**Judul: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/KM.10/KF.4/2025: Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN Barang dan Jasa, dan PPnBM Berlaku 29 Januari – 4 Februari 2025**
**1. Pokok Pengaturan:**
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur nilai kurs sebagai dasar pelunasan berbagai pajak dan bea, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan. Nilai kurs tersebut berlaku khusus untuk periode 29 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025. Berikut adalah beberapa nilai kurs yang ditetapkan:
– USD: Rp 16.357,00
– AUD: Rp 10.215,76
– GBP: Rp 20.086,07
– EUR: Rp 16.953,86
**2. Daftar Peraturan Terdahulu:**
Peraturan ini menggantikan atau mengubah nilai tukar yang digunakan dalam transaksi terkait untuk periode sebelumnya. Namun, rinciannya tidak disebutkan dalam dokumen ini.
**3. Tanggal Berlakunya:**
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2025 dan berakhir pada tanggal 4 Februari 2025.
**4. Persiapan untuk Pelaku Usaha:**
Pelaku usaha perlu mempersiapkan administrasi perpajakan dan kepabeanan mereka sesuai dengan nilai kurs yang ditetapkan dalam peraturan ini selama masa berlaku. Mereka harus memastikan bahwa konversi semua transaksi yang menggunakan mata uang asing mengikuti nilai tukar terbaru untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan kepabeanan. Selain itu, pelaku usaha diharapkan melakukan pembaruan sistem akuntansi dan pemantauan perubahan nilai tukar yang mungkin diatur dalam keputusan berikutnya setelah 4 Februari 2025.
**Dokumen Pengesahan:**
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2025 oleh Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan telah ditandatangani secara elektronik.