Halooo Business Owners…
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 /POJK.04/2022, ada beberapa laporan yang perlu disampaikan oleh perusahaan efek ke Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan adanya peraturan ini, business owners sudah bisa mengetahui laporan apa saja yang perlu disampaikan ke OJK.
Berikut ringkasan dari peraturan tersebut:
You do not have permission to see this content.
The Article Written By:
Alda Warsida