Blog single

Petunjuk Teknis Pembuatan Faktur Pajak PPN Sesuai Dengan PMK No. 131/2024

Akhirnya yang ditunggu tiba, Petunjuk Teknis untuk pembuatan faktur pajak PPN sesuai dengan PMK No. 131 terbaru, terlampir rangkuman singkat atas petunjuk teknis tersebut:

• 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻:Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai pembuatan faktur pajak dalam rangka perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, serta pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 131/2024.

• 𝗗𝗲𝗳𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶 𝗜𝘀𝘁𝗶𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴:Peraturan ini menjelaskan berbagai definisi penting terkait PPN, seperti barang kena pajak, jasa kena pajak, daerah pabean, dan pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, diatur informasi yang wajib dicantumkan dalam faktur pajak, seperti identitas penjual, pembeli, dan detail transaksi.

• 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗯𝗶𝘁𝗮𝗻 𝗙𝗮𝗸𝘁𝘂𝗿 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸:PKP wajib menerbitkan faktur pajak untuk transaksi yang melibatkan BKP atau JKP, dengan memastikan semua informasi diisi dengan benar sesuai peraturan perundang-undangan. Faktur pajak untuk penjualan eceran kepada konsumen akhir dikecualikan dari pencantuman identitas pembeli dan tanda tangan penjual dalam kondisi tertentu.

• 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗧𝗿𝗮𝗻𝘀𝗶𝘀𝗶 (𝟮𝟬𝟮𝟱):
o Selama masa transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, faktur pajak dapat mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak penuh (dengan tarif PPN 12% atau 11%). Jika terjadi kelebihan pemungutan PPN, penjual wajib mengembalikannya berdasarkan permintaan pembeli.
o Dalam beberapa kasus, jika faktur pajak tidak sepenuhnya mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak tetapi memuat informasi lain yang diwajibkan, faktur tersebut tetap dianggap sah selama periode transisi.

• 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗵𝘂𝘀𝘂𝘀 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗞𝗣 𝗣𝗲𝗱𝗮𝗴𝗮𝗻𝗴 𝗘𝗰𝗲𝗿𝗮𝗻:PKP yang melakukan penjualan barang mewah kepada konsumen akhir harus menghitung PPN dengan tarif 12% mulai 1 Januari 2025, dengan metode penghitungan khusus untuk barang tergolong mewah.

• 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂𝗻𝘆𝗮:Peraturan ini mulai berlaku pada 3 Januari 2025.

Silahkan refer ke website DJP untuk mendapatkan dokumen lengkapnya yang juga disertai dengan contoh-contoh.

https://lnkd.in/gRx5KtJT