Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International

Pusat Finansial Internasional Indonesia: 7 Insentif untuk Investor Asing dalam UU No. 6 Tahun 2026

Bagi investor asing yang sedang menimbang melakukan investasi atau ekspansi usaha ke Indonesia, UU No. 6 Tahun 2026 membuka satu pilihan baru. Undang-undang ini mendefinisikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), suatu wilayah khusus dengan regulator keuangan sendiri, pengadilan komersial sendiri, menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa kerja, dan paket fasilitas pajak yang dirancang untuk menarik modal global. UU ini disahkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2026.

Bila Anda berencana melakukan investasi di Indonesia lewat dana kelolaan, bank, family office (lembaga pengelola kekayaan keluarga), atau perusahaan jasa profesional, artikel ini akan menjelaskan apa yang ditawarkan oleh UU tersebut, siapa yang berhak menikmatinya, dan bagian mana yang masih menunggu aturan turunan.

Isi artikel: Apa itu PFII · 7 insentif · Usaha yang boleh beroperasi · Catatan penting · Persiapan · FAQ

Apa Itu Pusat Finansial Internasional Indonesia?

UU ini mendefinisikan PFII sebagai wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu, dengan mengadopsi prinsip dan standar internasional. Tujuannya antara lain menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Sasaran lainnya adalah menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, family office, kantor pusat regional, treasury center (pusat perbendaharaan), dan penyedia jasa profesional. UU itu juga ingin menjadikan PFII pusat penyelesaian sengketa komersial berstandar internasional.

Pengelolaannya dipegang Dewan PFII yang diketuai Gubernur PFII, dan Gubernur itu bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga Pengelola (LP PFII) menjalankan operasional sehari-hari, sedangkan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK PFII) akan mengatur dan mengawasi pelaku usaha. Dewan Pertimbangan akan memberi rekomendasi kebijakan. Anggotanya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, serta pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penting: PFII itu belum ada secara fisik. Pemerintah masih harus menetapkan setiap PFII dengan Peraturan Pemerintah atas usul Menteri Keuangan, yang memuat lokasi, permodalan, dan studi kelayakan. Lokasinya tidak boleh berada di kawasan ekonomi khusus, dan PFII dapat berjumlah lebih dari satu. UU mewajibkan aturan pelaksana terbit paling lama enam bulan sejak diundangkan, jadi kita mungkin baru dapat mempelajarinya sekitar Februari 2027.

7 Insentif Pusat Finansial Internasional Indonesia bagi Investor Asing

1. Fasilitas PPh hingga 50 tahun

Kegiatan sektor inti, yaitu usaha sektor keuangan dan investasi oleh subjek pajak luar negeri, mendapat fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) selama 50 tahun. Jasa penunjang dan sektor lainnya mendapat jangka waktu yang lebih singkat, yang akan ditetapkan Menteri Keuangan. Pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha sektor keuangan, penunjang, dan sektor lainnya, juga kepada LP PFII dan LPJK PFII. Fasilitas itu hanya berlaku untuk penghasilan yang berasal dari PFII. Pihak penerimanya pun harus memenuhi kualifikasi yang akan ditentukan dalam Peraturan Menteri.

2. Pajak teritorial untuk penghasilan dari luar negeri

Indonesia umumnya memajaki seluruh penghasilan, tanpa melihat dari negara mana penghasilan tersebut diperoleh (worldwide income). Di PFII, penghasilan yang bersumber dari luar Indonesia dikecualikan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli sektor keuangan warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat. Penjelasan UU menyebut hal ini sebagai peralihan ke sistem teritorial.

3. PPh final 0% bagi tenaga ahli keuangan

Tenaga ahli sektor keuangan yang memenuhi kriteria, baik WNA maupun warga negara Indonesia, serta hakim ad hoc WNA di Pengadilan PFII, akan dikenai PPh final 0% untuk jangka waktu tertentu. Fasilitas bagi tenaga ahli itu berlaku selama ia bekerja pada pelaku usaha keuangan di PFII. Kriteria dan jangka waktunya akan diatur dalam Peraturan Menteri.

4. Keringanan PPN, PPnBM, dan bea masuk

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas barang dan jasa strategis. Cakupannya mencakup bangunan baru (rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, gudang) bagi pihak tertentu, sewa bangunan itu, jasa konstruksi infrastruktur (jalan, pembangkit listrik energi baru terbarukan, telekomunikasi, rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, pengolahan limbah), serta impor barang modal untuk pembangunan PFII.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikecualikan untuk hunian mewah yang diserahkan kepada orang pribadi dan badan yang berkegiatan atau bertempat tinggal di PFII.
  • Bea masuk dibebaskan atas barang untuk pembangunan dan pengembangan PFII, sesuai daftar yang dapat ditetapkan Dewan PFII.

5. Golden visa, residensi, dan rezim family office

UU mengatur fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, residensi, golden visa, dan izin tinggal bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain. Penjelasan UU menyebut golden visa itu ditujukan bagi ultra high net worth individual (individu berkekayaan sangat tinggi) dari luar negeri, dengan kualifikasi berupa nilai investasi, keahlian tertentu, atau pendaftaran di family office PFII.

WNA yang terdaftar di family office PFII, memegang golden visa, dan tidak memiliki penghasilan dari usaha aktif atau pekerjaan di Indonesia dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama visanya berlaku. Harta warisan yang terdaftar di family office juga bebas pajak warisan di PFII, asalkan pewarisnya WNA yang terdaftar di sana. Penghasilan investasi subjek pajak luar negeri di PFII bebas dari pemotongan PPh. Pembelian hunian sangat mewah di PFII oleh pihak yang berkedudukan di sana juga dibebaskan dari pemotongan PPh.

6. Transaksi valas dan arus modal yang bebas

Kegiatan usaha di PFII dilakukan dalam valuta asing, sedangkan rupiah boleh dipakai untuk operasional sehari-hari. UU menjamin hak untuk mentransfer dan merepatriasi devisa, modal, laba, dividen, bunga, hasil investasi, dan aset tanpa penundaan. Pengendalian devisa, pembatasan modal, dan kewajiban konversi yang berlaku di luar PFII tidak akan berlaku bagi kegiatan di, dari, atau melalui PFII. Pengecualiannya hanya bila Dewan PFII menentukan lain.

7. Bahasa Inggris, pengadilan khusus, dan arbitrase internasional

  • Bahasa Inggris dipakai dalam keputusan, kebijakan, kontrak, dan persidangan di PFII.
  • Hukum perdata dan bisnis PFII mengadopsi hukum komersial dan praktik pusat keuangan internasional, sehingga menggantikan hukum perdata dan bisnis Indonesia di dalam wilayah itu.
  • Pengadilan PFII berwenang eksklusif atas sengketa bisnis, kontrak, fasilitas pajak, dan kepailitan. Setiap majelis memuat paling sedikit satu hakim agung, WNA dapat duduk sebagai hakim ad hoc, dan seluruh proses dapat berlangsung secara elektronik.
  • Putusan banding Pengadilan PFII pada dasarnya tidak dapat dikasasi atau ditinjau kembali.
  • Lembaga Arbitrase PFII menyediakan arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan penentuan ahli. Pihak yang sudah sepakat berarbitrase tidak dapat diadili di Pengadilan PFII.

Usaha Apa yang Boleh Beroperasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia?

KategoriContoh dalam UU
Sektor keuanganPerbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal dan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, modal ventura, inovasi teknologi keuangan, bulion, trust, financial holding company, family office, manajemen investasi, perdagangan komoditas internasional
Penunjang sektor keuanganAkuntan publik, penilai, notaris, konsultan hukum, konsultan keuangan, konsultan pajak, aktuaris, ahli syariah
Sektor lainnyaTransportasi, akomodasi, kesehatan, pengelolaan sampah dan limbah, pariwisata, makanan dan minuman, serta sektor lain yang ditetapkan Dewan PFII

Pelaku usaha dapat membentuk badan usaha, badan usaha berbadan hukum, perusahaan bertujuan khusus (special purpose vehicle, SPV), dana perwalian (trust), atau badan hukum lain yang diatur Dewan PFII. UU ini juga menyebut PFII sebagai pusat pembiayaan transisi energi dan iklim, bursa karbon global, pengelolaan kekayaan (wealth management) berprinsip internasional atau syariah internasional, dan pembiayaan rantai pasok hilirisasi mineral kritis.

Catatan Penting Sebelum Berinvestasi

  1. Belum beroperasi. Pusat Finansial Internasional Indonesia sudah ada dalam UU, tetapi PFII belum ditetapkan, dan banyak detail masih menunggu PP, Peraturan Menteri, dan Peraturan Dewan PFII.
  2. Pajak minimum global tetap berlaku. Penjelasan UU menyatakan bahwa pelaku usaha dengan tarif pajak efektif di bawah 15% akan tetap dikenai pajak tambahan sesuai aturan pajak minimum global.
  3. Kegiatan terbatas di dalam wilayah. Pelaku usaha keuangan di PFII dilarang menghimpun dana masyarakat dari luar PFII dan menjual produk keuangan kepada masyarakat domestik tanpa persetujuan otoritas yang berwenang. Mereka juga dilarang memberi pinjaman di luar PFII, kecuali pinjaman valas yang memenuhi kriteria. Izin PFII tidak memberi kewenangan berusaha di luar PFII. Kegiatan lintas batas tetap diperbolehkan sesuai aturan.
  4. Kepatuhan itu wajib. Berlaku ketentuan anti pencucian uang, pendanaan terorisme, transparansi pemilik manfaat, dan pertukaran informasi perpajakan. Penerima fasilitas wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyelenggarakan pembukuan, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan melaporkan pemanfaatan fasilitasnya. Pelanggaran akan berujung pada pencabutan fasilitas dan pengembalian fasilitas yang sudah dinikmati, ditambah sanksi.
  5. Perkara pidana tetap di pengadilan negeri. Pengadilan PFII hanya menangani perkara perdata.

Cara Mempersiapkan Diri untuk Pusat Finansial Internasional Indonesia

  1. Petakan rencana kegiatan Anda ke tiga kategori usaha di atas.
  2. Pantau PP penetapan lokasi PFII, serta aturan Menteri dan Dewan PFII soal kualifikasi dan jangka waktu fasilitas.
  3. Tinjau struktur grup Anda terhadap risiko pajak minimum global sebelum memilih entitas.
  4. Siapkan dokumen pemilik manfaat dan sumber dana sejak dini.
  5. Tunjuk penasihat pajak, audit, dan regulasi lokal yang memahami standar internasional sekaligus aturan Indonesia.

Butuh bantuan menilai peluang ini? KAP Tambunan & Nasafi (KAP TNN) adalah Kantor Akuntan Publik di Jakarta yang terdaftar di OJK untuk sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan non-bank, serta anggota jaringan BOKS International dengan tim audit TI internal. Tim kami dapat menilai kecocokan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan struktur usaha Anda, termasuk implikasi audit, pajak, dan kepatuhannya.

Hubungi tim KAP TNN · Layanan akuntansi dan pajak · Jasa audit

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah Pusat Finansial Internasional Indonesia sudah bisa digunakan?

Belum. UU No. 6 Tahun 2026 baru menyediakan kerangka hukum. Setiap PFII masih harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, dan aturan pelaksana ditargetkan terbit paling lama enam bulan sejak diundangkan.

Apakah WNA boleh memiliki 100% saham perusahaan di Pusat Finansial Internasional Indonesia?

UU mengizinkan pelaku usaha membentuk badan usaha, SPV, dan trust, tetapi tidak menyebut persentase kepemilikan asing. Pantau Peraturan Dewan PFII tentang bentuk badan hukum dan perizinan.

Berapa lama fasilitas pajaknya berlaku?

Sektor inti dan investasi subjek pajak luar negeri mendapat fasilitas PPh selama 50 tahun. Jasa penunjang dan sektor lainnya mendapat jangka waktu yang lebih singkat, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Apakah ada golden visa?

Ada. UU mengatur golden visa dengan kualifikasi seperti nilai investasi, keahlian, atau pendaftaran family office. Aturan rincinya akan ditetapkan Dewan PFII.

Apakah perusahaan di luar Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menikmati fasilitas ini?

Tidak. Fasilitas PPh berlaku untuk penghasilan yang berasal dari PFII, dan izin PFII tidak berlaku untuk kegiatan di luar PFII.

Artikel ini berisi informasi umum berdasarkan UU No. 6 Tahun 2026 dan bukan nasihat hukum atau pajak. Aturan pelaksana dapat mengubah penerapan insentif.