Blog single

PUT-015639.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2024.pdf.pdf

**Optimalisasi Strategi Pajak: Pelajaran dari Putusan Pengadilan Pajak Terkini untuk Mengurangi Risiko Sengketa**

**Mitigasi Risiko Perpajakan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-015639.16/2020/PP/M. XVIII B atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai**

**Dasar Rangkuman**

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-015639.16/2020/PP/M. XVIII B Tahun 2024.

**Duduk Perkara**

Pengadilan Pajak menangani sengketa antara Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding dan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pusat perbelanjaan, sebagai Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding yang menolak keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa Pajak Desember 2016.

**Pokok Sengketa**

Pokok sengketa meliputi dua koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yaitu:
1. Koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp21.993.334,00.
2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp14.705.156,00.

**Pertimbangan Hukum**

Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri didasarkan pada hasil ekualisasi data Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang tidak dapat diverifikasi dengan Faktur Pajak. Sedangkan koreksi atas Pajak Masukan dilakukan karena biaya operasional parkir dari pihak ketiga dianggap sebagai bagian dari jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN, sehingga tidak dapat dikreditkan.

**Keputusan Mengadili**

Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding dari Pemohon Banding. Keputusan tersebut mempertahankan koreksi Terbanding terhadap jumlah pajak yang harus dibayarkan, yaitu Rp25.018.703,00.

**Pelajaran yang Dapat Diambil Wajib Pajak**

1. **Verifikasi Dokumen Pajak**: Pentingnya mencocokkan setiap transaksi dengan dokumen yang tepat. Perusahaan harus memastikan bahwa semua Bukti Potong Pajak sesuai dengan Faktur Pajak yang dikeluarkan.

2. **Pengelolaan Pajak Masukan**: Wajib Pajak harus memahami dan memisahkan Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan yang tidak dikenai PPN. Penggunaan pedoman penghitungan Pajak Masukan harus tepat dan dilakukan sebelum masa pembetulan berakhir.

3. **Pentingnya Pengetahuan Peraturan**: Kasus ini menunjukkan pentingnya bagi wajib pajak untuk mengikuti perkembangan dan memahami peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi salah penerapan atau pengabaian.

4. **Dokumentasi yang Tepat dan Rapi**: Menyediakan dan memiliki dokumentasi yang rapi serta menyeluruh atas setiap transaksi adalah kunci untuk menghindari sengketa dan mampu membuktikan klaim pajak dengan efektif.

Dengan memahami aspek-aspek tersebut, pemilik bisnis dan direktur keuangan diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pajak di masa depan serta memanfaatkan ketentuan perpajakan dengan lebih efektif.