Pada tanggal 12 Desember 2022, DSAK IAI telah menyetujui perubahan nomenklatur atas PSAK yang ada di Indonesia.
Ketentuan ini berlaku efektif pada 1 Januari 2024.
Terlampir rangkuman singkat atas perubahan tersebut.
You do not have permission to see this content. Please login first.