**Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KM.10/KF.4/2025 tentang Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, dan Pajak Penghasilan (15 Januari 2025 – 21 Januari 2025)**
1. **Pokok Pengaturan**:
– Keputusan ini menetapkan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 15 Januari 2025 sampai 21 Januari 2025.
– Contoh nilai tukar yang ditetapkan:
– USD 1 = Rp 16.199,00
– AUD 1 = Rp 10.054,72
– GBP 1 = Rp 20.046,26
– EUR 1 = Rp 16.714,78
2. **Peraturan Sebelumnya**:
– Keputusan ini tidak menyebutkan secara eksplisit peraturan sebelumnya yang diubah atau digantikan. Namun, ini adalah kebijakan rutin yang diterbitkan secara berkala berdasarkan perkembangan pasar valuta asing.
3. **Tanggal Berlaku**:
– Keputusan ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2025 hingga 21 Januari 2025.
4. **Persiapan bagi Pelaku Usaha**:
– Pelaku usaha perlu memperhatikan dan menyesuaikan pencatatan transaksi keuangan dan penghitungan pajak mereka dengan nilai kurs yang baru ditetapkan ini.
– Pastikan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan diperbarui agar sesuai dengan nilai tukar terbaru untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak.
– Koordinasikan dengan bagian keuangan dan akuntansi perusahaan untuk memastikan semua transaksi mata uang asing selama periode tersebut menggunakan nilai kurs resmi yang ditetapkan.
Memahami perubahan kurs ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama yang melakukan transaksi internasional, untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak dan penghitungan biaya operasional.