OJK dan LPS Tegaskan Penjaminan Polis Asuransi Fokus pada Fungsi Proteksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa program penjaminan polis asuransi yang sedang dikembangkan akan difokuskan pada produk-produk asuransi yang memberikan perlindungan atau proteksi murni. Hal ini disampaikan secara resmi oleh perwakilan kedua lembaga dalam rangka menyosialisasikan rencana pelaksanaan penjaminan polis kepada masyarakat dan pelaku industri asuransi.
Menurut OJK, tujuan utama dari program penjaminan ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, terutama dalam hal kepastian atas pembayaran klaim oleh perusahaan asuransi apabila terjadi gagal bayar. Maka dari itu, bentuk asuransi yang akan dijamin oleh program tersebut adalah produk asuransi yang memiliki karakteristik proteksi, seperti asuransi jiwa murni dan asuransi kesehatan.
Fokus pada Asuransi Proteksi Bukan Investasi
Plt. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa jaminan hanya akan diberikan pada produk asuransi yang berfungsi sebagai perlindungan terhadap risiko, bukan yang memiliki unsur investasi. Artinya, produk unit link atau asuransi dwiguna tidak termasuk dalam cakupan program ini karena mengandung komponen investasi yang kompleks dan berisiko tinggi.
“Layanan investasi dalam asuransi bukan bagian dari ranah penjaminan. Prinsip kerja LPS mencerminkan strategi penjaminan yang sama seperti penjaminan simpanan bank, yaitu hanya melindungi produk yang sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujar Ogi saat konferensi pers bersama LPS.
Peran Strategis LPS dalam Penjaminan Polis
Peran LPS dalam pengelolaan dana penjaminan polis akan serupa dengan peran mereka dalam sistem perbankan, yaitu memberikan jaminan atas klaim pemegang polis jika perusahaan asuransi mengalami kegagalan operasional. Namun, sejauh ini, OJK dan LPS masih dalam tahap penyusunan regulasi teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaan penjaminan polis secara efektif.
Pembentukan Dana Penjaminan Polis (DPP) juga menjadi bagian dari kebijakan strategis untuk memperkuat industri asuransi. LPS nantinya tidak hanya bertindak sebagai pelaksana penjaminan, tetapi juga memiliki kewenangan dalam proses resolusi terhadap perusahaan asuransi yang mengalami permasalahan keuangan atau kebangkrutan.
Segmen Produk yang Menjadi Prioritas
Produk-produk asuransi yang masuk dalam cakupan penjaminan antara lain:
- Asuransi jiwa murni tanpa unsur investasi
- Asuransi kesehatan individu dan kelompok
- Asuransi kecelakaan diri
Jenis-jenis produk tersebut dinilai memiliki nilai risiko yang dapat dikelola dengan lebih baik serta fungsi proteksi yang jelas bagi pemegang polis. Sementara itu, asuransi dengan komponen tabungan, investasi, atau keuntungan finansial tertentu masih belum bisa dijamin karena tergolong instrumen keuangan kompleks yang pergerakailainya sangat dipengaruhi oleh pasar.
Dampak terhadap Industri Asuransi di Indonesia
Kebijakan penjaminan polis diyakini akan membawa dampak positif terhadap kepercayaan publik terhadap jasa perasuransian. Selama ini, tingkat partisipasi masyarakat pada produk asuransi di Indonesia masih rendah, sebagian karena ketidakpastian terhadap manfaat asuransi saat terjadi gagal bayar oleh perusahaan penyedia.
Dengan adanya program penjaminan ini, pelaku industri diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan produk proteksi yang berkualitas dan memperbaiki manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi sektor keuangaasional untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil, berintegritas, dan inklusif.
Penutup
Program penjaminan polis asuransi oleh OJK dan LPS adalah langkah nyata untuk mendorong perbaikan sistemik di industri asuransi. Fokus pada produk proteksi mencerminkan pentingnya memberikan perlindungan yang dapat diandalkan kepada masyarakat, serta memperkuat fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga keuangaon-bank.
Pelaku industri, pemegang polis, dan masyarakat umum disarankan mengikuti perkembangan pengaturan lebih lanjut yang akan segera dirilis oleh OJK dan LPS guna memahami hak dan kewajiban seputar penjaminan polis asuransi.