan Pajak Terkini: Wajib Pajak harus memahami peraturan pajak terbaru, termasuk objek pajak dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari sengketa.

Sanggahan
Artikel ini dibuat untuk keperluan pembelajaran semata, tidak ada niatan untuk menghakimi pihak manapun. Analisa dibuat berdasarkan dokumen publik yang tersedia secara umum yaitu Keputusan Pengadilan Pajak yang valid. Konsultasi dengan Akuntan Profesional diperlukan untuk setiap keputusan yang mungkin diambil oleh pembaca, dan pihak penulis melepaskan segala bentuk tanggung jawab atas dampak dari artikel ini.