Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International

PMK Terbaru Terkait Pajak Emas Perhiasan, Emas Batangan, dan Permata

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Pokok Perubahan Peraturan

  • Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan Emas Perhiasan atau emas batangan kepada:
    • Konsumen Akhir;
    • Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
    • Wajib Pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain.
  • Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada:
    • Bank Indonesia;
    • Melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi;
    • Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
  • Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
  • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

Dampak Terhadap Laporan Akuntansi dan Perpajakan Perusahaan

Perubahan peraturan ini memberikan kepastian hukum serta kemudahan administrasi bagi pelaku usaha emas perhiasan, emas batangan, dan permata terkait kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Keringanan dalam pemungutan pajak pada kondisi yang diatur serta kejelasan pihak-pihak yang diberikan pengecualian membantu perusahaan dalam menyusun pelaporan pajak secara tepat. Kantor Akuntan Publik Tambunan & Nasafi siap mendampingi dalam pelaksanaan dan penyesuaian pelaporan, memastikan seluruh transaksi mengikuti peraturan terbaru dan meminimalkan risiko administratif.