Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek, business owners perlu melihat mengenai pedoman perlakuan akuntansi Perusahaan Efek sebagai berikut:
You do not have permission to see this content.
The Article Written By:
Alda Warsida