Blog single

Kantor Akuntan Publik Jakarta TNN with BOKS International

Skema Pajak Kripto Terbaru Segera Terbit, Ini Rinciannya

Skema Baru Pajak Kripto Segera Diterbitkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan baru terkait skema pemajakan atas transaksi aset kripto. Aturan ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022.

Pokok Perubahan dalam Skema Pajak Kripto

  • Skema pemajakan akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
  • Penyesuaian dilakukan karena aset kripto akan dikategorikan sebagai efek dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Perubahan ini juga sejalan dengan rencana pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Ketentuan Sebelumnya dalam PMK 68/2022

  • Pajak Pertambahailai (PPN) dikenakan atas penyerahan aset kripto oleh penjual kepada pembeli.
  • Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto.

Rencana Perubahan Tarif dan Mekanisme

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa tarif dan mekanisme pemajakan akan disesuaikan dengan karakteristik aset kripto sebagai efek. Namun, rincian tarif dan mekanisme baru belum diungkapkan secara resmi.

Peraturan Terkait

  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Dampak terhadap Pelaporan Akuntansi dan Perpajakan

Perubahan skema pajak kripto akan berdampak langsung pada pencatatan transaksi dan pelaporan pajak perusahaan yang berinvestasi atau bertransaksi dengan aset kripto. Penyesuaian tarif dan mekanisme pemajakan menuntut pembaruan sistem akuntansi dan kepatuhan perpajakan yang tepat waktu dan akurat. Kantor Akuntan Publik Tambunan & Nasafi siap membantu perusahaan dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan regulasi ini melalui layanan konsultasi perpajakan dan audit yang sesuai dengan ketentuan terbaru.