POJK 13 Tahun 2025 menurut saya menjadi regulasi yang sangat penting—bukan karena panjangnya pasal, tetapi karena cara OJK mendefinisikan ulang kualitas Perusahaan Efek.
Regulasi ini tidak lagi memisahkan antara pengendalian internal dan perilaku. Keduanya dipandang sebagai satu kesatuan yang mencerminkan kematangan pengambilan keputusan, integritas proses, dan perlindungan investor.
Bagi Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Perusahaan Efek Daerah, pesan yang saya tangkap cukup jelas: pengendalian internal bukan sekadar fungsi compliance, dan perilaku bukan hanya isu etika—keduanya adalah indikator keberlanjutan bisnis.
Dengan berlakunya POJK ini mulai 11 Desember 2025, masa transisi yang tersedia seharusnya tidak digunakan untuk menunggu. Justru ini momen yang tepat bagi Direksi dan manajemen untuk bertanya secara jujur:
Apakah struktur, proses, dan budaya risiko kita sudah sejalan dengan ekspektasi regulator ke depan?
Di edisi newsletter ini, saya ingin mengajak Anda melihat POJK 13/2025 bukan sebagai beban kepatuhan, melainkan sebagai cermin kualitas governance Perusahaan Efek hari ini.
Pendahuluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juni 2025 menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan respons atas meningkatnya kompleksitas bisnis, pemanfaatan teknologi, serta ekspektasi perlindungan investor di pasar modal Indonesia.
Artikel ini mengulas latar belakang lahirnya POJK 13/2025, fokus utama pengaturannya, pokok-pokok ketentuan penting, waktu berlakunya, serta sanksi yang perlu dicermati oleh pelaku industri.
1. Latar Belakang Pengaturan
Dalam beberapa tahun terakhir, industri pasar modal mengalami pertumbuhan signifikan, baik dari sisi volume transaksi, ragam produk, maupun pemanfaatan teknologi digital. Perusahaan Efek tidak lagi hanya menjalankan fungsi perantara tradisional, tetapi juga terlibat dalam aktivitas yang semakin kompleks, termasuk penjaminan emisi, layanan elektronik, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
OJK menilai bahwa:
- Kompleksitas usaha yang meningkat perlu diimbangi dengan pengendalian internal yang memadai.
- Pengaturan sebelumnya masih terfragmentasi (terpisah antara perilaku dan pengendalian internal, serta antara Penjamin Emisi Efek “PEE” dan Perantara Pedagang Efek “PPE”).
- Belum terdapat standar pengendalian internal yang memadai bagi Penjamin Emisi Efek, serta pengaturan manajemen risiko teknologi informasi bagi Perantara Pedagang Efek.
Atas dasar tersebut, OJK menyusun satu regulasi terpadu yang menggabungkan aspek pengendalian internal dan standar perilaku dalam satu kerangka pengaturan yang lebih komprehensif.
2. Tujuan dan Fokus Utama POJK 13/2025
Secara garis besar, POJK 13/2025 bertujuan untuk:
- Meminimalkan risiko operasional, hukum, dan reputasi Perusahaan Efek.
- Menjaga integritas pasar modal melalui standar perilaku yang lebih jelas dan konsisten.
- Memperkuat perlindungan bagi investor dan nasabah.
- Menyelaraskan pengendalian internal dengan perkembangan teknologi dan model bisnis Perusahaan.
Regulasi ini berlaku bagi:
- Penjamin Emisi Efek (PEE),
- Perantara Pedagang Efek (PPE), dan
- Perusahaan Efek Daerah (PED).
3. Pokok-Pokok Pengaturan Penting
a. Prinsip Dasar yang Wajib Diterapkan
Perusahaan Efek wajib menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip:
- integritas,
- profesionalisme,
- mengutamakan kepentingan nasabah,
- kecukupan sumber daya,
- keterbukaan informasi,
- pengelolaan benturan kepentingan, dan
- kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PEE dan PPE wajib memperhatikan prinsip Anti Pencucian Uang “APU”, Pencegahan Pendanaan Terorisme “PPT”, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal “PPPSPM”, dan pelindungan konsumen, serta strategi anti fraud.
b. Pengendalian Internal
POJK ini menegaskan kewajiban Perusahaan Efek untuk memiliki fungsi pengendalian internal yang mencakup antara lain:
- struktur organisasi yang jelas dan independen,
- kebijakan dan prosedur tertulis,
- pengendalian atas penggunaan teknologi informasi dan sistem elektronik,
- manajemen risiko, termasuk risiko TeknoIogi Informasi dan alih daya fungsi.
Bagi perusahaan yang telah memiliki fungsi pengendalian internal sebelumnya, diwajibkan melakukan penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak POJK ini berlaku.
c. Standar Perilaku Perusahaan Efek
Pengaturan perilaku diperluas dan diperjelas, antara lain dengan:
- kewajiban uji tuntas oleh Penjamin Emisi Efek terhadap Emiten,
- transparansi hubungan afiliasi dan konflik kepentingan,
- larangan praktik yang merugikan nasabah,
- pengaturan pemanfaatan pihak ketiga, termasuk pegiat media sosial, khusus mengenai hal ini risiko utama perlu diperhatikan adalah:
- informasi investasi disampaikan tanpa konteks risiko yang memadai;
- klaim imbal hasil yang berlebihan;
- publik sulit untuk membedakan mana konten yang berisi hal yang bersifat edukasi dan mana yang bersifat promosi dan mana yang bersifat rekomendasi investasi;
yang dimana hal tersebut diatas dalam berpotensi untuk menyesatkan investor dan merusak integritas pasar.
- standar kompetensi dan sertifikasi sumber daya manusia.
d. Konsolidasi Regulasi
Dengan berlakunya POJK 13/2025, beberapa ketentuan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
- POJK 3/POJK.04/2020 tentang Perilaku Perantara Pedagang Efek,
- POJK 4/POJK.04/2020 tentang Perilaku Penjamin Emisi Efek,
- POJK 50/POJK.04/2020 tentang Pengendalian Internal PPE.
Hal ini menandai pergeseran menuju satu rezim pengaturan terpadu.
4. Waktu Berlaku dan Ketentuan Peralihan
POJK 13 Tahun 2025:
- Ditetapkan: 5 Juni 2025
- Diundangkan: 11 Juni 2025
- Mulai berlaku: 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.
Terdapat ketentuan peralihan yang memberikan waktu penyesuaian, khususnya terkait:
- pembentukan atau penyesuaian fungsi pengendalian internal,
- penggunaan pusat data dan pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia,
- penyesuaian kebijakan, SOP, dan struktur organisasi.
5. Sanksi atas Pelanggaran
POJK 13/2025 memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengenakan sanksi administratif, antara lain:
- peringatan tertulis,
- denda,
- pembatasan kegiatan usaha,
- pembekuan kegiatan usaha,
- pencabutan izin usaha, dan/atau
- pencabutan izin orang perseorangan.
Selain sanksi administratif, OJK juga dapat:
- melakukan tindakan tertentu, dan
- mengumumkan sanksi kepada publik, yang berpotensi berdampak pada reputasi Perusahaan Efek.
Penutup
POJK 13 Tahun 2025 menandai langkah penting OJK dalam memperkuat fondasi governance, risk management, dan market conduct di industri pasar modal. Bagi Perusahaan Efek, regulasi ini seharusnya tidak dipandang semata sebagai kewajiban kepatuhan, melainkan sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas pengendalian internal dan standar perilaku secara berkelanjutan.
Perusahaan yang memanfaatkan masa transisi secara proaktif akan berada pada posisi yang lebih kuat—baik dari sisi kepatuhan regulator, kepercayaan investor, maupun keberlanjutan bisnis.


