Rangkuman POJK No. 15 Tahun 2024: Integritas Pelaporan Keuangan Bank
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 15 Tahun 2024 ini bertujuan untuk memperkuat integritas laporan keuangan bank dengan mengatur tata kelola dan pengendalian internal yang lebih ketat. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan keandalan laporan keuangan yang digunakan oleh regulator dan publik, serta untuk mencegah kecurangan dan manipulasi yang merugikan industri perbankan.
Pokok Pengaturan dan Perubahan Utama
-
Proses Pelaporan Berintegritas
- Bank wajib menerapkan kebijakan pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi laporan keuangan. Kebijakan ini termasuk prosedur internal yang jelas untuk menghindari kesalahan material.
-
Pembentukan Unit Khusus Anti-Kecurangan
- Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan modal inti minimal Rp80 miliar wajib memiliki unit khusus untuk mencegah kecurangan dalam pelaporan keuangan. BPR dengan modal lebih rendah dapat menunjuk pejabat eksekutif yang memiliki tanggung jawab serupa.
-
Larangan Praktik Manipulasi
- POJK ini melarang direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif terlibat dalam praktik manipulasi laporan keuangan yang tidak mencerminkan kondisi bank yang sebenarnya. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp50 miliar.
-
Kewajiban Pengawasan oleh Pemegang Saham dan Pihak Terkait
- Pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi dilarang melakukan intervensi yang dapat menyebabkan kesalahan saji atau kelemahan dalam laporan keuangan bank.
-
Sanksi dan Pemberlakuan
- Sanksi administratif diberikan untuk pelanggaran, termasuk teguran, pembekuan kegiatan tertentu, dan denda yang besar, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Bank diberikan waktu 3 bulan untuk menyusun, mentapkan dan menerapkan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dan 6 bulan untuk membentuk unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan.
Dampak Bagi Bank Pelapor
- Bank harus menyesuaikan proses pelaporan dan memastikan integritas informasi keuangan agar sesuai dengan standar yang lebih ketat. Ini meningkatkan beban kepatuhan tetapi juga memberikan nilai tambah dalam bentuk kepercayaan dari regulator dan publik.
- Bank yang tidak mematuhi aturan berisiko terkena sanksi berat, yang bisa mempengaruhi operasional dan reputasi.
Dengan peraturan ini, OJK berharap tercipta lingkungan perbankan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
Informasi lengkap dan link peraturan dapat diakses melalui link berikut:
https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-15-Tahun-2024-Integritas-Pelaporan-Keuangan-Bank.aspx
Make sure you have already subscribed and login to gain full access on our article.