Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International

Siapa Saja Pekerja Bebas yang Wajib Memberitahukan NPPN untuk SPT Tahunan?

Banyak pekerja mandiri di Indonesia yang belum memahami bahwa profesinya termasuk Pekerja Bebas dan memiliki kewajiban khusus terkait Pemberitahuan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto). Ketidakpahaman ini dapat menimbulkan masalah pada saat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi, termasuk risiko kurang bayar atau bahkan kewajiban untuk melakukan pembukuan lengkap.

Artikel ini disusun oleh KAP Tambunan & Nasafi, kantor akuntan publik berbasis di Jakarta, untuk membantu wajib pajak memahami aturan terbaru dan memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat.

Apa Itu Pekerja Bebas Menurut Peraturan Perpajakan?

Pekerja bebas adalah orang pribadi yang menjalankan pekerjaan atau jasa keahlian secara mandiri, tidak terikat hubungan kerja, dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Dengan demikian, pekerja bebas tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%, meskipun omzet yang diperoleh masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Untuk menghitung penghasilan neto, pekerja bebas wajib memilih salah satu metode berikut:

  1. NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) – hanya jika sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP dan omzet ≤ 4,8 M.

  2. Pembukuan lengkap – wajib bagi yang tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN.

 

Daftar Pekerja Bebas yang Wajib Melaporkan NPPN

Berikut adalah profesi yang dikategorikan sebagai pekerja bebas dalam peraturan perpajakan:

1. Tenaga Ahli Profesional

  • Pengacara

  • Akuntan

  • Arsitek

  • Dokter

  • Konsultan

  • Notaris dan PPAT

  • Penilai, aktuaris

  • Profesi tenaga ahli lainnya

2. Pelaku Seni, Hiburan, dan Kreator Konten

  • YouTuber, TikToker, selebgram, blogger/vlogger

  • Penyanyi, musisi, penari

  • MC, pelawak

  • Pelukis, pemahat

  • Artis film, sinetron, iklan

  • Model, peragawan/i

  • Sutradara, kameramen, kru film

  • Pekerja kreatif lainnya

3. Bidang Pendidikan, Literasi, dan Riset

  • Pengajar, pelatih, tutor

  • Penceramah, pembicara

  • Moderator, penyuluh

  • Penulis, pengarang

  • Peneliti

  • Penerjemah

4. Perantara dan Agen

  • Agen asuransi

  • Agen pemasaran dan iklan

  • Perantara/pencari pelanggan

  • Penjaja barang dagangan

  • Distributor MLM atau direct selling

5. Manajerial & Teknis

  • Pengawas proyek

  • Pengelola pekerjaan lapangan

6. Olahragawan

  • Atlet profesional dari berbagai cabang olahraga


Mengapa Pekerja Bebas Wajib Melaporkan NPPN?

Pemerintah mewajibkan pemberitahuan NPPN agar pekerja bebas dapat menggunakan norma untuk menghitung penghasilan neto tanpa harus melakukan pembukuan yang kompleks.
Jika pemberitahuan NPPN tidak disampaikan, maka pekerja bebas wajib membuat pembukuan dan melaporkan hasil pembukuan tersebut dalam SPT Tahunan.

Hal ini penting agar:

  • Tidak terjadi salah hitung penghasilan neto

  • Tidak muncul kurang bayar yang besar

  • Tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian SPT Tahunan

  • Wajib pajak tetap patuh sesuai ketentuan perpajakan


Batas Waktu Pelaporan NPPN

Untuk pelaporan Tahun Pajak 2025, pemberitahuan penggunaan NPPN di Coretax hanya dapat dilakukan sampai 31 Desember 2025.

Panduan resmi DJP dapat diakses melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/laporNPPN


Butuh Bantuan? KAP Tambunan & Nasafi Siap Mendampingi

Sebagai bagian dari BOKS International, KAP Tambunan & Nasafi menyediakan layanan:

  • Konsultasi perpajakan

  • Pendampingan penyampaian NPPN

  • Penyusunan pembukuan dan laporan keuangan

  • Penyusunan dan review SPT Tahunan

  • Advisory pajak untuk pekerja bebas dan profesional

Jika Anda seorang pekerja bebas atau memiliki klien pekerja bebas, pastikan kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar.

 

Hubungi kami untuk konsultasi profesional.