**Ringkasan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KM.10/KF.4/2025**
**Periode Berlaku:** 5 Februari 2025 hingga 11 Februari 2025
1. **Pokok Pengaturan:**
– Peraturan ini menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Nilai kurs ini ditetapkan untuk transaksi yang berlangsung antara tanggal 5 dan 11 Februari 2025. Beberapa nilai kurs yang ditetapkan untuk mata uang utama adalah sebagai berikut:
– USD 1 = Rp 16.286,00
– EUR 1 = Rp 16.968,19
– JPY 100 = Rp 10.510,16
– AUD 1 = Rp 10.163,45
2. **Peraturan Sebelumnya:**
– Peraturan ini menggantikan atau menjadi pedoman baru dalam penggunaan nilai tukar yang mungkin sebelumnya ditetapkan dalam peraturan terkait, termasuk yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk dan peraturan terkait lainnya.
3. **Tanggal Berlaku:**
– Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Februari 2025 dan berakhir pada tanggal 11 Februari 2025.
4. **Persiapan bagi Pelaku Usaha:**
– Pelaku usaha yang berkaitan dengan impor, ekspor, dan transaksi lintas mata uang perlu memperbarui sistem akuntansi dan penghitungan mereka untuk menerapkan nilai kurs baru selama periode yang ditentukan.
– Kesiapan administratif dan pelaporan pajak perlu diperhatikan agar sesuai dengan kurs baru sehingga tidak mengakibatkan kesalahan dalam pembayaran pajak maupun bea masuk.
– Komunikasi dengan konsultan pajak atau akuntan publik menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa semua prosedur yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Penetapan nilai kurs ini memberikan panduan bagi pelaku usaha dalam menentukan nilai transaksi mereka dalam mata uang asing ketika mengkonversikannya ke mata uang Rupiah, sehingga memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan mereka selama periode yang ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, peraturan ini disusun untuk menjaga transparansi dan kestabilan dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi terkait perdagangan internasional, dengan pengawasan dan implementasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.